Sabtu, 15 Mei 2010 | 12:41 WITA
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mahfudz Siddiq mendukung ditempatkannya penyidik independen di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu penting dilakukan untuk meminimalkan ketergantungan KPK terhadap penyidik dari kepolisian dan kejaksaan agung.
"Setuju saya, untuk meminimalkan ketergantungan KPK terhadap personil polisi dan jaksa yang di BKO kan ke KPK, " ujarnya saat ditemui usai acara diskusi polemik di Warung Daun, Jakarta, Sabtu(15/5/2010).
Selain itu, menurut Mahfudz, penyidik independen juga bermanfaat untuk meminimalisasi konflik kepentingan di internal KPK. Karena itulah, KPK harus serius memikirkan tentang rencana tersebut.
"KPK harus serius memikirkan langkah strategis penyidik independen, "jelasnya.
Tidak hanya itu, Mahfudz mengatakan jikalau diperlukan KPK bisa membuat program pendidikan khusus bagi penyidik independen di KPK.
"Kalau perlu ada program khusus pendidikan bagi penyidik, " tandasnya.
Mahfudz juga berjanji akan membahas hal tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat dalam agenda revisi Undang-Undang KPK. "Segera akan kita bahas dalam agenda revisi UU, hal itu kita masukkan sebagai salah satu agenda revisi, " tandasnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Plt KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyidik independen dapat direalisasikan untuk ditempatkan di lembaga anti korupsi tersebut. Salah satu caranya adalah dengan fatwa hukum dari mahkamah agung. (*)
No comments:
Post a Comment