Ada Indikasi Korupsi Century
SBY: Korupsi Itu Pengkhianatan Amanat Rakyat
Rabu, 9 Desember 2009
Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto berkomitmen terus memberantas korupsi, termasuk mengungkap kasus Bank Century. Sebelum dinonaktifkan, mereka telah menyelidiki kasus Bank Century dan menemukan indikasi awal adanya korupsi.
”Waktu itu (sebelum dinonaktifkan), ada indikasi awal tindak pidana korupsi. Untuk lebih jelasnya kita minta audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tetapi, perkembangan tiga bulan terakhir saya belum tahu,” kata Chandra dalam konferensi pers seusai serah terima jabatan dari Mas Achmad Santosa di KPK, Selasa (8/12). Sebelumnya, Waluyo juga mengembalikan jabatan Wakil Ketua KPK kepada Bibit.
Menurut Bibit, sebelum mereka nonaktif, kasus Bank Century sudah ditangani. ”Saya mewakili KPK sudah ketemu Anwar Nasution (mantan Ketua BPK) dan Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan/PPATK). Waktu itu KPK, BPK, dan PPATK sudah sepakat ungkap Century,” katanya.
Menanggapi permintaan publik agar KPK menjadi yang terdepan untuk mengungkap kasus Bank Century, Bibit mengatakan, ”Jangan khawatir. Yang jelas, kalau ada korupsinya, akan kami tindak. Siapa pun.”
Menurut Chandra, KPK dulu membagi Century dalam tiga tahap. Tahap pertama, sebelum bail out atau sebelum masuk ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tahap kedua, setelah masuk ke pengawasan khusus yang kemudian disebutkan diselamatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Tahap berikutnya, di mana LPS sudah masuk dan menggelontorkan dana itu.
”Karena saya dan Bibit nonaktif, oleh Tumpak tidak dikasih tahu hasilnya apa. Jadi, saya perlu lihat lagi hasil audit dari BPK dan apa yang dilakukan selama dua bulan ini. Tetapi, berdasarkan informasi dari Tumpak, kasus itu sudah berjalan dan dibentuk satuan tugas,” kata Chandra.
Presiden ingatkan
Dalam pernyataan khusus terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istana Merdeka, Selasa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar dimaksudkan untuk menyelamatkan uang rakyat, tetapi juga untuk membangun kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. ”Korupsi adalah musuh kita semua,” ujarnya.
Terkait dengan kasus Bank Century, Presiden menegaskan, ia akan mendukung sepenuhnya penanganan kasus itu. Presiden meminta semua pihak menghormati langkah politik pengungkapan masalah Bank Century melalui hak angket di DPR dan langkah hukum yang sedang berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa sejak awal periode pertama kepemimpinannya tahun 2004, ia telah bertekad memberantas korupsi.
”Ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi. Mereka meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Dengan tegas saya katakan, tidak!” ujar Presiden.
Peningkatan yang sangat baik dalam akselerasi pemberantasan korupsi, lanjutnya, telah dicapai Indonesia sejak 2004. Hal ini, antara lain, terbukti dengan pencapaian indeks persepsi korupsi berdasarkan survei Transparansi Internasional yang meningkat dari 2,0 pada 2004 menjadi 2,8 pada 2009.
”Itu nilai dan prestasi tertinggi yang pernah kita capai. Selama lebih dari lima tahun ini pula saya telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara, jumlah yang juga tertinggi dalam sejarah republik,” kata Presiden.
Rapat terbuka
Rapat Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, yang sudah disepakati dilaksanakan secara terbuka, bisa dipersoalkan kembali mengingat terdapat aturan yang bertentangan antara Undang-Undang Angket No 6/1954 dan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam UU Angket Pasal 23 (1) disebutkan, ”Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup”.
Sementara dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 183 disebutkan, tata cara pelaksanaan hak angket diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 240 Tatib DPR berbunyi, ”Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup”.
Namun, mayoritas fraksi akan berupaya mendorong pelaksanaan rapat Pansus Angket Century berlangsung terbuka.
”Mengacu pada kaidah aturan hukum, peraturan yang belakangan bisa menafikan hukum yang sebelumnya,” kata Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq dari Partai Keadilan Sejahtera kepada pers, Selasa.
Hal serupa ditegaskan Wakil Ketua Pansus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun ketika menerima perwakilan mahasiswa, Senin lalu. ”UU yang lahir belakangan mengesampingkan UU sebelumnya,” kata Gayus.
Penegasan senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin yang juga anggota Pansus Angket Century. ”Asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang belakangan mengesampingkan peraturan sebelumnya),” ucapnya.
Ade juga mengingatkan bahwa Pansus Angket sudah menyepakati rapat-rapat diadakan secara terbuka. Rapat mungkin diadakan tertutup bila ada hal-hal yang sangat krusial dan membahayakan eksistensi negara. Hal ini pun harus disepakati semua anggota pansus terlebih dahulu.
Anggota pansus dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, juga menegaskan akan terus mendorong rapat diadakan terbuka karena kasus Century mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Namun, lanjutnya, karena rapat pansus angket merupakan proses penyelidikan, apabila saksi yang diperiksa keberatan untuk memberikan keterangan secara terbuka, hal itu harus dihormati, tidak bisa dipaksakan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang juga anggota pansus, mengatakan, pansus akan bekerja sebaik-baiknya untuk menjernihkan kisruh terkait aliran dana Bank Century. ”Sesuai petunjuk Presiden, kami akan mengusut tuntas kasus ini. Jika nantinya ditemukan adanya aliran dana ilegal di Bank Century, akan kami klarifikasi ke mana dana itu diberikan dan berapa jumlahnya,” ujarnya.
(AIK/DAY/NWO/EGI/SUT)KOMPAS
1 comment:
Kita sama-sama lihat bagaimana lanjutan permasalahan ini dituntaskan. Terimakasih atas artikelnya.
Post a Comment