Republika, Rabu, 05 Desember 2007
Usulan Asas Tunggal Terpatahkan
Alotnya perdebatan soal asas tunggal membuat pengesahan RUU Parpol ditunda.
JAKARTA -- Sikap keras Partai Golkar (PG) dan para pendukung asas tunggal akhirnya terpatahkan. Mereka berubah sikapnya dengan sepakat kembali ke rumusan mengenai asas partai politik (parpol) seperti yang diatur pada UU Nomor 31/2003 tentang parpol. Namun, untuk mengakomodasi usulan PG akhirnya dibuatkan ayat tambahan.
Perdebatan asas dan ciri parpol di forum lobi pimpinan fraksi dan tim perumus RUU Partai Politik, sebenarnya baru dapat diselesaikan pada Senin (3/12) pukul 22.30 WIB. Namun akibat sulitnya mendapatkan titik temu itu, akibatnya RUU Parpol yang sedianya akan disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Selasa (4/12), terpaksa harus ditunda pada Sidang Paripurna, Kamis (6/12).
Rumusan yang disepakati atas asas parpol, adalah pasal 9 berbunyi; ayat (1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Ayat (2);Partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita partai politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
`'Untuk mengakomodasi usulan PG, yang menginginkan adanya penegasan tentang asas dan ciri, maka dibuat satu ayat ambahan,'' jelas Wakil Ketua Pansus RUU Parpol dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Nasir Djamil. Bunyi ayat tambahan itu, ayat (3); Asas dan ciri partai politik sebagaimana termaktub dalam ketentuan ayat (1) dan (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG), Idrus Marham, mengatakan, sikap partainya menerima rumusan itu, karena PG perlu bersikap arif dalam menyikapi perkembangan. `'Kita menerima rumusan itu dasarnya bukan rasionalitas politik, tapi sebagai partai besar, PG harus bisa bersikap arif,'' kilah Idrus menanggapi kegagalan usulan mereka.
Gagalnya usulan PG tidak bisa dilepaskan dari sikap pemerintah, yang tidak bergeser dari rumusan awal. Usulan PG, PD, PDIP, untuk merubah rumusan pasal asas parpol agar menjadi: Asas parpol adalah Pancasila dan UUD 1945, tidak mampu menggoyahkan sikap pemerintah.
Ketua FPKS, Mahfudz Siddiq, menjelaskan, sikap pemerintah yang tidak menggeser usulannya, didasari pertimbangan bahwa rumusan seperti di UU 31/1003 sudah terbukti berjalan dengan baik. Selain itu, pemerintah khawatir akan muncul gejolak jika digunakan rumusan: Asas parpol adalah Pancasila dan UUD 1945. Sebab, rumusan itu bisa menimbulkan tafsir pemberlakukan asas tunggal.
`'Agar tidak muncul gejolak di tingkat bawah yang mengganggu stabilitas, pemerintah bertahan dengan rumusannya,'' kata Mahfudz. Kalau malam itu pemerintah bergeser, lanjut Mahfudz, tidak tertutup kemungkinan pembahasan asas makin berkepanjangan.
Meski usulan PG tidak diterima, Ketua Pansus RUU Parpol dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP, Ganjar Pranowo, mengatakan, tidak berarti partai lain tidak setia pada Pancasila dan UUD 1945. `'Parpol lain juga setia pada Pancasila dan UUD 1945, tapi mereka minta menggunakan asas yang berbeda,'' tegasnya.
No comments:
Post a Comment