Presiden Minta Kejagung Memastikan Status Syamsul Bahri
Liputan6.com
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menggelar rapat dengan sejumlah menteri di Istana Presiden, Kamis (18/10). Rapat membahas kontroversi calon anggota Komisi Pemilihan Umum, Syamsul Bahri yang terlilit kasus korupsi. Namun, hasil rapat belum mengambil posisi tegas apakah menolak atau menerima Syamsul Bahri sebagai anggota KPU.
Terkait dengan itu Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menjalin komunikasi intensif dengan DPR. Presiden juga memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan status hukum Syamsul Bahri [baca: Presiden Akan Berkomunikasi dengan DPR].
Menanggapi kontroversi ini anggota komisi II DPR masih belum satu kata. Menurut Mahfudz Siddiq, anggota Komisi, Presiden sebenarnya memiliki kewenangan untuk memutuskan tanpa menunggu ajuan dari yang bersangkutan. Sedangkan Sayuti Asyatry, Wakil Ketua Komisi II DPR menyatakan, tidak ada pilihan bagi DPR untuk melantik atau tidak. "Itu hanya bersifat administratif," kata Sayuti.
Sementara pengamat politik J. Kristiadi menyatakan, Presiden sebaiknya tegas menolak calon KPU yang jelas menjadi tersangka dalam kasus korupsi. "KPU memerlukan orang yang berintegritas dan bermartabat," kata dia.
Nama Syamsul Bahri memang menuai kontroversi karena dia dianggap berbohong dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Saat itu Syamsul mengaku sebagai saksi padahal diduga statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Malang, Jawa Timur dengan kerugian negara mencapai Rp 489 juta. Adapun penetapan anggota baru KPU harus dilaksanakan paling lambat 23 Oktober mendatang [baca: Meski Tersangka, Syamsul Bahri Tetap Anggota KPU].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
No comments:
Post a Comment