(inilah.com /Agus Priatna)
INILAH.COM, Jakarta - Pansus Century menyepakati metodologi pemanggilan ahli dalam pengusutan skandal Century. Pansus mengelompokkan 9 kategori ahli yang akan dipanggil.
"Ada sembilan kategori nama-nama ahli yang akan diundang dalam Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun dalam rapat pleno kedua Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Nama-nama dalam 9 kategori itu bisa diubah sewaktu-waktu di tengah perjalanan pengusutan perkara. Kesembilan kategori itu antara lain jajaran pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
"Kedua, dari kategori Kabareskrim Mabes Polri (Susno Duadji)," sambung Gayus.
Ketiga, Menkeu Sri Mulyani dalam kapasitas Ketua KSSK saat peristiwa bail out Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Keempat LPS, kelima yakni direksi Bank Century dan Bank Mutiara.
"Lalu keenam pada deposan atau nasabah Bank Century atau masyarakat yang berkaitan dengan Century," kata anggota Komisi III dari FPDIP ini.
Kemudian, ketujuh, mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai ahli yang berkaitan dan dianggap tahu tentang persoalan Century. Kedelapan yaitu, ahli perbankan, hukum, atau ahli auditor.
"Dan yang terakhil pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk menunjang pengusutan ini," tutur Gayus.
Meski kesembilan kategori ini tinggal diresmikan secara formal, masih ada beberapa tambahan penyempurnaan dari beberapa anggota. Namun, pada intinya metodologi pemanggilan para ahli tersebut, harus tematik.
"Kita sepakati menggunakan istilah ahli, bukan saksi, dan pengusutan bukan menggunakan sebutan penyelidikan," tandas dia. [ikl/mut]
No comments:
Post a Comment