Otonomi Daerah
Moratorium Pemekaran Tetap Sebatas Wacana
Jakarta, Kompas - Pernyataan mengenai perlunya evaluasi dan bahkan penghentian sementara atas usul pemekaran wilayah semakin jauh dari realisasi. Sekalipun Presiden pernah menyatakan hal itu secara resmi, niat pembentukan daerah otonom baru tidak berkurang. Di pihak lain DPR pun tetap saja memproses rancangan undang-undang pembentukan daerah baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, pintu masuk pemekaran lewat DPR kembali terbuka karena rancangan undang-undang pembentukan 12 daerah otonom inisiatif DPR akan dibawa ke rapat paripurna DPR agar bisa disetujui pembahasannya bersama pemerintah.
Ke-12 calon daerah baru itu adalah Labuhan Batu Selatan dan Labuhan Batu Utara (Provinsi Sumatera Utara), Lombok Utara (Nusa Tenggara Barat), Toraja Utara (Sulawesi Selatan), Kepulauan Anambas (Kepulauan Riau), Bolaang Mongondow Timur dan Bolaang Mongondow Selatan (Sulawesi Utara), Bengkulu Tengah (Bengkulu), Sungai Penuh (Jambi), Sigi (Sulawesi Tengah), serta Maluku Barat Daya dan Buru Selatan (Maluku).
Saat ini ada delapan calon daerah baru yang masih dibahas bersama DPR dan pemerintah, yaitu Meranti dan Mandau (Riau) serta Nduga, Lanny Jaya, Yalimo, Mamberamo Tengah, Dogiyai, dan Puncak (Papua).
Berdasarkan data Badan Legislasi DPR, sepanjang tahun 2005-2007 sudah diselesaikan 77 undang-undang. Dari total itu, sebanyak 24 di antaranya adalah undang-undang pembentukan daerah otonom baru.
Dilematis
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syarif Hidayat akhir pekan lalu mengatakan telah terjadi politik "pemanfaatan momentum" sehingga penyikapan terhadap pemekaran semakin dilematis.
Pemerintah sebenarnya telah mencoba "menebus dosa" dengan menyatakan secara terbuka kepada masyarakat mengenai moratorium pemekaran. Namun, ajakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dinilai tidak disertai tindakan nyata.
Evaluasi hanya sekadar pengumuman, tanpa tindak lanjut yang "keras", seperti penilaian daerah otonom yang gagal dan karena itu mesti digabungkan kembali.
Pada saat yang sama DPR pun memanfaatkan ketidakjelasan itu dengan tetap memproses usul yang sudah diterima dengan dalih memperjuangkan aspirasi masyarakat. "Dalam konotasi negatif, ini win-win solution, saling tidak mau dipersalahkan," kata Syarif.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR Mahfudz Siddiq mengusulkan rapat konsultasi segi tiga antara DPR, Presiden, dan DPD untuk membahas agenda pemekaran daerah. Hasilnya nanti berupa kesepakatan dalam hal pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru.
F-PKS mengusulkan konsultasi segera dilakukan karena Presiden sebelumnya telah menyatakan secara resmi perlunya moratorium.
Secara terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar) menyebutkan, salah satu pembatas pembentukan daerah baru adalah agenda politik Pemilu 2009. Yang realistis, pemekaran sudah bisa tuntas pada 2007 ini atau selambat-lambatnya awal 2008 untuk memberikan waktu lebih memadai bagi penyelenggaraan pemilu.
No comments:
Post a Comment