Thursday, October 25, 2007

KPU Harus Segera Konsolidasi

Sindo Edisi Sore Nasional Sore
KPU Harus Segera Konsolidasi
Selasa, 23/10/2007

HARI ini, enam orang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2007–2012 akan dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara.Pelantikan kali ini menuai kritik sebab proses terpilihnya anggota KPU tersebut terganjal status tersangka salah satu anggotanya.

Selain itu, Komisi II DPR ternyata masih sanksi terhadap kemampuan mereka yang terpilih. Berikut petikan wawancara SINDO dengan anggota Komisi II Mahfudz Siddiq:

Bagaimana komposisi anggota KPU yang baru?
Secara personal, mereka yang telah terpilih dan akan dilantik itu mungkin mereka tidak lebih baik dari KPU yang lalu. Dari aspek kemampuan dan kepemimpinan, mereka ini masih harus membenahi diri. Selain itu,mereka harus belajar dengan cepat sebab waktu pemilihan umum (pemilu) tinggal dua tahun lagi.

Langkah apa yang harus segera mereka lakukan?
Mereka harus melakukan inventarisasi masalah terlebih dahulu dan mengambil langkah alternatif sehingga tidak mewarisi masalah KPU sebelumnya. Anggota KPU yang baru itu juga harus membangun soliditas tim dan membangun kerja sama yang baik dengan Sekretariat Jenderal (Sekjen) KPU agar lembaga ini tidak bekerja dari nol lagi. Pasalnya, waktu persiapan pemilu yang terbatas.

Supaya kinerja lebih baik?
Yang pertama dan terpenting untuk dilakukan adalah harus segera menyusun langkah komprehensif seperti membangun soliditas tim agar kerja sama antaranggota bisa terbentuk, tidak mementingkan ego pribadi. Hal ini penting, sebab sebagus apa pun kemampuan individu kalau tidak ada kerja sama maka KPU tidak akan mampu berbuat banyak dan memberikan yang terbaik untuk negara.

Anda puas dengan komposisi anggota KPU sekarang?
Saya masih belum puas dengan anggota KPU yang terpilih sekarang. Apalagi sejak awal sudah ada kontroversi dari masyarakat, baik dari proses seleksinya atau masalah lain. Saya juga menyayangkan mengapa sejak awal orang-orang yang kredibilitasnya tidak diragukan lagi ternyata gagal terpilih. Namun, kita harapkan semoga KPU ini bisa melaksanakan tugasnya dengan baik agar pemilu 2009 nanti dapat berjalan lebih baik dari pemilu sebelumnya.

Jika yang dilantik hanya enam orang,melanggar Undang-Undang Pemilu?
Presiden mempunyai kewenangan untuk melantik para anggota KPU yang lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan DPR.Dalam UU memang diatur kewenangan Presiden itu sebatas administratif.Artinya, tinggal mengesahkan keputusan DPR. Tapi dalam kasus Syamsul Bahri ini,Presiden tidak boleh ragu-ragu dan harus berani memutuskan untuk membatalkan pelantikan anggota KPU yang sedang bermasalah tersebut. (eko budiono)

No comments: