SBY Didesak Coret Syamsul
KPU harus segera menyelesaikan persoalan mendesak.
JAKARTA---Sejumlah pihak mendesak Presiden SBY segera mencoret Syamsul Bahri dari tujuh nama calon anggota KPU terpilih. Penahanannya dinilai cukup menjadi alasan kuat bagi presiden untuk menggantinya.
''Cukup alasan bagi Presiden SBY untuk mengangkat penggantinya. Presiden bisa mengambil nama-nama yang sudah diajukan DPR untuk mengganti Syamsul Bahri,'' kata Ketua Fraksi PKS, Mahfudz Siddiq, kepada Republika. Ahad (4/11).
Diakuinya, UU tidak mengatur mekanisme penggantian dalam kondisi seperti sekarang. Tapi kepatutan dan kebutuhan bagi KPU baru yang kredibel, menurut dia, bisa menjadi alasan kuat. Kata Mahfudz, KPU sudah harus mulai bekerja keras menyiapkan tahapan pemilu. ''Jadi jangan terganggu dengan anggota yang masih menunggu proses hukum, yang bisa memakan waktu relatif lama,'' tandasnya.
Direktur Eksekutif Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengungkapkan hal yang sama. ''Sulit rasanya untuk tetap pertahankan Syamsul Bahri,'' ujar dia.
Selain karena persoalan etika moral, menurut Ray, ada kebutuhan teknis KPU yang membutuhkan keanggotaan KPU harus dilengkapi. Dalam waktu hingga Januari 2009 nanti, KPU harus sudah menyelesaikan persoalan mendesak. Seperti tim seleksi anggota KPUD, tim seleksi Panwas, maupun penetapan anggaran. Pengambilan keputusan dalam wilayah-wilayah itu, kata Ray, biasanya dilakukan melalui mekanisme voting.
''Kalau anggotanya hanya enam orang bisa saja keputusan tidak bisa diambil,'' ujar dia.
Kalau Syamsul masih ada dalam wilayah KPU sementara kasus hukum tetap berjalan, Ray yakin opini publik yang buruk akan muncul di KPU. Hal ini, lanjut dia, tentu tidak mendukung upaya maksimalisasi kinerja. Karena itu, sebaiknya Samsul segera diganti. Persoalan mekanisme yang digunakan agar diserahkan ke Komisi II DPR.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Ferry Mursyidan Baldan, menganggap, penahanan Syamsul Bahri itu menunjukkan 'kegeraman' aparat penegak hukum atas yang bersangkutan. "Tetapi uniknya, kenapa kasus ini nanti menyeruak sesudah yang bersangkutan lolos seleksi sebagai Anggota KPU. Padahal kan kasus ini sudah berproses sekitar lebih setahun. Ini terkesan sebuah upaya pencitraan sangat buruk terhadap yang bersangkutan atas nama hukum," katanya.
Karena itu, usai mengakhiri masa reses dewan, menurut Ferry Mursyidan Baldan, Komisi II DPR akan segera memanggil KPU untuk membicarakan berbagai langkah ke depan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai keanggotaan KPU yang harus tujuh orang, bukan enam.
Sementara itu meski Syamsul Bahri baru menjalani proses penahanan Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kuasa hukumnya, Robikin Emhas, mengaku sudah mempersiapkan pembelaan. Menurut dia, persiapan itu perlu. Alasannya, meski proses pengadilan di Pengadilan Negeri (PN) Malang belum berlangsung, dia mengaku sudah bisa memprediksi ke mana arah dakwaan yang akan diajukan pihak Kejasaan itu.
Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang resmi menahan Syamsul Bahri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kawasan Industri Masyarakat Perkebunan (Kimbun) senilai Rp 1,18 miliar. Penahanan terhadap Syamsul Bahri dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru, Malang, Jawa Timur, sejak Jumat (2/11) lalu.
No comments:
Post a Comment