Anggaran Rp22 T Dinilai Sudah Cukup | |||
Minggu, 04/11/2007 | |||
JAKARTA(SINDO) – Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menilai anggaran pelaksanaan Pemilu 2009 Rp22 triliun sudah cukup.Nominal itu sudah dibahas anggota KPU sebelumnya.
’’Dana sebesar Rp22 triliun sudah besar.Kalau KPU sampai meminta anggaran yang lebih sampai Rp47,9 triliun,itu namanya ngawur dan kebangetan, terlalu berlebih. Itu hitung-hitungan dari mana? Kami saja mengalokasikan dana untuk Pemilu 2009 sebesar Rp22 triliun,” ujar Ramlan saat dihubungi, tadi pagi. Dia menyatakan tidak tahu dari mana sumber perhitungan yang menyebutkan anggaran sebesar itu. Sebab, anggaran yang dibuat KPU periode sebelumnya untuk Pemilu 2009 hanya sekitar Rp22 triliun.
’’Bila dibandingkan dengan anggaran Pemilu 2004, anggaran Pemilu 2009 memang lebih besar karena ada perubahan undangundang (UU),’’ tuturnya.UU No 22 Tahun 2007 yang sekarang digunakan membuat dana operasional membengkak pada 2009. Bahkan,jumlah sebesar itu merupakan jumlah total untuk tiga tahun anggaran dari 2007, 2008, dan 2009.Anggaran itu, jelas dia, telah disampaikan ke Departemen Keuangan (Depkeu) dan DPR.
Kenaikan disebabkan pemilu legislatif dan presiden sepenuhnya berasal dari APBN. Sementara itu, pada Pemilu 2004,dananya sebagian besar berasal dari APBD. Selain itu, KPU harus membiayai belanja pegawai seperti KPPS dan PPK, petugas pemutakhiran, serta sosialisasi. ’’KPU harus memberikan salinan daftar pemilih diberikan pada setiap saksi,”tuturnya. Ramlan menambahkan, pada Pemilu 2009, banyak barangbarang logistik yang bisa diefisienkan atau digunakan lagi. Barangbarang itu antara lain kotak suara, tempat pemungutan suara (TPS) yang biasanya 300 orang diubah menjadi 1.000 orang.
Ditambah kertas suara yang bisa menggunakan kertas koran dan penggunaan komputer bisa meminjam dari kantor pemerintah. Pada Pemilu 2004, UU No 12/ 2003 mengatur anggaran pemilu dari APBN dan APBD. ’’Pada Pemilu 2004, anggaran dari pusat hanya lima koma sekian triliun rupiah, sedangkan sisanya dari rata-rata seperempat anggaran APBD,’’ ujarnya. Nah,akibat perubahan undangundang, seluruh anggaran pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, dan Pemilu Presiden sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Variabel lainnya, ungkap dia, adalah anggaran belanja pegawai yang meningkat.
Di Indonesia ada sekitar 550.000 TPS dengan jumlah pegawai masing-masing tujuh orang. ’’Pada Pemilu 2004, honor untuk pegawai TPS Rp90.000 dan untuk Kepala TPS Rp100.000,’’ ujarnya. Namun, pada Pemilu 2009, honor pegawai TPS mencapai Rp250.000 dan honor kepala TPS Rp300.00. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathri meminta KPU mengalkulasi ulang usulan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2009 yang mencapai Rp47,9 triliun.
Aset-aset lama, nilai dia, masih dapat digunakan dan jangan terjebak pada semboyan semua harus baru. ’’Itu menyakitkan hati rakyat jika anggaran pemilu sebesar itu.Anggaran pendidikan saja tidak bisa terpenuhi,’’ ujar Sayuti saat dihubungi,tadi pagi. Menurut dia, KPU baru harus mengalkulasi ulang kebutuhan dana pemilu dengan angka yang rasional dan efisien.
’’Caranya,aset Pemilu 2004 yang masih bisa digunakan harus dimanfaatkan secara maksimal, jangan terjebak pada pendekatan semua harus baru,”tandasnya. Politikus PAN ini berpendapat, besarnya anggaran pemilu harus sebanding dengan kualitas penyelenggaraan pemilu dan kualitas kepemimpinan baru yang dihasilkan. Pasalnya,danasebesarituakan sangat berlebihan jika hanya untuk membiayai proses pemilu. Senada dengan Sayuti,anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq juga menyampaikan pendapat yang sama.
’’Usulan Rp47,9 triliun hampir sama seperti anggaran pendidikan.Anggaran pendidikan memiliki dampak jangka panjang, tetapi kalau anggaran pemilu sebesar itu dampaknya apa,” ungkapnya. Dia menambahkan, kalau sistem politik hanya bisa menghamburkan uang tanpa meningkatkan kesejahteraan, negara harus mencari sistem demokrasi yang lain. (purwadi)
No comments:
Post a Comment