Wednesday, May 05, 2010

Rekomendasi Angket belum Diterima Penegak Hukum

MEDIAINDONESIA.com
Rabu, 05 Mei 2010 05:10 WIB
Penulis : Kennorton Hutasoit

JAKARTA--MI: Penegak hukum yaitu kepolisian, kejaksaan, dan KPK sangat mungkin belum menerima rekomendasi angket kasus Bank Century yang diputuskan paripurna DPR RI. Itu nanti akan dipastikan oleh Tim Pengawas DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rapat kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/5) ini.

"Saya cek di Tim Pengawas. Itu kan seluruh proses penanganan hukum diserahkan ke KPK. Hasil penyelidikan panitia angket, ini sudah atau belum diserahkan secara resmi ke ketiga lembaga itu," jelas anggota Tim Pengawas yang juga mantan Wakil Ketua Panitia Angket Kasus
Bank Century Mahfudz Siddiq di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (4/5).

"Ternyata tidak ada yang bisa jawab. Makanya kita usulkan dengan asumsi DPR belum secara resmi memberikan rekomendasi tersebut. Tim Pengawas ini akan mengagendakan secara resmi menyerahkan dokumen-dokumen itu pada tiga lembaga tersebut," tambah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Mahfudz mengatakan tugas Tim Pengawas memastikan rekomendasi DPR yang berbasis penyelidikan Panitia Angket, itu bisa berjalan. "Itu juga menjadi acuan juga bagi lembaga penegak hukum," ujarnya.

Tim Pengawasa bukan untuk bedah kasus bertemu dengan KPK, tapi untuk mendengarkan rencana penanganan hukum oleh KPK, itu seperti apa. "Jadi bukan membedah kasus secara hukum, kita juga tidak mau nanti dianggap intervensi," tegasnya.

Menurut Mahfudz, Tim Pengawas itu fungsinya untuk mendudukan kembali versi pansus dengan versi KPK, bedanya dimana. "Panitia Angket berbicara mengenai indikasi ada kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara atau menguntunglan pihak lain secara tidak sah. Makanya disitulah masuk dari definisi tindak pidana korupsi. "Tapi versi KPK, mereka mengejarnya itu ada enggak yang menerima gratifikasi," tegasnya.

Inisiator Angket Century Maruarar Sirait mengatakan pentingnya kontrol media massa dan ekstra parlemen terhadap tim pengawas dalam menangani kasus Bank Century ini. "Media massa dan ekstraparlemen sangat berperan ketika Pansus Angket bekerja mengusut kasus Bank Century. Kalau itu terjadi pada Tim Pengawas ini, saya yakin itu bisa berhasil," ujar politisi PDIP yang akrab disapa Ara itu. (Ken/OL-03)

No comments: