Tim Pengawas DPR
Tim Pengawas akan berusaha untuk mendudukkan kembali penanganan kasus Bank Century.
Selasa, 4 Mei 2010, 19:28 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Mohammad Adam
VIVAnews - Anggota Tim Pengawas Tindak Lanjut Rekomendasi Angket DPR terhadap Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, menduga ada perbedaan pandangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR dalam penanganan hukum kasus itu.
"Sebagai contoh, sampai hari ini kan KPK masih mendalami penyelidikannya itu dari aspek apakah ada pihak yang menerima gratifikasi dalam pengambilan kebijakan FPJP (Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang) dan bail out. Itu kan persepktif KPK yang sampai sekarang dikembangkan," kata Mahfudz di DPR RI, Jakarta, Selasa 4 Mei 2010.
Sementara, lanjut Mahfudz, Pansus angket DPR tak melihat dari sisi itu. Pansus menilai ada indikasi kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara atau menguntungkan pihak lain secara tidak sah.
"Makanya disitulah kami masuk dari definisi tindak pidana korupsi. Tapi versi KPK, mereka mengejarnya ada atau tidak yang terima gratifikasi," kata Mahfudz.
Meski begitu, Tim Pengawas akan berusaha untuk mendudukkan kembali persoalan dan penanganan kasus Bank Century sesuai versi pansus DPR.
"Yang jelas, Tim Pengawas ini akan melakukan pengawasan berbasis dokumentasi, rekomendasi dan kesimpulan yang ada di panitia angket," kata Mahfudz.
KPK memfokuskan penyelidikan pada pemberian FPJP dan bail out senilai Rp6,7 triliun ke Bank Century pada 2008.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa dua pejabat yang dinilai paling tahu proses penyelamatan bank gagal tersebut. Yakni, mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
• VIVAnews
No comments:
Post a Comment