Thursday, December 10, 2009

Targetkan Boediono atau Ungkapkan Fakta?

Targetkan Boediono atau Ungkapkan Fakta?

INILAH.COM, Jakarta — Meski Panitia Hak Angket Bank Century telah terbentuk, namun belum ada kemajuan signifikan terkait kerja panitia karena baru awal pekan depan mereka bergerak. Hanya saja, perdebatan masih berkutat apakah panitia angket menargetkan tokoh dalam pengucuran dana talangan atau mengungkap fakta penerima dana talangan?

Sejak awal, Tim Sembilan yang merupakan inisiator hak angket Bank Century berkomitmen tidak menargetkan tokoh atau orang tertentu terkait upaya hak angket melalui parlemen. Tujuan utamanya, mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pengucuran dana talangan bank itu.

Perdebatan apakah mengincar tokoh pemberi dana talangan atau mengungkap fakta penerima dana talangan, hakikatnya memiliki tujuan sama. Hanya saja, titik pijak itu berpengaruh pada kecepatan kerja panitia hak angket Bank Century.

Menurut pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, seharusnya panitia hak angket lebih fokus pada penanganan penyalahgunaan wewenang terkait kasus ini.

Menurut dia, panitia hak angket Bank Century harus menggunakan kelas 1.000 cc dalam pola kerjanya. "Panitia hak angket harus mainnya di kelas 1.000 cc ke atas. Kasih kewenangan penyidikan ke KPK dan polisi. Pantia Angket perlu karena melekat pada kekuasaan,” ujarnya dalam diskusi di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (9/12).

Kaitannya dengan itu, panitia hak angket bisa 'menggoyang' presiden dan wakil presiden terkait penyalahgunaan wewenang. Menurut Irman, panitia hak angket dapat mempertanyakan alasan Presiden mengeluarkan Perppu No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang akhirnya ditolak DPR RI.

“Mengapa ada kekebalan di situ sehingga memberi kewenangan kepada Gubernur BI dan Menteri Keuangan yang menjadi unsur Komite Stabilita Sistem Keuangan (KSSK)?" ujarnya.

Sementara Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Mahfudz Siddiq mengatakan, sinergitas DPR dan KPK harus beriringan dalam penyelesaian kasus Bank Century. Menurut dia, angket Bank Century merupakan jalur politik, sedangkan KPK jalur hukum. "Jika hanya penyelesaian melalui panitia angket, ada kemungkinan hasil kerjanya tidak bisa ditindaklanjuti secara tuntas, baik secara politik maupun hukum," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Rabu (9/12).

Menurutnya, sinergitas KPK-DPR penting, karena jika panitia angket menyimpulkan terbuktinya pelanggaran UU atas kebijakan dana talangan Bank Century, maka tidak mudah menindaklanjutinya dengan hak menyatakan pendapat akibat aturan dan persyaratan yang sangat berat.

Apalagi, sambung Mahfudz, rekomendasi panitia angket terhadap pejabat negara yang dinyatakan bersalah pun, eksekusinya dikembalikan kepada presiden. "Maka KPK harus seiring-sejalan dalam menuntaskan skandal ini," jelasnya.

Sementara anggota Panitia Hak Angket Bank Century Marurar Sirait menegaskan, upaya panitia akan dilakukan di semua lini, baik penyelidikan soal kebijakan seperti Komite Koordinasi (KK) yang tanpa pijakan hukum, kewenangan KSSK dalam penggelontoran dana talangan setalah ditolaknya Perppu No 4/2008 tentang JPSK hingga ke mana saja aliran dana talangan itu.

"Semua akan kita lakukan, waktu dua bulan yang dimiliki panitia angket akan cukup," tegasnya optimistis saat ditemui di gedung DPR, Rabu (9/12).

Menurut politisi PDIP ini, pertarungan di internal panitia hak angket bakal terjadi di tingkat pimpinan panitia angket, anggota panitia angket, tim ahli, media massa, dan ekstra parlementer.

"Pertarungan sudah mulai terasa di level pimpinan panitia angket Century yang juga akan terjadi di level anggota panitia hak angket Century,” cetusnya.

Titik tolak panitia hak angket dalam bekerja memang tidaklah mudah. Tidak bisa dipungkiri, kepentingan politik masing-masing fraksi atau koalisi partai jelas mempengaruhi ke mana titik berangkat panitia angket. Jika merujuk Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham, sepertinya kekuatan Panitia Hak Angket Bank Century tidak sampai 1.000 cc. [mor]
R Ferdian Andi R

(inilah.com /Agung Rajasa)

3 comments:

Anonymous said...

SEKIRANYA ALLAH HENDAK JADIKAN BANGSA INI LEBIH BAIK. TAK ADA YANG BISA MENGHALANGI.

Ass.
Ketika hukum dan keadilan tak berpihak kepada rakyat jelata, seperti Prita Mulyasari. Allah Ilham-kan dukungan simpati pengumpulan "Koin Cinta".

Ini diluar perhitungan "pemilik modal" yang merasa memenangkan proses hukumnya. Reaksi yang sama terlihat pada penguasa, sehingga buru-buru "memaksa" RS Omni Internasional melakukan perdamaian.

Kasus Bibit SR & Candra MH, Ketua KPK tempo hari, juga jauh diluar perhitungan para perekayasanya. Setelah Allah SWT menggerakkan masyarakat yang terusik nurani keadilannya.

Dimana Bibit SR & Candra MH sebelumnya sedang menyelidiki kasus korupsi Bank Century.

-------

Siapa yang bertanggung-jawab terhadap kebijakan "Bailout" Bank Century dan siapa yang menikmati kucuran dana tersebut ? Dan bagaimana memaksa orang-orang tersebut mengembalikan dana tersebut.

Apakah DPR dan KPK serta lembaga lainnya berani dan berpihak kepada kebenaran dan keadilan ?

Atau Kita sedang menanti Rencana Allah SWT yang lain, buat kebaikan Bangsa ini ? Siapun tak ada yang bisa menghalangi rencana-Nya.

Anonymous said...

Assalamu'alaikum.
Kang Ustadz, kita tak mau terjebak dalam isu Boediono jadi target.

Kita menaruh perhatian bagaimana Pansus DPR bekerja menyelamatkan dana LPS milik bangsa ini. Yang sebelumnya "dirampok" oleh segelintir orang.

Anonymous said...

Assalamu'alaikum.

Terkait korupsi berjama'ah, eks seluruh anggota DPRD Kota Bogor. Dimana keputusannya mengembalikan 80% dari uang yang diterima. Atau mengalami kurungan badan.

Apakah anggota DPRD & DPR PKS lain, tak tergerak untuk membantu membebaskan kewajiban 2 orang anggota PKS yang ikut ditahan ? Bukankah uang yang terkumpul di kantor DPP PKS cukup banyak ?