KPU Menangkan Abdul Ghafur
Rapat pleno KPU sempat diskor dan diwarnai aksi unjuk rasa
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara, setelah sebelumnya pada Ahad (18/11) Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Malut, M Rahmi Husen, menyatakan, pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba menang.
KPU menyatakan kemenangan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo, di Jakarta, Kamis (22/11), setelah membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 8 Kabupaten/Kota di Maluku Utara.
Untuk memutuskan hasil pilkada di Maluku Utara tersebut, KPU mengadakan rapat pleno sejak Senin (19/11). Rapat pleno tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari kedua kubu serta juga diwarnai kericuhan-kericuhan.
Hasil rekapitulasi yang diumumkan KPU Pusat itu sama dengan rekapitulasi dari KPU di 8 kabupaten/kota di Maluku Utara menunjukkan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo unggul dibandingkan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba.
Setelah hasil rekapitulasi tersebut diumumkan, pemimpin rapat pleno KPU Pusat, Andi Nurpati, memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk mengajukan keberatan namun tidak satu pun dari mereka menyatakan keberatan sehingga pemimpin rapat menyatakan hasil rapat sah dengan memukulkan palu.
Setelah memukulkan palu dan dinyatakan sah, kontan sebagian peserta rapat pleno meneriakkan 'Sah' dan sebagian lagi berteriak 'Allahu Akbar'. Setelah disahkan, anggota KPU Pusat dan saksi menandatangani berita acara rapat pleno, namun saksi dari pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba, menolak untuk tanda tangan.
Sebelumnya, saat rapat pleno KPU digelar kembali pada pukul 18.40 WIB setelah diskors pada pukul 14.00 WIB, seorang saksi dari pasangan Thaib Armaiyn/Abdul Gani Kasuba, Syaiful Ahmad, berulang kali menyatakan interupsi saat pemimpin rapat Andi Nurpati membacakan hasil rapat pleno.
Namun, pernyataan interupsi itu tidak ditanggapi Andi Nurpati dan terus membacakan hasil rapat pleno. Saat Koordinator Wilayah KPU yang membawahkan Maluku Utara, I Gusti Putu Arta, diberikan kesempatan membacakan laporannya, Syaiful tidak henti-hentinya kembali menginterupsi, namun tetap tidak ditanggapi.
Saat interupsi terjadi, sebagian peserta rapat pleno meminta I Gusti Putu Arta untuk tetap melanjutkan pembacaan laporannya. Setelah membacakan laporannya I Gusti Putu Arta segera keluar ruangan dan tampak meneteskan air mata.
Sementara itu, dalam rapat pleno tersebut dua anggota KPU yaitu Abdul Aziz dan Siti Nuryanti tidak hadir karena berada di Canberra, Australia, dan mereka mengirimkan surat pernyataan melalui faksimile yang isinya menyetujui seluruh hasil rapat pleno.
Meski telah diputus, sejumlah anggota DPR meminta KPU untuk menghentikan proses tersebut. Langkah KPU dikhawatirkan akan memicu konflik horizontal di kawasan tersebut.
Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, mengingatkan KPU agar tidak melakukan tafsir sendiri atas UU No 22/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. `'Segera saja hentikan dan segera berkonsultasi dengan Komisi II DPR,'' kata Mahfudz, Kamis (22/11). Konsultasi dibutuhkan agar tidak ada pemahaman yang salah atas UU.
Mahfudz curiga langkah KPU yang menarik persoalan KPUD Maluku Utara ke KPU karena ada muatan politik tertentu. Diceritakannya, ketika Ketua KPU, Abdul Hafidz Anshari, dikonfirmasi melalui telepon oleh pimpinan Komisi II, penjelasan yang disampaikan berbelit-belit. `'Lalu ia meminta bertemu untuk konsultasi dengan Komisi II, tapi setelah ditunggu (Rabu sore) ternyata tidak datang. Ada apa ini?'' ungkap Mahfudz, yang juga anggota Komisi II.
Ketua Komisi II, EE Mangindaan, juga mengingatkan KPU agar segera kembali ke UU.
No comments:
Post a Comment