Thursday, May 20, 2010

Jawaban Kapolri Mengacu Opsi A

SKANDAL BANK CENTURY

Kamis, 20 Mei 2010
JAKARTA (Suara Karya): Penundaan rapat Tim Pengawas kasus Bank Century dengan Kapolri di DPR memunculkan tudingan bahwa penyelesaian skandal bank swasta sebesar Rp 6,7 triliun itu dilakukan setengah hati dan tidak dibongkar secara tuntas.

Tudingan itu muncul menyusul jawaban Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait kasus Bank Century yang mengacu pada opsi A. Padahal, Rapat Paripurna DPR telah memutuskan opsi C.

Akibat acuan yang digunakan Kapolri dalam menjawab tentang perkembangan kasus Bank Century itu, Kapolri mendapat hujan interupsi. Sejumlah anggota Tim Pengawas Century mempertanyakan acuan Kapolri tersebut hingga akhirnya rapat ditunda.

Anggota Tim Pengawas Century dari Fraksi Partai Gerindra Faisal Akbar mengaku bingung pada acuan yang digunakan Kapolri dalam menjawab pertanyaan anggota Tim Pengawas Century.

"Saya agak confuse (bingung --Red), kok Kapolri pakai opsi A, bukan opsi C," kata Akbar Faisal.

Interupsi untuk alasan yang sama disampaikan Ebiyardi Asda dari Fraksi PPP, Gayus Lumbuun dari Fraksi PDI Perjuangan, Fachri Hamzah dari F-PKS, Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar dan lain-lain. Fachri Hamzah bahkan menegaskan, masalah tersebut seharusnya clear karena dasarnya jelas, yakni temuan BPK.

"Seharusnya clear, tidak perlu ada soal konspirasi. Kami tidur di atas dokumen-dokumen selama tiga bulan, kenapa begini," katanya mempertanyakan.

Jawaban Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di depan Tim Pengawas itu lalu memunculkan pertanyaan tentang siapa yang salah. Anggota Tim Pengawas Century, Mahfudz Siddiq, meminta Tim Pengawas mengecek surat yang disampaikan DPR ke Kapolri.

Menurut Mahfudz, pengecekan itu penting untuk memastikan agar Kapolri tidak merasa dikorbankan akibat kesalahan acuan dalam menjelaskan perkembangan kasus Century. Sebab, menurut dia, bisa saja Kapolri mendapat surat berisi opsi A, opsi yang bukan putusan DPR.

"Ini sangat krusial, jangan samai Pak Kapolri merasa dikorbankan," kata dia saat rapat di DPR, Jakarta, Rabu (19/5).

Seakan meragukan pimpinan DPR, Mahfudz menegaskan, pengecekan juga perlu dilakukan terhadap surat kepada Presiden dan lembaga penegak hukum mengenai rekomendasi DPR terkait kasus Bank Century.

"Bukan kita tidak percaya dengan Ketua DPR atau Mensesneg, tapi kita perlu mengecek surat tersebut," kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Dia mengingatkan, kesalahan surat-menyurat itu bisa menghambat pengungkapan kasus Bank Century, sebab implikasi kesalahan itu sangat besar. "Jangan sampai itu terjadi. Itu implikasinya sangat besar," kata Mahfudz.

Berbeda dengan Mahfudz Siddiq, Wakil Ketua DPR Pramono Anung dari Fraksi PDI Perjuangan meyakini bahwa surat dari pimpinan DPR untuk Presiden dan Kapolri serta insitusi hukum lain itu tidak salah atau sudah benar. Namun, lanjut Pramono, dirinya tidak yakin bila surat yang diterima Presiden dan Kapolri adalah surat yang berisikan rekomendasi opsi C.

"Itu yang harus kita cek supaya jelas di mana titik kesalahannya," kata dia sambil menegaskan, pihaknya akan melihat apakah Kapolri memberikan data yang sesuai dengan opsi C di pertemuan berikutnya.

Kapolri sendiri di depan tim pengawas mengaku tidak ada unsur kesengajaan dalam pemaparan tersebut. Dia berjanji akan menangani kasus ini sesuai dengan harapan Paripurna DPR. "Ini bukan kesengajaan," kata Kapolri.

Mengenai penjelasan Kapolri yang tidak mengacu opsi C ini, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi menandaskan, surat dari DPR yang ditandatangani Ketua DPR Marzuki Alie tidak menyebutkan sikap DPR tentang opsi C.

"Surat itu tidak menyebutkan opsi A atau opsi C. Tidak ada itu, opsi A dan C hanya dilaporkan di dalam hasil Pansus, tapi apa hasilnya tidak disebutkan. Jadi, Polri hanya menyampaikan apa yang diminta," kata dia di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Meski demikian, mantan Kapolda Riau dan Kapolda Sumatera Selatan itu menyatakan siap bertanggung jawab atas kelalaiannya dalam penyusunan materi untuk Kapolri di depan Tim Pengawas Century.

Kata Ito, penyusunan materi Kapolri dalam pertemuan dengan Tim Pengawas Century menjadi tanggung jawabnya. Namun, dia mengakui bahwa kesalahan kecil itu bersifat prinsipil. "Itu kurang kontrol, penyiapan materi pertemuan itu saya kan penanggung jawabnya. Mungkin itu (kesalahan) kecil, tapi prinsipil," ujarnya.

Selain soal opsi acuan, ternyata pihak kepolisian juga tidak menerima kiriman dokumen investigasi Pansus Bank Century DPR. Ini merupakan peristiwa serupa saat dokumen investigasi tak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami menerima berkas yang didasarkan atas Surat Sekneg tertanggal 19 Maret, dan surat Ketua DPR tertanggal 5 Maret. Hanya surat, tanpa data dan dokumen," kata Kapolri.

Kapolri juga menegaskan, Mabes Polri juga tidak berniat merekayasa atau mengubah keputusan Rapat Paripurna DPR atas kasus Century.

Kapolri berjanji, pada waktunya nanti, pihaknya akan memeriksa semua nama yang disebutkan dalam rekomendasi DPR atas kasus Century. "Proses hukum tidak akan keluar dari keputusan dan rekomendasi DPR," ujarnya.

Sementara itu, Tim Mabes Polri dan KPK dipastikan akan bertemu untuk membahas kasus Bank Century, setelah sebelumnya pernah bertemu di Mabes Polri. "Akan ada pertemuan lagi. Akan membahas lebih detail dan masuk soal teknis," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di KPK, Jakarta, Rabu (19/5).

Johan menjelaskan, selain dengan Polri, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Koordinasi itu terkait penanganan kasus Bank Century, sehingga bisa saling membantu dan cepat selesai.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja menyatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus Bank Century. Keduanya akan saling memberi informasi dan masukan terkait penanganan kasus itu.

Namun, lanjut Ade, pihak KPK hanya akan menangani masalah yang terkait dengan pejabat negara, sedangkan masalah kejahatan perbankan dan pencucian uang diserahkan ke pihak kepolisian.

Di tempat terpisah, Menkum HAM Patrialis Akbar menegaskan, pemerintah masih terus memburu aset-aset milik Bank Century yang berada di luar negeri. Pengejaran aset-aset itu, lanjut Patrialis, terkait mutual legal asisten. Namun, semua masih dalam proses untuk dikembalikan ke Indonesia.

Menurut dia, setidaknya ada 13 yuridiksi yang menjadi kejaran pemerintah terkait aset Bank Century. "Tapi, negara-negara atau yuridiksi itu sedang menunggu putusan pengadilan. Begitu ada putusan pengadilan, uangnya dikembalikan ke kita," kata dia.

Aset Bank Century yang berada di luar negeri yang terpantau baru mencapai Rp 8,7 triliun. Dana sebesar itu tersebar di 13 negara. (Hanif S)

No comments: