Koran tempo, 21/8/08
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyetujui revisi peta terkena dampak semburan lumpur Lapindo yang sudah tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007.
Jakarta -- Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyetujui revisi peta terkena dampak semburan lumpur Lapindo yang sudah tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007. Melalui revisi ini, daerah yang tidak masuk peta tapi terkena dampak semburan belakangan ini akan masuk peta.
"Kami dapat memahami mereka benar-benar terkena luberan," kata Djoko setelah menerima delegasi korban Lapindo dan Panitia Khusus Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo di Jakarta kemarin. Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo sudah mengusulkan daerah itu dimasukkan dalam peta agar mendapat ganti rugi.
Revisi peta terkena dampak diutamakan untuk daerah yang sudah pasti terkena luberan lumpur, seperti Siring Barat, setelah tanggul jebol. Daerah lain yang tidak kena semburan tapi terjadi gelembung gas metana akan diteliti lebih dulu sebelum dipastikan layak huni atau tidak. Fenomena gas ini tak kalah berbahaya karena, begitu disulut api, langsung menyala.
Namun, Djoko menegaskan revisi peta itu bukan kewenangannya. Persetujuan ini akan disampaikan kepada Presiden Yudhoyono. Hitungan kompensasi korban bencana juga dilakukan secara bersama-sama.
Koordinator Gerakan Korban Lumpur Empat Desa (Gempur 4D) Ahmad Zakaria mengatakan mereka baru mempercayai revisi itu jika Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 sudah diubah. "Kami minta peraturan presiden yang baru," kata Zakaria.
Zakaria mengatakan sejak awal lima desa ini sudah masuk dalam peta terkena dampak dengan kategori berbahaya dan tidak layak huni. Tapi, karena berada di luar ring satu, mereka tidak berhak mendapat ganti rugi.
Korban lumpur Lapindo yang mengakhiri blokade jalan kemarin menggelar istigasah di sekitar Jalan Raya Porong. Mereka membentangkan spanduk berisi hujatan kepada DPR berbunyi "Ojo Coblos Partai Pengkhianat Rakyat" (jangan pilih partai pengkhianat rakyat).
Tentang hasil laporan Tim Pengawas Penanganan Lumpur Lapindo Dewan Perwakilan Rakyat, Djoko Kirmanto mengaku belum bisa menyimpulkan karena anggota DPR sendiri masih terbelah pendapatnya. Dia menyatakan kesimpulan sifat fenomena luberan lumpur tidak tepat jika diputuskan DPR. "Ini masalah ilmiah, harus oleh ahli dan tidak bisa politis," ujarnya.
Sampai kemarin DPR belum menentukan sikap tentang kasus semburan lumpur Lapindo. Dalam rapat paripurna kemarin, DPR memutuskan masa kerja Tim Pengawas Penanganan Lumpur Sidoarjo diperpanjang, tapi interpelasi juga dilanjutkan. "Keputusan diperpanjang sambil interpelasi," kata Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjogoeritno.
Hasil rapat ini dikritik Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq. Dia mendesak Dewan bersikap tegas akan memperpanjang masa kerja tim pengawas atau memilih interpelasi. ARIF F | HARUN MAHBUB | DWI RIYANTO AGUSTIAR | ROHMAN TAUFIQ
1 comment:
1 Tahun yang lalu INTERPELASI sudah SANTER di di Gelorakan Di GEDUNG DPR-RI SENAYAN, akan tetapi semua itu hanya-lah JANJI-JANJI BOHONG YANG MEMBODOHIN RAKYAT, KHUSUS-NYA KORBAN LUMPUR. APA HANYA ITU KERJA ANGGOTA DEWAN YANG TERHORMAT DPR-RI SENAYAN. JANGAN ADA LOBBY-2 LAGI KARENA LOBBY-2 ITU HANYA DIGUNAKAN UNTUK MEMPERTEBAL "KANTONG" ANGGOTA DEWAN SAJA, KORBAN LUMPUR TETAP MISKIN.
Post a Comment