FPKS: Tidak Berdasar Presiden Tunda
Pelantikan Anggota KPU
Muhammad Nur Hayid - detikcom
Jakarta - Permintaan calon anggota KPU
Syamsul Bahri agar presiden menunda
pelantikan dirinya ditentang kalangan DPR.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq meminta
Presiden SBY tidak terpengaruh dan segera
melantik 7 orang anggota KPU baru.
"Nggak bisa ditunda dong karena Presiden
punya keterbatasan waktu. Apalagi alasan
penundaannya atas permintaan calon. Tidak
ada dasar hukumnya itu," kata Mahfudz
pada detikcom, Kamis (18/10/2007).
Sebagai solusinya Mahfudz menyarankan
Presiden mengunakan hak diskresinya
dengan menganulir Syamsul Bahri jika
diyakini secara hukum tidak memungkinkan
untuk dilantik dan menggantikannya dengan
nomor urut di bawahnya.
"Presiden punya diskresi soal ini. Mestinya
langsung saja dieksekusi
Presiden langsung putuskan 7," katanya.
Kasus ini, lanjut Mahfudz, merupakan
tantangan dan ujian bagi pemerintah
tentang komitmen penegakan hukum.
Karena saat ini dibutuhkan KPU yang anggotanya memiliki kredibilitas tinggi
dan tidak punya sandungan masalah hukum.
"Jika hal ini dibiarkan dan diabaikan, masyarakat akan cenderung
menyalahkan Presiden sebagai pengambil keputusan akhir," pungkasnya.
No comments:
Post a Comment