Wednesday, August 27, 2008

DPR Mencla-Mencle

DPR Mencla-Mencle
Selasa 26 Agustus 2008, Jam: 19:08:00
JAKARTA (Pos Kota) - Bisa jadi honor anggota DPR sebagai Pansus RUU Pemilu belum habis dibelanjakan, tapi sejumlah fraksi sudah mengusulkan revisi terbatas UU tersebut.

Revisi diusulkan menyusul makin berkembangnya keinginan sejumlah parpol untuk menerapkan sistem suara terbanyak dalam penempatan anggota DPR. Sebelumnya UU Pemilu menetapkan penentuan berdasarkan nomor urut calon anggota DPR.

Fraksi Partai Golkar (FPG) sebagai fraksi terbesar di DPR menyetujui usulan revisi UU No 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota . Menurut mantan Ketua Panitia Khusus UU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan revisi UU Pemilu diperlukan karena banyak parpol memutuskan menggunakan mekanisme suara terbanyak.

REVISI TERBATAS
"Revisi terbatas untuk pasal 214 huruf b,c,d, dan e saja, karena pasal inilah yang mengatur tentang penetapan caleg terpilih," ujarnya di Gedung DPR Jakarta , Selasa (26/8).

Untuk pasal 214 huruf a tidak perlu direvisi karena mengatur substansi perubahan mekanisme penentuan caleg terpilih dari 100 persen Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) pada UU No 12 Tahun 2004 menjadi 30 persen BPP di UU No 10 Tahun 2008.

"Ketentuan suara terbanyak dapat dijadikan opsi, apakah menggunakan nomor urut atau suara terbanyak," paparnya. "Jadi, parpol tidak boleh menggunakan keduanya, dan harus mengumumkan mekanisme mana yang digunakan."

MENCLA-MENCLE
Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menilai, usulan untuk merevisi secara terbatas UU Pemilu menunjukkan inkonsistensi(mencla-mencle) partai-partai, khususnya parpol yang sejak awal tidak menyetujui penggunaan sistem suara terbanyak.

Ketua DPR Agung Laksono mengaku sudah menerima surat yang ditandatangani 60 anggota dari lima fraksi mengenai usul revisi itu. Sesuai mekanisme dewan, surat tersebut akan ditindaklanjuti menurut tata tertib yang berlaku.

No comments: