Hukum & Kriminal / Rabu, 19 Mei 2010 12:57 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Menurut anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq masalah surat dan data hasil rekomendasi DPR atas kasus Bank Century harus diusut tuntas. Ia berpendapat, masalah ini sepele, tapi bisa berimplikasi panjang.
Pada pertemuan Polri-Tim Pengawas Bank Century di DPR, Rabu (19/5), Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri memberikan penjelasan perkembangan kasus bank yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun tersebut mengacu pada opsi A. Opsi ini menyatakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan Penyertaan Modal Sementara untuk Bank Century tidak bermasalah. Sedangkan, keputusan paripurna DPR memutuskan opsi C untuk kasus Bank Century. Isinya, kebalikan dari opsi A.
Kapolri juga menerangkan, uraian pihaknya mengacu pada surat dari Sekretariat Negara dan Ketua DPR. Tidak ada rekayasa dari Polri untuk mengubahnya. "Yang menarik adalah mengacu pada surat Sekneg 19 Maret dan surat Ketua DPR 5 Maret 2010. Karena itu menjadi penting bagi kita untuk mengecek itu, kesalahan ini yang salah di surat DPR atau Sekneg?" tanya Mahfudz Siddiq.
Di tempat terpisah, anggota Tim Pengawas Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno berpendapat, sebenarnya tidak ada alasan bagi Polri untuk menyampaikan hal yang berbeda dengan keputusan DPR. Sebab, DPR telah mengirim surat kepada Presiden dan tujuh lembaga negara atas kasus bank yang berganti nama Bank Mutiara. "Saya kira tidak ada yang salah, Kapolri saja ingin bela diri. Tapi kalau surat diganti Marzuki Alie ini adalah sebuah skandal," cibir Hendrawan.(Andhini)
No comments:
Post a Comment