Monday, November 05, 2007

PKS Minta Syamsul Segera Didepak

Senin, 05 Nov 2007,
PKS Minta Syamsul Segera Didepak

JAKARTA - Desakan untuk mendepak anggota KPU terpilih Syamsul Bahri kembali menguat. Respons itu dipicu keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang yang menahan ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya yang tersandung dugaan korupsi tersebut.

"Karena Syamsul sudah ditahan, cukup alasan bagi presiden untuk mengganti dia dengan anggota KPU terpilih yang masuk daftar cadangan," tegas Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq kepada Jawa Pos kemarin.

Dari sejumlah alternatif, nama yang paling kuat tentunya Pendeta Saut Hatumongan Sirait. Sebab, dia berada pada ranking kedelapan dari hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU yang dilaksanakan DPR.

Mahfudz mengatakan, UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu memang tidak mengatur penggantian seorang anggota KPU yang masih berstatus tersangka. Secara prosedural, Syamsul baru bisa digeser setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan.

Hanya, imbuh dia, dari aspek kepatutan dan kebutuhan, kredibilitas KPU periode 2007-2012 menjadi taruhannya. "Saat ini KPU sudah harus bekerja keras. Jadi, jangan terganggu dengan anggota yang masih menunggu proses hukum yang bisa memakan banyak waktu itu," tegasnya.

Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) Priyo Budi Santoso menegaskan, sikap fraksinya tak pernah berubah. "FPG tidak berpikir untuk menggeser Syamsul dengan calon anggota KPU lain sebelum keluar putusan final dari pengadilan," katanya.

Pernyataan tersebut otomatis mematahkan asumsi terbaru yang menyebutkan, sikap partai berlambang beringin itu mulai terpecah pasca Syamsul Bahri ditahan. Asumsi itu bukannya tanpa alasan. Sebab, Ketua DPR Agung Laksono yang juga wakil ketua umum Partai Golkar, Jumat (2/11) lalu menyerukan agar Syamsul segera didrop.

Menurut Agung, mempertahankan status Syamsul sebagai anggota KPU hanya akan menurunkan kredibilitas KPU dan melawan aspek moralitas. Karena itu, dia meminta Komisi II DPR bersama Mendagri Mardiyanto segera membahas mekanisme penggantian Syamsul.

"Tidak, tidak. Sikap resmi FPG tetap akan menunggu berjalannya proses hukum sampai tuntas," bantah Priyo yang juga wakil ketua Komisi II DPR. "Kalau terbukti bersalah, baru diganti. Kalau tidak bersalah, tentunya harus segera dilantik," imbuhnya.

Dia berharap, semua pihak menghargai proses hukum yang tengah bergulir di Kejari Malang. "Selain itu, kita juga tidak boleh menstigma negatif diri Syamsul atas posisi hukumnya sekarang ini," tandasnya.

Sekjen Partai Golkar Sumarsono juga menolak bahwa Partai Golkar disebut terpecah. "Biasa lah berbeda pendapat seperti itu. Mungkin, Pak Agung melihat dari aspek moral, sedangkan teman-teman lain memandang dari aspek prosedur hukum," jelasnya

No comments: