Banjarmasin Post, Kamis, 07-08-2008 | 01:08:38
PENGAWASAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tak hanya kepada kalangan legislatif saja, tapi intervensi pun bisa dilakukan untuk kalangan eksekutif sebagai penyelenggara negara. Demikian diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq dalam pernyataan persnya kepada wartawan, Rabu (6/8) di DPR.
“KPK, tentu juga diharapkan untuk bisa melakukan pengawasan, atas celah-celah kebocoran dan korupsi realisasi anggaran yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan. Praktek kebocoran APBN hingga lebih dari 30 persen justru terjadi pada tahap realisasinya. Harapannya kemudian, KPK bisa memahami proses penyusunan anggaran dan memberikan masukan tentang celah-celah terjadinya kolusi dan korupsi,” kata Mahfudz Siddiq.
Ditegaskan Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Effendy Choirie atau Gus Coi, hak budget suatu anggaran itu, kewenangannya ada pada DPR sehingga KPK, tentu saja tidak bisa masuk dalam pembahasan anggaran, apalagi melakukan intervensi, kecuali bila diduga ada kebocoran.
“Misalnya, dalam pencairan DAU, DAK oleh gubernur, bupati maupun walikota. Mereka-mereka itu, harus mengeluarkan anggaran khusus untuk pencairan. Baik pusat dan daerah, cenderung menahan pencairan anggaran. Tidak jarang pula, eksekutif kemudian sengaja memarkirkan dana itu kepada salah satu bank,” Gus Coi menjelaskan.
KPK, tegas Gus Coi, seharusnya tidak hanya serius ‘memperhatikan’ DPR (legislatif). Anggaran yang bocor sebetulnya jauh lebih besar di eksekutif. “Nah, kalaupun ada anggota DPR yang kebagian, itu pun hanya seberapanya saja. Lebih banyak eksekutif,” kata Gus Coi. (Persda Network/yat)
No comments:
Post a Comment