Thursday, October 25, 2007

Beberapa Opsi Hukum Membatalkan Keputusan Timsel KPU

Beberapa Opsi Hukum Membatalkan Keputusan Timsel KPU
[1/9/07]

Tekanan penolakan terhadap hasil seleksi KPU menguat. Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengeluarkan pilihan yang bisa dipakai, yang kemudian direspon positif oleh Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq.

Tekanan untuk membatalkan hasil seleksi Tim Seleksi Komisi Pemilihan Umum (Timsel KPU) semakin membesar. Setelah Indra J. Piliang menggugat hasil seleksi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kali ini aktivis, anggota DPR, pakar hukum berkumpul mensinyalkan akan mempermasalahkan hasil tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Indra Piliang, Hadar Gumay, Ramlan Surbakti dll merupakan nama-nama tenar yang tidak lolos.

Pengamat Hukum Tata Negara, Refly Harun mengemukakan ada beberapa pilihan hukum yang bisa ditempuh. Pertama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat membubarkan tim seleksi KPU. Menurutnya, hal ini merupakan diskresi presiden. “Tetapi harus ada public distrust (ketidakpercayaan masyarakat,-red) yang konkret terhadap Timsel dan 45 nama yang lolos,” ujarnya dalam diskusi seleksi di Hotel Santika, hari ini (31/8).

Refly menjelaskan wujud dari ketidakpercayaan itu dapat berbentuk surat pernyataan. Kelompok masyarakat dapat meminta presiden membubarkan Timsel. Memang sangat sulit mengukur ketidakpercayaan masyarakat ini, lantaran didasarkan pada subjektifitas presiden. “Tergantung presiden mau menerima atau tidak,” tuturnya. Tenaga ahli hakim konstitusi ini mencontohkan subjektifitas presiden dalam menentukan keadaan bahaya ketika membuat Perpu.

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti langsung merespon usulan Refly ini. Bersama dengan beberapa LSM, ia akan mengirim surat ke presiden paling cepat hari senin (3/9). Langkah itu ditempuh sebagai upaya meyakinkan Pemerintah bahwa hasil seleksi anggota KPU tidak layak.

Refly menjelaskan presiden tidak perlu takut bila DPR mempertanyakan tindakannya. Menurutnya, secara hukum, Timsel ditunjuk dan bertanggung jawab kepada presiden. Bila presiden menilai ada ketidakpercayaan masyarakat maka ia bisa bertindak. “Surat pernyataan itu bisa menjadi buktinya,” tambahnya.

Pilihan hukum kedua yang bisa digunakan oleh presiden, menurut Refly, adalah menolak 21 nama yang akan diajukan ke presiden dan meminta calon yang baru. Sebagai catatan, saat ini masih ada 45 calon anggota yang akan diseleksi menjadi 21 calon untuk dikirim ke presiden. Setelah ditetapkan, presiden akan mengirim 21 nama itu ke DPR untuk kemudian dipilih 7 orang sebagai anggota KPU.

Refly menggunakan penafsiran a contrario dalam hal ini. Menurutnya, tidak ada larangan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu terkait penolakan itu. “Presiden punya hak meminta nama calon yang baru. Asalkan ia (presiden,-red) tidak menunjuk sendiri,” tambahnya.

Dalam hal ini, Refly menyadari kemungkinan 45 nama yang sudah lolos menggugat presiden cukup besar. “Gugatan terhadap presiden terserah nantinya. Yang jelas presiden punya kewenangan untuk mengevaluasi kinerja Timsel,” jelasnya.

Opsi terakhir yang tak kalah seru adalah DPR menolak 21 nama yang nantinya akan diajukan. Tetapi, menurut Refly penolakan harus dilakukan dari awal. “Kalau sempat diterima dan menjalankan uji kepatutan dan kelayakan, maka DPR terikat untuk menentukan anggota KPU dalam waktu 20 hari sesuai perintah undang-undang,” jelasnya.

Pasal 15 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007

(1) Proses pemilihan anggota KPU di Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari presiden.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat memilih dan menyusun urutan peringkat dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota KPU berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan 7 (tujuh) peringkat atas dari 21 (dua puluh satu) nama calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai anggota KPU terpilih.

Frase “sejak diterimanya berkas” memang bisa menimbulkan perdebatan terkait usaha penolakan ini. Namun Refly menjelaskan penerimaannya hanya secara teoritis atau fisik. “DPR bisa mengkonstruksikan tidak menerima secara politik,” jelasnya.

Sinyal penolakan dari DPR pun semakin kuat. Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq menilai proses seleksi itu ada ketentuan UU yang tidak dijalankan. “Misalnya, terkait syarat keahlian dan pengetahuan yang tidak tercover dalam proses seleksi,” ujarnya. “Timsel sendiri mengakui itu,” ujarnya. Padahal menurut Mahfudz syarat keahlian dan pengetahuan merupakan syarat yang primer. Sedangkan syarat seperti setia pada Pancasila, UUD 45, NKRI dll hanya merupakan syarat sekunder.

Indikasi awal pelanggaran UU, menurut Mahfudz sudah ditemukan. Namun, Refly memiliki pendapat yang berbeda. Sepanjang pengamatannya, Refly mengaku belum menemukan adanya pelanggaran UU. “Sepintas, Timsel telah memenuhi prosedur yang ditetapkan UU. Kalau salah metodologi atau tidak profesional, itu bukan melanggar UU,” jelasnya. “Itu hanya kesalahan metodologi ilmiah.

Masalah metodologi ini memang juga sempat menjadi perbincangan hangat. Pakar Psikologi UI Hamdan Muluk mengkritik metode psikologi yang dilakukan oleh Timsel. Meskipun di Timsel bercokol pakar Psikologi terkenal, Prof. Sarlito Wiryawan.

Namun, meski Mahfudz menilai akan ada penolakan dari DPR, ia lebih setuju bila presiden yang menyelesaikannya. Alasannya karena proses seleksi masih berlangsung dan berada dalam domainnya presiden. “Saya kira akan jauh lebih baik bila presiden yang mengambil langkah inisiatif untuk meluruskan dan memperbaiki proses yang berlangsung,” jelasnya.


No comments: