VIVAnews - Rapat-rapat Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century diputuskan berlangsung terbuka bersyarat. Prinsipnya terbuka namun ada yang tertutup sebab pansus juga melakukan pemeriksaan bukan sekadar rapat dengar pendapat atau rapat kerja.
"Semua rapat pada prinsipnya terbuka kecuali ada kondisi tertentu yang disepakati forum dinyatakan tertutup," kata Wakil Ketua Panitia Angket Century, Mahfudz Siddiq, saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.10, itu cukup alot membahas sifat rapat, apakah terbuka atau tertutup. Benny K Harman meminta rapat berlangsung tertutup. Namun, dia hanya mendapatkan dukungan dari Ruhut Sitompul, rekan satu fraksinya.
Sementara, Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum yang juga anggota Panitia Angket justru sepakat rapat terbuka. "Yang penting bagaimana menjamin seluruh pekerjaan angket berdasar asas legal, sehingga sah. Jangan sampai sudah bekerja dari awal sampai akhir ada yang mempermasalahkan soal yuridis," kata Anas. Anas cenderung rapat bisa diikuti secara luas kecuali saksi tidak bersedia dimintai keterangan secara terbuka.
Sebagian besar anggota panitia khusus sependapat dengan Anas. Bahkan, anggota Fraksi Hanura Akbar Faizal meminta seluruh rapat berlangsung terbuka.
Baru sekitar pukul 12.00, disepakati sifat rapat terbuka bersyarat tersebut. Artinya, prinsipnya terbuka kecuali ada kondisi yang mengharuskan tertutup. Tertutup ketika "Misalnya akan menyebut nama-nama, demi keamanan minta tertutup," ujar Mahfudz.
Namun, permintaan tersebut tidak serta merta dikabulkan. "Diuji dulu oleh forum. Forum yang menentukan terbuka atau tertutup," ujar politisi PKS itu.
Monday, December 14, 2009
Rapat Pansus Diputuskan Terbuka Tapi...
Bersyarat artinya, ada kalanya harus digelar tertutup.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment