Monday, November 05, 2007

Diduga Sarat Intervensi

Diduga Sarat Intervensi
Senin, 05/11/2007 Sindo

Jenderal (Sekjen) KPU diindikasikan sarat muatan kepentingan. Hal ini wajar terjadi karena posisi Sekjen KPU sangat strategis, terutama terkait persiapan Pemilu 2009.

Ketua Fraksi PKS DPR Mahfudz Siddiq mengakui adanya indikasi intervensi dalam pemilihan Sekjen KPU. Karena itu, pihaknya meminta agar masalah ini dicermati. ”Ada kepentingan pragmatis untuk memanfaatkan anggaran yang besar di KPU. Itu ada dan harus dicermati,” tegas Mahfudz kepada SINDO di Jakarta kemarin. Menurut dia, hal tersebut harus benar-benar diperhatikan, karena kewenangan sekjen sangat besar.

Untuk itu, dia meminta semua proses dan prosedur pemilihan harus sesuai dengan amanat UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. ”Jangan sampai Sekjen KPU ini menjadi rezim kepanjangan tangan pemerintah saja untuk pengadaan logistik dan administrasi pemilu,” pesannya. Senada diungkapkan Ketua Fraksi BPD DPR Jamaluddin Karim. Dia melihat proses pemilihan Sekjen KPU sarat kepentingan pragmatis.”Ini kan anggarannya besar, wewenangnya juga besar.

Apalagi,kemarin ada eselon II yang masuk,” tandasnya. Politikus PBB ini meminta agar pemilihan Sekjen KPU dilakukan sebaik mungkin dan dijauhkan dari kepentingan apapun. Jangan sampai, kata dia, seleksi yang amburadul terhadap anggota KPU terulang dalam pemilihan sekjen. Sementara itu, Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mengatakan, nuansa intervensi sangat kental terlihat dalam proses pemilihan Sekjen KPU. Menurut dia, pernyataan Mendagri Mardiyanto beberapa waktu lalu menunjukkan hal itu.

”Waktu itu, Mendagri mengatakan sebaiknya Sekjen KPU berasal dari lingkungan Depdagri. Nah, hal ini pantas diduga sebagai upaya intervensi,” tegas Ray kepada SINDO di Jakarta kemarin. Selain itu, menurut dia, proses pemilihan Sekjen KPU rawan intervensi oleh kekuatan politik dan kelompok bisnis.

Sebab, anggaran yang cukup besar untuk penyelenggaraan Pemilu 2009, akan menjadi incaran semua pihak.”Kalau anggaran Rp47,9 triliun disetujui, semua pihak pasti berebut untuk mengelolanya,” ungkap Ray. Mantan Direktur Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini menyatakan, seharusnya pemilihan Sekjen KPU dilakukan secara terbuka sesuai UU 22/2007. Menurut dia, siapa pun berhak dipilih menjadi Sekjen KPU, asalkan memenuhi persyaratan yang ditentukan. (ahmad b/dian w)

1 comment:

AL said...

ASL.PAK MAHFUDZ, yang terhormat..
Usul kalau bisa FPKS di DPR-RI meng-Update terus berita2 dan info2 terbaru di web resminya, jadi ada informasi yang benar dan imbang, karna kalau diambil media nasional selalu bahasanya seronok dan vulgar sekali.MOHON DIPERHATIKAN. thanks.