Wednesday, December 12, 2007

Interpelasi BLBI Tak Pengaruhi Penyidikan

Interpelasi BLBI Tak Pengaruhi Penyidikan
Sindo, Rabu, 05/12/2007

Langkah DPR yang menyetujui interpelasi kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak akan berpengaruh terhadap penanganan kasus ini oleh Kejagung. Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin mengatakan, dengan atau tanpa interpelasi DPR,Kejagung tetap akan menyelesaikan kasus BLBI.

JAKARTA (SINDO) – “Saya rasa interpelasi BLBI tidak akan mempengaruhi penanganan kasus ini. Kami tetap akan bekerja sesuai dengan mekanisme, mencari pelanggaran- pelanggaran hukum dalam kasus ini untuk diselesaikan,” kata Wakil JaksaAgung MuchtarArifin kepada SINDO pukul 07.53 WIB,tadi pagi.

Muchtar mengungkapkan, interpelasi DPR tidak memberikan tekanan pada Kejagung untuk segera menyelesaikan kasus ini. Menurut dia, penyelesaian kasus hukum tidak bisa dilakukan dengan tekanan politik atau dengan hal-hal lain. “Kami tetap harus mencari bukti-bukti. Tanpa itu, kasus hukum tidak bisa diselesaikan. Cepat atau tidaknya penyelesaian kasus hukum tidak bisa ditentukan oleh hal-hal lain di luar hukum,” kata mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel) itu.

Muchtar menambahkan, dalam penanganan kasus BLBI ini,sikap pemerintah dan Kejagung jelas yaitu menyelesaikan kasus ini secara hukum. Interpelasi ini dilihatnya sebagai indikasi adanya semangat bersama untuk segera menyelesaikan kasus ini.“Saya rasa ini menunjuk bahwa kita memang ingin menyelesaikan kasus ini segera,”tegasnya.

Sejauh ini, jelas Muchtar yang juga ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) Kejagung telah membentuk tim khusus untuk menyelesaikan kasus ini. Tim ini terdiri atas 35 orang jaksa terbaik untuk menangani kasus ini.Saat ini, Kejagung tengah melakukan penyelidikan terhadap para obligor BLBI yang dinilai bermasalah.Ada tiga obligor besar yang tengah dibidik. Penyelidikan ini ditargetkan akan selesai pada bulan ini.

Setelah itu, Kejagung akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Semoga saja kami bisa menyelesaikan penyelidikan ini sesuai dengan target yang telah kita tetapkan,”ujarnya. Ketua Masyarakat Profesional Madani Ismed Hasan Putro Ismed menduga, disetujuinya interpelasi BLBI DPR ini lebih pada upaya para politisi di Senayan untuk membangun citra mereka.

Citra ini menjadi modal penting bagi mereka untuk meraih simpati atau suara menjelang pemilihan umum legislatif pada 2009 nanti. Karena itu, dia mengingatkan agar masyarakat tidak terlena dengan euforia interpelasi BLBI DPR. “Interpelasi ini bukan berarti kasus BLBI tuntas.Ini hanyalah pintu awal bagi kita untuk bersama-sama menyelesaikan kasus ini.

Maka dari itu, masyarakat madani harus terus mengawal penanganan kasus ini,”katanya. Ismed melanjutkan, yang penting adalah implementasi interpelasi dalam penyelesaian kasus ini. Implementasi ini bisa jadi indikator keseriusan DPR dalam memberikan dukungan. “Apakah akan berhenti pada interpelasi atau ada langkah lain? Ini yang perlu dicermati,’ tuturnya.

Dalam catatan MPM, kasus BLBI ini telah merugikan uang rakyat dalam jumlah yang besar. Setidaknya para obligor ini menunggak kepada negara sebesar Rp1.250 triliun (utang plus bunga selama 10 tahun). Juru bicara Kepresidenan, Andi Mallarangeng mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mendapat kabar soal interpelasi ini.Menurut Andi, Presiden SBY tidak menunjukkan sikap yang berlebihan. “Presiden biasa saja menerima kabar itu,” katanya, tadi pagi.

Andi menjelaskan, interpelasi DPR soal BLBI adalah hal yang wajar.Interpelasi ini tidak akan membuat pemerintah terganggu atau memberikan reaksi berlebihan. “DPR punya hak untuk bertanya dan pemerintah akan memberikan jawaban dengan baik pada DPR,” katanya.

Andi masih belum memastikan apakah Presiden SBY sendiri yang akan datang ke DPR untuk memberikan jawaban atau menugaskan para pembantunya.Andi menjelaskan, persoalan interpelasi itu sudah diatur jelas dalam tata tertib DPR. “Jadi, kita akan ikuti saja sesuai dengan tatib itu.Soal siapa yang datang, lihat saja nanti,”kilahnya.

Fraksi DPR Inginkan Pengembalian Aset
Sebagian besar Fraksi DPR berharap substansi interpelasi kasus BLBI dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) mengedepankan pengembalian aset. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat (FPD) Sutan Batugana berpendapat, menuntaskan persoalan BLBI tidak bisa dengan cara menakut-nakuti.

Pemerintah harus bisa memisahkan mana obligor yang kooperatif dan bersedia mengembalikan aset dengan obligor yang murni nakal. “Tidak usah menakut-nakuti akan dipenjara.Yang terpenting mereka bersedia mengembalikan dana tersebut walaupun dengan sistem nyicil,” katanya saat dihubungi SINDO pukul 09.00 WIB,pagi tadi.

Dia mengingatkan, kasus yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah ini merupakan pekerjaan rumah yang rumit dan kompleks. Persoalan ini,kata dia, telah melewati lima pemerintahan sejak era Soeharto. Bahkan, pada Pemerintahan Megawati Soekarnoputri,kasus ini telah ditutup meski akhirnya dibuka kembali karena ada bukti-bukti baru yang menyebutkan sebagian besar obligor belum melunasi hutang.

Menyinggung pesimisme publik atas keseriusan DPR dalam mengusung interpelasi ini, Sutan mengatakan, pandangan minus yang diarahkan ke DPR itu hak publik untuk menilai. Namun, dia melihat, dorongan politis ini akan berdampak positif. Hal itu terlihat dari sikap reaktif Kejagung yang mulai menyelidiki kembali kasus ini.“Dengan adanya interpelasi, ada kekuatan bagi penegak hukum karena ada dukungan politik dari DPR,” terangnya.

Terkait dengan permintaan fraksi lain yang menginginkan Presiden SBY bisa hadir secara langsung untuk menjelaskan kepada DPR, Sutan mengatakan,keputusan untuk hadir ataupun tidak adalah hak Kepala Negara. Dalam UU, kata Sutan, tidak ada kewajiban bagi Presiden untuk datang langsung, tapi bisa diwakilkan kepada pembantu- pembantunya.

Senada dengan pendapat tersebut,Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Zulkifli Hasan berharap ada pemisahan antara obligor yang tidak kooperatif dan mereka yang mempunyai niat baik untuk mengembalikan aset. Bagi mereka yang tidak bersedia mengembalikan aset, kata dia, sudah semestinya menjadi prioritas utama untuk diproses hukum.

“Tapi PAN secara substansi akan membahas persoalan ini untuk kemudian diputuskan. Yang terpenting, PAN bersyukur inisiatifnya bisa diterima, meski sempat mendapat penolakan dari PDIP dan PD,”terangnya.

Seperti diberitakan SINDO Pagi, kemarin DPR menyetujui secara aklamasi hak interpelasi BLBI dan KLBI. Kendati demikian, fraksifraksi di DPR belum menemukan kata sepakat tentang substansi interpelasi yang sudah disetujui tersebut. Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, ada tiga hal yang diinginkan fraksi dalam persoalan ini.

Pertama adalah substansi harus clear. Artinya, ada kejelasan siapa obligor yang bermasalah dalam penyelesaian utang dan obligor yang mempunyai niat baik untuk menyelesaikannya. Berikutnya, kata Mahfudz, dengan adanya interpelasi semakin jelas kebijakan dan langkah yang mesti dilakukan pemerintah dalam proses penegakan hukum. (helmi firdaus/arif budianto)


No comments: