Jawapos, Minggu, 17 Agustus 2008 ]
JAKARTA - Saat sejumlah partai menerapkan sistem peraih suara terbanyak untuk menetapkan caleg jadi, PPP dan PKS memilih menahan diri. Kedua partai itu berkomitmen menerapkan sistem yang diatur pada UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif yang menyebut caleg terpilih bila mencapai 30 persen BPP�(bilangan pembagi pemilih).
''Bagaimana mungkin parlemen yang membuat UU malah mengajari dan mengajak masyarakat untuk mengingkarinya sendiri,'' kata Ketua Fraksi PPP DPR Lukman Hakim Syaifuddin di gedung DPR, Senayan, kemarin (15/8).
Menurut dia, syarat perolehan 30 persen dari BPP untuk menentukan caleg terpilih merupakan hasil kompromi terbaik dalam pembahasan RUU�Pemilu. Bila tidak ada caleg yang mencapai persentase itu, katanya, caleg terpilih kembali ke nomor urut. ''Ini titik tengah antara kelompok pendukung suara terbanyak dan kubu pendukung nomor urut,'' tegasnya.
Dalam pembahasan RUU Pemilu, PPP sebenarnya termasuk pendukung sistem suara terbanyak, begitu juga PKS. Lantas, bagaimana sikap PKS?
''Kami tetap mengikuti aturan main yang ada. Walaupun dalam pembahasan dulu kami mendukung sistem suara terbanyak, tapi ketika sudah ditetapkan undang-undang, ya sudah, itu jadi panduan kita bersama,'' kata Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq.
Menurut Mahfudz, penerapan sistem suara terbanyak dalam penetapan caleg terpilih di internal partai hanya membuat terjadinya dualisme sistem. Sebab, UU Pemilu secara tegas menyebut caleg terpilih bila mencapai 30 persen BPP. Kondisi ini, menurut Mahfudz, rawan konflik.
''Walau ada kesepakatan internal, belum tentu tidak menimbulkan persoalan. Apalagi ketika sudah bicara soal kursi. Toh, tidak ada kekuatan hukum tetap yang bisa membenarkan sistem suara terbanyak itu,'' ujarnya.
Saat ini sejumlah partai sudah memastikan diri akan menerapkan secara internal sistem suara terbanyak. Mereka, antara lain, PAN, PBR, Partai Golkar, dan Partai Demokrat. Sikap Partai Golkar termasuk yang paling kontroversial. Sebab, partai beringin itu sebelumnya menolak keras sistem suara terbanyak.(pri)
No comments:
Post a Comment