JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Century, Mahfudz Siddiq menegaskan, pansus tidak bertujuan menjatuhkan kekuasaan siapapun.
Jika hasil kerja pansus berujung pada tindak pidana terhadap pejabat tertentu, menurut Mahfudz hal itu adalah implikasi hukum dari suatu kebijakan yang salah diambil dan bertentangan dengan hukum. “Nggak ada target-target politik, kita ingin menelusuri pengambilan kebijakan bailout terhadap Bank Century,” tegas Mahfudz, dihubungi, Kamis (10/12).
Mahfudz mengomentari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam suatu harian berbahasa asing, yang mengatakan Pansus Angket Century bernuansa politis dan ingin menjatuhkannya dari posisi Menkeu. Menurut Mahfudz, Pansus Angket Century memang suatu langkah politis DPR. Jika hasil kerja pansus menemukan indikasi kuat tindak pidana dalam kebijakan bail out, tegas Mahfudz, pansus akan meneruskan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Mahfudz, nantinya pansus akan meminta keterangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono yang pada proses bailout menjjbat Gubernur Bank Indonesia. Pansus, kata Mahfudz, akan meminta Sri dan Boediono menjelaskan ada tidaknya tekanan dari pihak luar dalam pengambilan kebijakan membailout Bank Century Rp 6,76 triliun. “Akan kita tanya ada atau tidak yang menekan, kalau ada siapa orangnya,” tambah Mahfudz. dri/tar. REPUBLIKA
No comments:
Post a Comment