Thursday, August 07, 2008

DPR dan KPK harus Patuhi Aturan Berlaku

Media Indonesia Online, Rabu, 06 Agustus 2008 15:34 WIB
DPR dan KPK harus Patuhi Aturan Berlaku
Penulis : Fardiansah Noor
JAKARTA--MI: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk sama-sama patuh pada aturan. Apabila KPK ingin melihat proses pembahasan anggaran di DPR, maka harus mematuhi tata krama yang berlaku.

Demikian diungkapkan oleh Ketua Departemen Ilmu Politik Universitas Indonesia Maswadi Rauf ketika dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Rabu (6/8). Menurut Maswadi, DPR sebagai lembaga dengan kegiatan utama yang dipenuhi rapat-rapat memiliki tata krama yang sangat ketat. Terutama dalam aturan-aturan rapat terbuka dan rapat tertutup.

"KPK kalau niatnya memang baik, harus bisa memenuhi tata krama yang berlaku. Apalagi, DPR adalah lembaga yang paling diatur dalam setiap kegiatannya," kata Maswadi.
Karena itu, lanjutnya, wajar jika DPR menolak kehadiran KPK ketika ada tata krama yang dilanggar. KPK tidak bisa sebagai lembaga superbodi melakukan tindakan yang melanggar tata tertib lembaga lainnya.

"Tapi, DPR tidak bisa menolak ketika KPK sudah menyesuaikan diri dengan tata krama yang ada," ujar Maswadi.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa DPR Effendy Choirie menyatakan,wajar jika DPR pada awalnya menolak KPK karena fungsi anggaran ada pada dewan, bukan lembaga lain. "KPK ada pada posisi melaksanakan pemberantasan korupsi. Bukan membahas APBN," cetus Effendy.

Tapi, lanjutnya, ketika pelaksanaan anggaran terjadi dan KPK melihat adanya kelalaian dan indikasi penyalahgunaan, lembaga itu harus segera melakukan tindakan.

Sedangkan, sebagai upaya pencegahan, KPK seharusnya tidak mengambil langkah ikut di dalam pembahasan APBN. "Harus ada pertemuan tiga pihak antara pemerintah, DPR, dan KPK. Karena korupsi itu bukan hanya dilakukan DPR, tapi juga pemerintah," jelas Effendy.

Hal yang paling penting dilakukan KPK, tambahnya, melakukan pengawasan pada saat pencairan anggaran. "Banyak bisik-bisik yang menyebutkan harus ada uang pelicin agar uang itu bisa keluar. Itu kan sumber korupsi juga," cetus Effendy.

Sedangkan, Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, Fraksi PKS menyambut baik kesepakatan antara pimpinan DPR dan KPK terkait dengan keikutsertaan KPK dalam rapat soal APBN. "Diharapkan KPK bisa memahami proses pembahasan APBN dan memberi masukan tentang celah-celah terjadinya kolusi dan korupsi dalam penyusunan APBN," ungkap Mahfudz.

Menurutnya, terpenting saat ini adalah KPK bisa mengidentifikasi celah-celah kebocoran dan korupsi realisasi anggaran yang dilakukan oleh birokrasi pemerintahan. "Praktik kebocoran APBN hingga lebih dari 30% justru terjadi pada tahap realisasinya," tegas Mahfudz. (Far/OL-2)

No comments: