Thursday, December 31, 2009
Reformasi Birokrasi, Apa Kabar?
Catatan Akhir Tahun
Reformasi Birokrasi, Apa Kabar?
Jakarta – Kepuasan terhadap pelayanan publik oleh birokrasi pemerintah saat ini masih rendah.
Berurusan dengan birokrasi pemerintah masih identik dengan memakan waktu lama, dilayani ala kadarnya, penuh syarat yang berbelit-belit, dan mengeluarkan biaya mahal. Ungkapan lama, “kalau bisa diperlambat mengapa harus dipercepat” masih terasa kental. Padahal dengung reformasi birokrasi yang efektif, murah, dan cepat pasti sudah seusia masa Reformasi.
Di beberapa instansi pemerintah, reformasi birokrasi memang sudah mulai berjalan. Namun, sebagian besar mutu pelayanan publik oleh para birokrat tak menunjukkan kemajuan apa pun. Apa yang salah dengan program reformasi birokrasi sehingga masih sulit terwujud?
Seleksi anggota birokrasi saat ini belum memenuhi standar yang diharapkan. Dalam seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), masih marak sistem mencari anggota keluarga atau kerabat pejabat di suatu instansi yang lolos tes. Penempatan CPNS juga kadang tidak sesuai dengan keahlian dan bidang kerja. Misalnya, seorang lulusan insinyur bertugas di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), lulusan ilmu pendidikan jadi pegawai dinas pertanian. Hal seperti ini marak terjadi di berbagai daerah.
Menjadi PNS di negeri ini juga sungguh beda dengan menjadi karyawan di sebuah perusahaan swasta. Hampir tidak ada sanksi atas apa pun hasil kerja yang dikerjakan. Tidak penting kualitas kerja, cukup dengan kuantitas sudah positif. Praktisi hukum Frans Hendra Winata mengatakan, PNS di Indonesia bisa menciptakan 1001 alasan untuk tidak masuk kerja. “Jari kelingkingnya keseleo sedikit pun bisa dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja,” katanya. Waktu kerja dengan mudah diabaikan. Datang kerja siang dan pulang siang bukan sesuatu yang aneh.
Selain itu, jumlah birokrat saat ini tidak tersebar secara merata di berbagai daerah. Di beberapa daerah jumlahnya menumpuk, tetapi di daerah lain sangat minim. Bagaimana mengalokasikan jumlah pegawai untuk satu departemen/kedinasan masih berjalan tanpa kajian yang sesuai standar kebutuhan. Hal yang terus berjalan adalah setiap tahun menyeleksi CPNS, tapi tidak disertai perhitungan berapa PNS yang memasuki masa pensiun.
Akibatnya, belanja publik dalam APBN terus meningkat dari waktu ke waktu, sementara belanja barang makin menyusut. Kondisi ini diperparah dengan menyempitkan makna refomasi birokrasi dengan menerapkan kebijakan remunerasi. Seakan-akan dengan meningkatkan gaji PNS mutu pelayanan publik oleh PNS akan membaik dengan sendirinya. “Ini masalahnya mulai dari hulu, sejak seleksi CPNS itu. Kalau dari sana tidak dibenahi, ya, fatal sekali nanti kebijakan remunerasi itu,” ujar anggota Komisi II DPR Mahfudz Siddiq dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).
Pelatihan PNS pun lebih banyak dilakukan karena orientasi proyek oleh dinas atau departemen terkait. Seharusnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara memainkan peran yang maksimal dalam reformasi birokrasi ini. Entah mengapa, kementerian ini pun melempem begitu saja dengan program yang jadi unggulan pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono sejak masih berduet dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Standar
Kerja birokrasi yang cepat, terukur, bebas biaya, dan pasti merupakan barometer kemajuan sebuah negara. Saat ini pemerintah di level pusat bisa saja mengatakan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) gratis di semua daerah. Namun, apakah jangka waktu penyelesaiannya bisa dipastikan? Di sinilah kebayakan oknum memainkan peran menarik pungutan liar.
Siapa pun tidak ingin menunggu dalam ketidakpastian. Akibatnya, masyarakat harus membayar supaya penyelesaian pelayanan bisa tepat waktu. Apakah masyarakat disalahkan karena menyuap dalam tindakan seperti ini? Tentu saja. Namun, pemerintah belum menyediakan satu tempat khusus ke mana masyarakat harus mengadu kalau tingkat kepuasan terhadap layanan publik oleh birokrasi pemerintah tidak maksimal. Paling maksimal adalah menyampaikan saran melalui kotak saran yang mungkin jarang dibaca satu per satu oleh petugasnya.
Ketidakpuasan pelayanan publik oleh pihak swasta pun tak pernah dipikirkan oleh pemerintah untuk difasilitasi. Kasus Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni International, Tangerang, Banten merupakan hal aktual dalam konteks ini. Kebuntuan jalan mengadukan persoalan membuat Prita Mulyasari menggunakan fasilitas seadanya untuk mengungkapkan ketidakpuasan. Meski risikonya bersentuhan dengan masalah hukum.
Padahal salah satu ukuran kemajuan suatu negara adalah tingkat kepuasan layanan publik yang disediakan. Semakin baik pelayanan publik diberikan kepada masyarakat, semakin maju negara tersebut. Sebaliknya, jika pelayanan publik berjalan terbengkalai, sulit mengatakan negara itu sudah mengalami banyak kemajuan. Negara yang bisa memberikan pelayanan publik dengan baik pastilah negara maju. Kalau Indonesia mau maju, mulailah dari mutu pelayanan publik. Investor akan datang dengan sendirinya jika tidak ada cost yang tak perlu untuk menyogok birokrat.
Sesungguhnya, sudah sejumlah perangkat aturan untuk mengupayakan standar pelayanan publik. Hanya saja, aturan tetap aturan kalau tidak diimplementasikan secara baik. Pelayanan publik tidak bisa hanya sebatas kata-kata dan perangkat aturan, tapi perlu langkah nyata di lapangan.
Tentu, tak mungkin ada pelayanan publik yang baik, jika tidak ada perubahan pola kerja dan kinerja birokrasi di berbagai level. Untuk itu, nyaris tak mungkin ada pelayanan publik yang memadai tanpa reformasi birokrasi.(inno jemabut)
Tuesday, December 29, 2009
Status Marsilam di KSSK Jadi Kabur
Status Marsilam di KSSK Jadi Kabur
R Ferdian Andi R
Marsilam Simanjuntak
INILAH.COM, Jakarta - Posisi Marsilam Simanjuntak dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) soal Century kian kabur. Bantahan kini datang dari Jubir Presiden SBY. Ada apa gerangan?
Keberadaan Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK sebagai Ketua UKP3R berbeda dengan pernyataan Presiden SBY. Menurut Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK tersebut dalam kapasitas sebagai penasehat Menteri Keuangan, bukan Ketua Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UPK3R).
“Pada kenyataannya Presiden SBY tidak tahu menahu soal itu dan kehadiran Pak Marsilam di sana bukan atas perintah presiden,” ujarnya di kediaman pribadi Presiden SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/12).
Meski demikian, Julian tidak membantah perihal posisi Marsilam Simanjuntak saat itu yang masih menjabat sebagai Ketua UKP3R. Hanya saja, Julian menyebutkan, kapasitas Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK tersebut sebagai penasehat Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Memang Pak Marsilam Ketua UKP3R, tapi dalam konteks rapat soal Century itu tidak mewakili presiden sama sekali. Pak Marsilam ikut rapat semata kapasitasnya sebagai penasehat Menkeu,” jelasnya.
Pernyataan Jubir Presiden SBY jelas kontradiksi dengan data dan dokumen notulen rapat KSSK yang secara jelas tertulis kehadiran UKP3R dalam rapat tersebut. Karena kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam kapasitas sebagai Ketua UKP3R inilah, anggota Pansus Century mengaitkan keterlibatan Presiden SBY dalam proses bailout Century.
Berpijak pada dokumen notulen rapat KSSK yang bertuliskan ‘private & convidential’ UKP3R menjadi deretan peserta rapat yang berlangsung pukul 00.11-05.00 Jumat, 21 November 2008. Dalam dokumen itu, nama UKP3R tertulis di deretan ke-14 sebagai peserta rapat.
Hal ini pula dikonfirmasi dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan klarifikasi tudingan anggota Pansus Century Bambang Soesatyo perihal transkrip percakapan Sri Mulyani dengan Robert Tantular, bekas pemilik Bank Century.
“Itu suara pak Marsilam Simanjuntak, bukan Robert Tantular,” ujar mantan sekertaris KSKK Raden Pardede mengklarifikasi tuduhan Bambang Soesatyo ihwal transkrip percakapan Sri Mulyani dengan Robert Tantular.
Menurut Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq, terkait keikutsertaannya dalam rapat KSSK, pihaknya dijadwalkan akan memanggil Marsilam Simanjuntak. Karena, sambung Mahfudz, jika Marsilam memberikan laporan hasil rapat ke SBY, artinya presiden mengetahui soal keputusan pemberiaan dana talangan Bank Century itu.
Dalam audit BPK tidak dijelaskan tentang kehadiran Marsilam, atau Sri Mulyani melaporkannya seperti apa? Apa yang dilaporkan? Atau apa ada arahan dari presiden?
“Justru itulah kita akan periksa dalam Pansus. Kalau dalam penjelasan Sri Mulyani melapor, kemudian ada respons dan Marsilam melapor juga ada respon, dari respon presiden itulah kita bisa ambil kesimpulan langsung atau tidak langsung kaitannya, Presiden bisa saja kita panggil,” paparnya.
Kaitannya dengan keterlibatan Presiden SBY dalam bailout Century sebenarnya juga ditegaskan mantan Gubernur BI Boediono saat pemeriksaan di depan Pansus Angket Century.
Saat itu Boediono menegaskan bahwa dirinya melapor kepada Presiden SBY terkait kebijakan bailout Century. “Dilaporkan, Pak. Dilaporkan ke SBY begitu diputuskan KSSK,” kata Boediono menjawab pertanyaan anggota Pansus, apakah dirinya melapor ke Presiden SBY terkait keputusan KSSK.
Dengan demikian, bantahan Presiden SBY terkait posisi Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK bisa menjadi lemah. Karena dalam notulen KSSK, secara jelas disebutkan UKP3R sebagai salah satu peserta rapat. Bagaimana kelanjutan Marsilam? [mdr]
Tuesday, December 22, 2009
Fokus Pertanyaan pada Boediono Seputar FPJP & PMS
Kasus Bank Century
Fokus Pertanyaan pada Boediono Seputar FPJP & PMS
Reza Yunanto - Wakil Presiden Boediono akan dimintai keterangan tentang skandal Bank Century. Boediono akan ditanya lebih lanjut mengenai Fasilitas Peminjaman Jangka Pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS).
"Pemeriksaan Boediono akan fokus pada posisi dia saat itu sebagai Gubernur BI. Yang pertama, kami akan menanyakan soal FPJP dan PMS," ujar Wakil Ketua Pansus Century Mahfudz Siddiq di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/12/2009).
Mahfudz menambahkan, saat ini pansus belum akan menanyakan isi rapat Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). "Itu nanti, tapi semua ini terkait kebijakan bailout Century oleh BI," tambahnya.
Selain Boediono, hari ini Pansus juga akan meminta keterangan beberapa Deputi Gubernur BI yang bertugas pada saat itu, antara lain Miranda Goeltom, Mulyaman Hadad, Budi Mulia dan lainnnya.
Sementara untuk Aulia Pohan, akan ada pemanggilan berikutnya.
"Semestinya minggu depan, tapi karena ada libur, kemungkinan setelah libur tahun baru," jelasnya.
Boediono akan mulai dimintai keterangan pukul 10.00 WIB di ruang pansus. Saat ini pengamanan di gedung wakil raktyat cukup ketat.
(amd/nrl)
Pansus Century Tak Masalah dengan Penjagaan Ketat
Polkam / Selasa, 22 Desember 2009 10:47 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR untuk Bank Century menyatakan tak masalah dengan penjagaan Pasukan Pengaman Wakil Presiden (Paspampres) dan kepolisian di Gedung DPR/MPR, Selasa (22/12). Sejak pagi puluhan petugas kepolisian sudah berjaga-jaga di sejumlah pintu masuk gedung dewan. Sedangkan sejumlah pintu masuk menuju ruangan rapat konsultasi Pansus Century dipasang dengan metal detector dan dijaga Paspampres.
Wakil Ketua Pansus Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq menerangkan, Wakil Presiden Boediono hari ini akan dimintai keterangan terkait kebijakannya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam mengeluarkan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) hingga Penyertaan Modal Sementara (PMS) untuk Bank Century. Ia menyatakan, status Boediono sebagai Wapres tidak menjadi kendala untuk dimintai keterangan. Kecuali ada permintaan Boediono guna melakukan rapat tertutup.
Berbeda dengan rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan mantan pejabat BI periode 2004-2005 kemarin, kata Mahfudz, Boediono telah menyiapkan data terkait pernyataan yang akan disampaikan kepada Pansus. "Data yang disiapkan itu akan dibagikan kepada semua anggota Pansus agar tidak keluar konteks. Tapi kalau ada yang mau lebih spesifik terserah anggota,"kata Mahfudz.
Anggota Komisi II DPR itu mengungkapkan, Pansus Bank Century juga akan menanyakan perihal status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pasalnya, dari keterangan mantan pejabat BI, seperti mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Deputi Gubernur Senio BI Anwar Nasution hingga Miranda Goeltom, ketiganya berpendapat Bank Century tidak berdampak sistemik. "Kita akan pertanyakan soal sistemik itu. Kalau dia (Boediono) membantah kita konfontir saja dengan keterangan kemarin," tegas Mahfudz.(Andhini)
Rapat tertutup memungkinkan pengungkapan fakta secara lebih gamblang.
Pansus: Boediono Boleh Minta Rapat Tertutup
Rapat tertutup memungkinkan pengungkapan fakta secara lebih gamblang.
VIVAnews - Selasa, 22 Desember 2009, 09:55 WIBArfi Bambani Amri, Agus Dwi Darmawan
Wakil Ketua Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, menyatakan rapat konsultasi dengan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, nanti digelar terbuka. Namun, jika dirasa perlu, rapat bisa digelar tertutup.
"Nanti rapatnya itu masih terbuka, tapi tergantung dengan Pak Boediono," ujar Mahfudz di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 22 Desember 2009. "Argumentasinya dia seperti apa. Kalau klaimnya kuat untuk membuat rapat tertutup, mungkin bisa tertutup," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Jika rapat terbuka, ujar Mahfudz, ada kemungkinan tidak bisa membuka secara gamblang kasus penalangan Bank Century Rp 6,7 triliun itu. "Itu memang mungkin dampak dari rapat terbuka, kalau tertutup mungkin bisa lebih," ujar Mahfudz.
Rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 ini bertema seputar pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek ke Bank Century yang dibuat di masa BI dipimpin Boediono yang sekarang Wakil Presiden itu. "Nanti pertanyaannya itu semua akan dikembangkan oleh masing-masing anggota," ujar Mahfudz.
Thursday, December 17, 2009
Pansus Century Tantang BPK Uji Materi ke MK
"Kita bisa pakai fatwa MK, minta saja kepada MK untuk menguji Undang-undang itu," kata Wakil Ketua Mahfudz Siddiq di sela-sela rapat konsultasi dengan BPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
UU No 6/1954 tentang hak angket anggota DPR adalah jaminan BPK tidak melanggar hukum. Meski secara parsial BPK punya UU-nya sendiri, Mahfudz mengatakan BPK tak perlu cemas.
"Karena ini diributkan kita sudahi polemik terkait itu, tapi seharusnya tidak ada kendala bagi BPK," ujar Mahfudz yang juga Ketua DPP PKS.
Sebelumnya Ketua BPK Hadi Purnomo agak ragu memberikan data rekaman KSSK dan data-data yang lain, karena UU 15/2006 tentang BPK Pasal 28 ayat D berbunyi setiap anggota BPK dilarang menggunakan keterangan, dokumen, data, yang diperolehnya kecuali untuk kepentingan penyidikan.
"Fokus kita penjelasan bukan minta bahan. Mereka cuma kulo nuwon sama Menkeu," kata Mahfudz. [ikl/jib]
Boediono Dipanggil Pansus Bukan Sebagai Wapres
"Kita akan panggil Boediono sebagai saksi dalam kapasitasnya yang pernah menjabat mantan Gubernur BI dan juga anggota KK dan KSSK," kata Wakil Ketua Pansus Bank Century dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddiq di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Pansus Bank Century belum membicarakan lebih lanjut dampak posisi Boediono sebagai Wapres bila hasil pemanggilan Boediono dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang. Yang penting, Mahfudz mengingatkan target Pansus bukan orang per orang, tetapi menyibak kasus tersebut. "Kalau kita sudah pikirkan dampak Boediono sebagai Wapres nanti disorientasi,"ujar Mahfudz.
Karena itu, Pansus Bank Century menganggap tetap perlu memanggil pihak yang diaudit BPK meski tidak relevan. Hal tersebut, kata Mahfudz, merupakan prosedur sebuah hak angket walaupun kemungkinan sanggahan pasti ada. "Makanya kita akan kita konfrontir dengan keterangan BPK. Jadi intinya hasil audit BPK sudah memadai makanya mungkin bisa lebih cepat dari jatah 60 hari," tambahnya.(Andhini)
Wednesday, December 16, 2009
Daftar Saksi Siap
Hal itu mengemuka dalam Rapat Pleno Panitia Angket yang berlangsung terbuka di Gedung DPR, Senin (14/12). Rapat dipimpin bergantian oleh Ketua Pansus Idrus Marham dan Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq, Gayus Lumbuun, dan Yahya Sacawiria.
Gayus selaku pimpinan yang menyiapkan rancangan mekanisme dan agenda kerja semula mengusulkan ada sembilan pihak yang akan dipanggil, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji, Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Menteri Keuangan, Direksi Bank Century dan Mutiara, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para deposan dan perwakilan nasabah, para ahli, dan pihak lain yang terkait.
Namun, berkembang usulan tambahan. Anna Mu’awanah (Partai Kebangkitan Bangsa), misalnya, mengusulkan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Bambang Soesatyo (Partai Golkar) mengusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi, sedangkan Andi Rachmat (Partai Keadilan Sejahtera) mengusulkan memanggil UKP3R.
Mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede pernah mengatakan bahwa kehadiran Marsillam dalam rapat KSSK, 21 November 2008, karena diminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk bekerja sama dengan KSSK.
Terhadap perkembangan di Pansus Century tersebut, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang mengatakan, selain mencermati sikap anggota DPR di pansus, publik juga harus mengontrol sikap pemimpin partai politik. Pengalaman selama ini menunjukkan, sikap anggota pansus juga akan ditentukan sikap pemimpin partai masing-masing. Sikap ini disesuaikan dengan kepentingan elite partai yang sering tidak diketahui anggota partai, terlebih lagi publik. ”Sikap elite partai ini sulit dikontrol karena peran elite partai sangat tertutup. Tidak jarang anggota pansus hanya jadi alat kepentingan partai,” ungkapnya.
Secara terpisah, ekonom Dradjad H Wibowo menilai, seharusnya fakta-fakta dalam kasus Bank Century bisa dibuka secara luas. (NTA/SUT)
Pansus curigai kehadiran Marsilam di rapat KSSK
Anggota Pansus Bambang Soesatyo, Andi Rahmat, dan Mahfudz Siddiq memandang Marsilam yang menjabat Ketua Unit Kerja Presiden Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) juga harus dimintai keterangannya.
Mahfudz Siddiq yang ditemui seusai rapat Pansus kemarin menegaskan pentingnya menghadirkan Marsilam untuk lebih mengetahui perannya dalam penyelamatan Bank Century.
"Hasil audit BPK tidak menjelaskan kehadiran UKP3R, Marsilam, atau Sri Mulyani melapor seperti apa? Apa yang dilaporkan? Apakah ada respons Presiden dengan laporan UKP3R itu. Ini tidak terungkap dalam audit investigatif BPK," ujarnya.
Peneliti politik UI Bony Hargens menilai kehadiran Marsilam dalam rapat itu memang pantas menimbulkan kecurigaan.
Dia menduga Marsilam mengetahui keputusan untuk mencairkan Rp6,7 triliun kepada Bank Century dan mungkin memiliki koneksi kuat terhadap tokoh kunci dalam kasus tersebut.
Panggil pihak terkait
Dalam rapatnya kemarin, Pansus Bank Century memutuskan untuk memanggil sejumlah orang yang terkait dengan pengambilan keputusan penyelamatan Bank Century termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Wakil Presiden Boediono (kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia), dan mantan Wapres Jusuf Kalla.
Pansus juga akan memanggil Deputi Gubernur BI, mantan Kabareskrim Mabes Polri Susno Duadji, pejabat Lembaga Penjamin Simpanan, Direksi Bank Century dan Bank Mutiara, para deposan dan nasabah bank itu.
Selain pejabat, Pansus Century memanggil sejumlah ahli yang berasal dari berbagai latar belakang, seperti perbankan, hukum pidana, hukum administrasi negara, dan auditor. (anugerah.perkasa@bisnis.co.id/hendri.asworo@ bisnis.co.id/ratna.ariyanti@bisnis.co.id)
Oleh Anugerah Perkasa, Hendri T. Asworo & Ratna Ariyanti
Pansus Century Panggil 9 Kategori Ahli
INILAH.COM, Jakarta - Pansus Century menyepakati metodologi pemanggilan ahli dalam pengusutan skandal Century. Pansus mengelompokkan 9 kategori ahli yang akan dipanggil.
"Ada sembilan kategori nama-nama ahli yang akan diundang dalam Pansus," kata Wakil Ketua Pansus Angket Century Gayus Lumbuun dalam rapat pleno kedua Pansus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Nama-nama dalam 9 kategori itu bisa diubah sewaktu-waktu di tengah perjalanan pengusutan perkara. Kesembilan kategori itu antara lain jajaran pejabat Bank Indonesia, termasuk mantan Gubernur BI Boediono.
"Kedua, dari kategori Kabareskrim Mabes Polri (Susno Duadji)," sambung Gayus.
Ketiga, Menkeu Sri Mulyani dalam kapasitas Ketua KSSK saat peristiwa bail out Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Keempat LPS, kelima yakni direksi Bank Century dan Bank Mutiara.
"Lalu keenam pada deposan atau nasabah Bank Century atau masyarakat yang berkaitan dengan Century," kata anggota Komisi III dari FPDIP ini.
Kemudian, ketujuh, mantan Wapres Jusuf Kalla sebagai ahli yang berkaitan dan dianggap tahu tentang persoalan Century. Kedelapan yaitu, ahli perbankan, hukum, atau ahli auditor.
"Dan yang terakhil pihak-pihak lain yang dianggap perlu untuk menunjang pengusutan ini," tutur Gayus.
Meski kesembilan kategori ini tinggal diresmikan secara formal, masih ada beberapa tambahan penyempurnaan dari beberapa anggota. Namun, pada intinya metodologi pemanggilan para ahli tersebut, harus tematik.
"Kita sepakati menggunakan istilah ahli, bukan saksi, dan pengusutan bukan menggunakan sebutan penyelidikan," tandas dia. [ikl/mut]
PKS: Miranda Gultom Berperan Besar
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Century dari Fraksi PKS Mahfud Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12). Pansus pun menjadwalkan memanggil Miranda untuk diperiksa.
"Kalau BI kita ambil sebagai suatu institusi yang bertanggung jawab dalam pengawasan Bank. Miranda Goeltom kan bagian dari BI dan dia sebagai Deputi Senior waktu itu, pasti punya peran besar," ujarnya.
Mahfud menyatakan, Pansus akan memprioritaskan pemanggilan pada orang-orang yang mengambil keputusan untuk mem-bailout Bank Century.
"Orang yang mengambil keputusan yang jadi prioritas. Kalau seperti Pak JK hanya orang yang bisa jadi saksi saja. Kalau Agus Matowardoyo kan (pada rapat KSSK) diundang hanya sebagai sumber, jadi kalau perlu keterangan tambahan saja dia kita panggil. Tapi kalau sudah cukup dia tidak kita perlukan," imbuhnya. [mut]
Marsilam Masuk Daftar Yang Akan Dimintai Keterangan
“Ya bisa saja (Presiden –red) dipanggil,” kata Mahfudz, di gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12). Menurut Mahfudz, Marsilam hadir dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang kabarnya ditugaskan Presiden. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menerangkan kehadiran Marsilam selaku Ketua UKP3KR.
Karenanya, pansus berhak mengetahui seperti apa laporan Marsilam kepada Presiden soal rapat KSSK. “Apakah ada respon dari Presiden atas laporan Pak Marsilam, kalau ada respon baru kita pertimbangkan kesimpulan presiden langsung tidak langsung juga punya kaitan ya bisa saja itu dipanggil,” tambah Mahfudz.
Sebagian anggota pansus memang mengusulkan pemanggilan Ketua UKP3KR, Marsilam Simanjuntak. Menurut anggota Pansus Angket Century, Andi Rahmat, UKP3KR punya tugas khusus dalam penetapan bailout untuk Bank Century. “Pansus perlu mengklarifikasi peran Marsilam dalam rapat-rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Andi. dri/tar
By Republika Newsroom
Senin, 14 Desember 2009 pukul 19:29:00
SBY Terancam Century Gate!
Menyebut nama Presiden SBY untuk dipanggil dalam pansus Century memang cukup jarang disampaikan para politisi parlemen. Hal ini, dilakukan selain dalam rangka mengawal proses koalisi yang terjadi, rumus untuk memanggil Presiden SBY belum ditemukan.
Ada celah untuk memanggil Presiden SBY terkait Perppu No 4/2008. Namun, Perppu ini masih polemik antara DPR dan pemerintah. DPR menilai Perppu tersebut ditolak, sebaliknya pemerintah menilai Perppu tersebut tidak ditolak.
Namun, celah itu sepertinya mulai terbuka seiring mencuatnya rekaman percakapan Sri Mulyani yang disangkakan dengan bekas direksi Bank Century Robert Tantular. Menurut pihak Departemen Keuangan, suara yang dimaksud Robert Tantular adalah Marsilam Simanjuntak sebagai Ketua UKP3R yang mewakili Presiden SBY. Hal ini pula yang menjadi pertanyaan Pansus Angket Century.
"Dalam rapat KSSK itu kan hadir Marsilam sebagai Ketua UKP3R yang katanya ditugaskan presiden yang kemudian Sri Mulyani pernah lapor ke presiden. Saya kira itu yang akan muncul pertanyaan," ujar Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/12).
Oleh karenanya, Mahfudz menegaskan, pansus akan memanggil Marsilam Simanjuntak terkait kehadiran dirinya dalam rapat KSSK. Karena, sambung Mahfudz, jika Marsilam memberikan laporan hasil rapat ke SBY, maka artinya presiden mengetahui soal keputusan pemberiaan dana talangan Bank Century itu.
"Karena diaudit BPK tidak dijelaskan dan dibuatkan kehadiran Marsilam, atau Sri Mulyani melaporkannya seperti apa, apa yang dilaporkan, apa ada arahan dari presiden, itu kan tidak terungkap dalam audit BK. Justru itulah kita akan periksa dalam pansus. Kalau dalam penjelasan Sri Mulyani melapor, kemudian ada respon dan Marsilam melapor juga ada respon, dari respon presiden itulah kita bisa ambil kesimpulan langsung atau tidak langsung kaitannya, Presiden bisa saja kita panggil,” paparnya.
Sementara, Bambang Soesatyo menilai, penjelasan Boediono dan Sri Mulyani terkait rekaman Sri Mulyanu justru menambah persoalan baru dan melebar. Menurut dia, kehadiran Marsilam Simanjuntak dalam rapat KSSK justru menambah persoalan Bank Century menjadi melebar-lebar.
"Kalau Marsilam mewakili presiden jelas tidak bisa. Atas dasar apa mewakili presiden. Ini menimbulkan permasalahan yang lain dan menjadi blunder,” tegasnya.
Hal senada disebutkan politisi PKS Andi Rahmat. Menurut dia, atas dasar apa Marsilam Simanjuntak hadir dalam rapat KSSK pada 21 November 2008 itu. Dengan kehadiran Marsilam yang diminta presiden, menurut Andi, justru akan mengakhiri polemik yang panjang terkait Presiden SBY atas dana talangan Bank Century.
"Dalam perkembangannya, Ketua UKP3R diminta oleh Presiden SBY untuk hadir dalam KSSK. Ini kan mengakhiri polemik yang panjang yang selama ini mengaku tidak tahu. Atas dasar apa Marsilam hadir," tanya Andi Rahmat.
Mengomentari perihal eksistensi UKP3R dalam rapat KSSK yang dikaitkan dengan Presiden SBY, Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan Indra Surya menegaskan hal itu di luar konteks Pansus Hak Angket Bank Century.
"Itu out of contect. Kita fokus saja, yang berkaitan dengan pengambilan keputusan itu. Jangan dibawa lari kemana-mana, kita tidak mau menghabiskan energi kemana-mana,” tandasnya.
Kehadiran Marsilam Simanjuntak sebagai Ketua UKP3R jelas memberi resonansi politik yang signifikan bagi perjalanan Pansus Hak Angket Bank Century. Apalagi, jika kehadiran Marsilam atas perintah Presiden SBY. [mor]
Monday, December 14, 2009
Perjalanan Angket Century
12 November
- Usulan hak angket Century diserahkan kepada pimpinan DPR, didukung 139 anggota dari delapan fraksi: PDIP (80 orang), Golkar (24), Hanura (14), PKS (8), Gerindra (8), PAN (3), PPP (1), PKB (1). Fraksi Partai Demokrat menyatakan menunggu hasil audit investigatif BPK.
23 November
- Ketua BPK, Hadi Purnomo, menyerahkan hasil audit investigatif Century setebal 570 halaman kepada Presiden dan Ketua DPR.
- Fraksi Partai Demokrat menyatakan mendukung pansus hak angket.
- Ketua Fraksi PD, Anas Urbaningrum, mengatakan seluruh anggota fraksinya telah diinstruksikan untuk meneken usulan angket.
29 November
- Sembilan anggota DPR inisiator angket (Tim 9) melakukan safari dengan menemui sejumlah tokoh dan pimpinan partai. Amien mewanti-wanti Tim 9 tak mandul. Bila kasus Century tak tuntas, dia menyatakan itu membuktikan Indonesia masih menyembah korupsi. ''Kasus Bank Century harus dikejar sampai ke ujung dunia.''
1 Desember
- Rapat paripurna DPR mengesahkan usulan hak angket dari 503 anggota DPR. Tapi, rapat mulai mulai diwarnai tarik-menarik. Pengusul hak angket dari FPD keberatan substansi angket dibacakan di paripurna, sementara fraksi-fraksi bersikap sebaliknya. Substansi hak angket pun dibacakan di luar rapat paripurna.
3 Desember
- Mulai mencuat kabar bahwa hak angket akan dibajak dan digembosi. Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, memperkirakan Golkar-Demokrat akan bersinergi mendukung Idrus Marham (Sekjen Golkar), sebagai ketua Pansus Angket Century.
- Wakil Ketua DPR dari Golkar, Priyo Budi Santoso, membantah posisi Idrus Marham sebagai ketua pansus sebagai usulan dan titipan Demokrat.
4 Desember
- Melalui proses alot yang berakhir voting, Idrus Marham terpilih menjadi ketua pansus, setelah mengantongi 19 suara. Saingannya, Gayus Lumbuun (FPDIP), tujuh suara; Mahfudz Siddiq (FPKS), tiga suara; Yahya Sacawiria (FPD), satu suara. Gayus, Mahfudz, dan Yahya, menjadi wakil ketua pansus.
- Pansus bekerja 60 hari sejak 4 Desember. Setelah itu, pansus melaporkan hasil kerjanya ke rapat paripurna DPR. Sesuai UU No 27/2009, jika belum cukup, masa kerja pansus bisa diperpanjang.
6 Desember
- Terpilihnya Idrus Marham menuai pro-kontra kian luas.
- Dalam Rapimnas III PD, Presiden SBY meminta anggota pansus dari PD mengungkap kasus Century secara tuntas. SBY mengatakan fitnah dan pembunuhan karakter terkait Bank Century, yang dialamatkan kepada PD dan keluarganya, bertujuan menggoyang dan menjatuhkan pemerintahannya, serta menghancurkan nama PD agar kalah total dalam Pemilu 2014.
7 Desember
- Gesekan di pansus mulai terlihat antara inisiator hak angket, Maruarar Sirait, dengan Idrus Marham, saat menerima mahasiswa Jaringan Kampus Nasional yang menyodorkan kontrak politik. Maruarar mendesak Idrus meneken kontrak yang, antara lain, berisi bahwa anggota pansus tak akan menerima suap, tapi Idrus menunda-nunda, sehingga terjadi perang mulut.
14 Desember
- Pansus akan merapatkan agenda kerja, termasuk siapa saja yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah nama sudah diwacanakan di internal anggota pansus, antara lain Wapres Boediono; mantan wapres Jusuf Kalla; Menteri Keuangan, Sri Mulyani; mantan ketua BPK, Anwar Nasution; pejabat Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan; mantan kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji.
Nama lain yang diusulkan, antara lain mantan anggota DPR, Drajad Wibowo, adalah 'Dua Bravo' dan 'Tiga Romeo'. Dia menyebut keduanya tokoh kunci yang mengetahui aliran dana Century.
Komposisi Anggota Pansus Per Fraksi
Fraksi Kursi DPR Pansus Angket
Demokrat 148 8 (Yahya Sacawiria, Anas Urbaningrum, Achsanul Qosasi, Agus Hermanto, Benny K Harman, I Wayan Gunasastra, Ruhut Sitompul, Radityo Gambiro).
Golkar 106 6 (Idrus Marham, Bambang Soesatyo, Ade Komaruddin, Agun Gunandjar Sudarsa, Melkhias Mekeng, Ibnu Mundzir).
PDIP 94 5 (Gayus Lumbuun, Maruarar Sirait, Ganjar Pranowo, Eva Kusuma Sundari, Hendrawan Supratikno).
PKS 57 3 (Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Andi Rahmat).
PAN 46 2 (Tjatur Sapto Edy, Asman Abnur).
PPP 38 2 (Romahurmuzy, Ahmad Yani).
PKB 28 2 (Marwan Djafar, Anna Mu'awanah).
Gerindra 26 1 (Ahmad Muzani).
Hanura 17 1 (Akbar Faisal).
Total 560 30
Keterangan:
Dari sembilan inisiator (Tim 9), hanya lima yang masuk pansus, yaitu Maruarar Sirait (PDIP), Bambang Soesatyo (PG), Andi Rahmat (PKS), Ahmad Muzani (Gerindra), dan Akbar Faisal (Hanura). Empat lainnya tak masuk, yaitu Ahmad Misbakhum (PKS), Chandra Tirta Wijaya (PAN), Kurdi Moekri (PPP), dan Lili Wahid (PKB).
KHUSUS TABEL NASKAH KEDUA
RAPAT TERBUKA, RAPAT TERTUTUP
* UU No 6/1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR
Pasal 23
(1) Segala pemeriksaan oleh panitia angket dilakukan dalam rapat tertutup; (2) Anggota-anggota panitia angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup DPR yang diadakan khusus untuk itu.
* UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 200
Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.
Pasal 201
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan dan rapat diatur dengan peraturan DPR tentang tata tertib.
* Tata Tertib DPR
Pasal 240
Setiap rapat bersifat terbuka, kecuali yang dinyatakan tertutup.
(-)
Besok, Pansus Tentukan Siapa yang Dipanggil
VIVAnews - Pansus hak angket Century besok akan menggelar rapat konsultasi antara pimpinan pansus dan perwakilan fraksi yang ada di pansus.
Salah satu agenda utama yang akan dibahas dalam rapat tersebut adalah penentuan pihak-pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait skandal Bank Century. "Hal ini penting untuk dibahas, guna dibawa ke rapat pleno kedua pada Senin, 14 Desember, mendatang," kata Ketua Pansus, Idrus Marham, Kamis 10 Desember 2009.
Pemeriksaan tahap pertama pansus akan melibatkan saksi-saksi yang memegang data primer dan sekunder, guna memverifikasi data-data tersebut. "Misalnya (kita panggil) BPK, karena laporan BPK ada yang perlu dikonfirmasi dan diperdalam," jelas Wakil Ketua Pansus, Mahfudz Siddiqq, usai Rapat Pimpinan Pansus di Gedung DPR.
Pihak lain yang juga akan dipanggil dalam proses verifikasi itu ialah mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Komisi Pembertasan Korupsi. Selanjutnya, ketika memasuki proses investigasi pengambilan kebijakan bail-out Century, pihak-pihak yang ikut dalam rapat pengambilan keputusan bail-out tersebut akan dipanggil secara bergiliran. "Pemeriksaan tahap kedua ini meliputi pemanggilan pejabat," tutur Mahfudz.
Tercatat ada sepuluh nama yang masuk di daftar pemanggilan tahap pertama. Kesepuluh nama tersebut kemungkinan masih akan diseleksi kembali oleh pansus. "Nama-namanya akan diputuskan dalam rapat konsultasi besok," tandas Idrus seraya menolak memberi keterangan tentang siapa-siapa saja sepuluh nama yang dimaksud itu.
Selain memutuskan nama-nama yang akan dipanggil, rapat konsultasi Jumat besok juga akan membahas penyusunan agenda kerja pansus seminggu ke depan. Penyusunan agenda ini dirasa mendesak karena masa kerja pansus berhadapan dengan banyaknya libur akhir tahun pada bulan Desember ini. "Ini kan menjelang libur tahun baru hijriyah, natal, dan tahun baru lagi. Kinerja pansus bisa terhambat bila tak cepat diakselerasi," kata Idrus.
Untuk mempercepat kinerja pansus itu jugalah, pansus akan membentuk tim ahli yang beranggotakan sepuluh tenaga ahli di bidang ekonomi, perbankan, maupun hukum. Hingga kini, terdapat 15 nama yang diusulkan untuk masuk tim ahli. Namun pansus akan menyeleksinya menjadi 10 nama saja. "Nama-nama itu antara lain pakar audit forensik Heriansyah, dan pakar perbankan Deni Danuri," ujar Mahfudz. Sementara nama ekonom Dradjad Wibowo dan Kwik Kian Gie yang diusulkan oleh Fraksi PDIP, akan didatangkan sebagai saksi ahli.
• VIVAnews
Panitia Angket Bukan Wakil Aburizal
Wakil Ketua Panitia Angket Century itu menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai panik.
VIVAnews - Wakil Ketua Panitia Angket Kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, menyayangkan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Wall Street Journal. Pernyataan Sri Mulyani seolah-olah menuduh panitia angket mewakili Aburizal Bakrie, Ketua Umum Partai Golkar.
"Justru statemen ini yang tidak sehat," kata Mahfudz dalam bincang Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat 11 Desember 2009. "Seolah pansus ini mewakili Aburizal Bakrie," ujarnya.
Panitia Angket, ujar Mahfudz, dibentuk untuk menyelidiki kebenaran ada skandal di balik penalangan Bank Century. Sejauh ini, panitia tak ada berniat mendiskreditkan pihak-pihak tertentu. "Kami hanya melakukan pendalaman, hanya pemeriksaan," ujar Mahfudz.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai, Sri Mulyani yang bertanggung jawab atas penalangan Bank Century itu mulai panik. "Kedua, dia berusaha menggiring opini," ujar Mahfudz.
Mahfudz berharap, selama masa kerja Panitia Angket ini, pihak-pihak yang terkait menahan diri. "Kalau ingin melakukan pembelaan, nanti forumnya ada," ujar Mahfudz.
Kemarin, pernyataan Sri Mulyani yang dimuat Wall Street membuat heboh semua orang. Tidak hanya kalangan pengusaha, kalangan politisi dan pengamat pun mulai berkomentar.
Sri menyatakan kepada Wall Street Journal, Panitia Khusus Angket adalah kreasi lawan-lawan politiknya. Salah satu yang disebut Menteri Keuangan itu adalah Aburizal Bakrie, yang disebutnya tak senang dengannya.
"Pernyataan itu bisa berbuntut panjang," ujar Burhan. "Statemen itu politically incorrect dan bak menyiram api dengan bensin, apalagi dengan menyebut motivasi politik dan dendam Aburizal," ujar peneliti senior Lembaga Survei Indonesia dalam pernyataan tertulis ke VIVAnews, Kamis 10 Desember 2009.
• VIVAnews
Rapat Pansus Diputuskan Terbuka Tapi...
VIVAnews - Rapat-rapat Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century diputuskan berlangsung terbuka bersyarat. Prinsipnya terbuka namun ada yang tertutup sebab pansus juga melakukan pemeriksaan bukan sekadar rapat dengar pendapat atau rapat kerja.
"Semua rapat pada prinsipnya terbuka kecuali ada kondisi tertentu yang disepakati forum dinyatakan tertutup," kata Wakil Ketua Panitia Angket Century, Mahfudz Siddiq, saat memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin 14 Desember 2009.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 10.10, itu cukup alot membahas sifat rapat, apakah terbuka atau tertutup. Benny K Harman meminta rapat berlangsung tertutup. Namun, dia hanya mendapatkan dukungan dari Ruhut Sitompul, rekan satu fraksinya.
Sementara, Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum yang juga anggota Panitia Angket justru sepakat rapat terbuka. "Yang penting bagaimana menjamin seluruh pekerjaan angket berdasar asas legal, sehingga sah. Jangan sampai sudah bekerja dari awal sampai akhir ada yang mempermasalahkan soal yuridis," kata Anas. Anas cenderung rapat bisa diikuti secara luas kecuali saksi tidak bersedia dimintai keterangan secara terbuka.
Sebagian besar anggota panitia khusus sependapat dengan Anas. Bahkan, anggota Fraksi Hanura Akbar Faizal meminta seluruh rapat berlangsung terbuka.
Baru sekitar pukul 12.00, disepakati sifat rapat terbuka bersyarat tersebut. Artinya, prinsipnya terbuka kecuali ada kondisi yang mengharuskan tertutup. Tertutup ketika "Misalnya akan menyebut nama-nama, demi keamanan minta tertutup," ujar Mahfudz.
Namun, permintaan tersebut tidak serta merta dikabulkan. "Diuji dulu oleh forum. Forum yang menentukan terbuka atau tertutup," ujar politisi PKS itu.
Friday, December 11, 2009
Pansus Angket Century Anggap KSSK Ilegal
"KSSK diakui Departemen Keuangan tidak ada, jadi rapat KSSK itu ilegal," katanya dalam rapat audiensi dengan sejumlah lembaga masyarakat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/12).
Mahfudz mengatakan Departemen Keuangan telah mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan pada 16 November 2009. Surat tersebut mengungkapkan bahwa sejak peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang jaringan pengaman sistem keuangan ditolak DPR, maka KSSK tak ada lagi.
DPR menolak Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan pada 18 Desember 2008. Eksistensi KSSK, kata Mahfudz, adalah Perppu Jaringan Pengaman Sistem Keuangan. "Karena Perppu ditolak ya jadi ilegal," kata Mahfudz.
Ketua Panitia Angket Century Idrus Marham mengatakan surat dari Departemen Keuangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah mengakui Perppu Jaringan Pengamanan Sistem Keuangan telah ditolak DPR. "Ini pengakuan dari pemerintah. Surat ini jelas," kata Idrus.
Mahfudz mengatakan selama ini ada perdebatan antara pemerintah dengan Dewan tentang Perppu tersebut. Pemerintah menilai Perppu tersebut tetap berlaku sementara Dewan menganggap telah menolak perppu tersebut. Dengan adanya surat tersebut, kata Mahfudz, menunjukkan pemerintah telah mengakui bahwa Perppu telah ditolak.
Pansus Century Tidak Untuk Jatuh Menjatuhkan
Jika hasil kerja pansus berujung pada tindak pidana terhadap pejabat tertentu, menurut Mahfudz hal itu adalah implikasi hukum dari suatu kebijakan yang salah diambil dan bertentangan dengan hukum. “Nggak ada target-target politik, kita ingin menelusuri pengambilan kebijakan bailout terhadap Bank Century,” tegas Mahfudz, dihubungi, Kamis (10/12).
Mahfudz mengomentari pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam suatu harian berbahasa asing, yang mengatakan Pansus Angket Century bernuansa politis dan ingin menjatuhkannya dari posisi Menkeu. Menurut Mahfudz, Pansus Angket Century memang suatu langkah politis DPR. Jika hasil kerja pansus menemukan indikasi kuat tindak pidana dalam kebijakan bail out, tegas Mahfudz, pansus akan meneruskan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Mahfudz, nantinya pansus akan meminta keterangan Sri Mulyani dan Wakil Presiden Boediono yang pada proses bailout menjjbat Gubernur Bank Indonesia. Pansus, kata Mahfudz, akan meminta Sri dan Boediono menjelaskan ada tidaknya tekanan dari pihak luar dalam pengambilan kebijakan membailout Bank Century Rp 6,76 triliun. “Akan kita tanya ada atau tidak yang menekan, kalau ada siapa orangnya,” tambah Mahfudz. dri/tar. REPUBLIKA
Thursday, December 10, 2009
Targetkan Boediono atau Ungkapkan Fakta?
INILAH.COM, Jakarta — Meski Panitia Hak Angket Bank Century telah terbentuk, namun belum ada kemajuan signifikan terkait kerja panitia karena baru awal pekan depan mereka bergerak. Hanya saja, perdebatan masih berkutat apakah panitia angket menargetkan tokoh dalam pengucuran dana talangan atau mengungkap fakta penerima dana talangan?
Sejak awal, Tim Sembilan yang merupakan inisiator hak angket Bank Century berkomitmen tidak menargetkan tokoh atau orang tertentu terkait upaya hak angket melalui parlemen. Tujuan utamanya, mengungkap fakta seterang-terangnya terkait pengucuran dana talangan bank itu.
Perdebatan apakah mengincar tokoh pemberi dana talangan atau mengungkap fakta penerima dana talangan, hakikatnya memiliki tujuan sama. Hanya saja, titik pijak itu berpengaruh pada kecepatan kerja panitia hak angket Bank Century.
Menurut pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin, seharusnya panitia hak angket lebih fokus pada penanganan penyalahgunaan wewenang terkait kasus ini.
Menurut dia, panitia hak angket Bank Century harus menggunakan kelas 1.000 cc dalam pola kerjanya. "Panitia hak angket harus mainnya di kelas 1.000 cc ke atas. Kasih kewenangan penyidikan ke KPK dan polisi. Pantia Angket perlu karena melekat pada kekuasaan,” ujarnya dalam diskusi di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (9/12).
Kaitannya dengan itu, panitia hak angket bisa 'menggoyang' presiden dan wakil presiden terkait penyalahgunaan wewenang. Menurut Irman, panitia hak angket dapat mempertanyakan alasan Presiden mengeluarkan Perppu No 4/2008 tentang Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) yang akhirnya ditolak DPR RI.
“Mengapa ada kekebalan di situ sehingga memberi kewenangan kepada Gubernur BI dan Menteri Keuangan yang menjadi unsur Komite Stabilita Sistem Keuangan (KSSK)?" ujarnya.
Sementara Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century Mahfudz Siddiq mengatakan, sinergitas DPR dan KPK harus beriringan dalam penyelesaian kasus Bank Century. Menurut dia, angket Bank Century merupakan jalur politik, sedangkan KPK jalur hukum. "Jika hanya penyelesaian melalui panitia angket, ada kemungkinan hasil kerjanya tidak bisa ditindaklanjuti secara tuntas, baik secara politik maupun hukum," ujarnya dalam pesan singkat yang diterima INILAH.COM di Jakarta, Rabu (9/12).
Menurutnya, sinergitas KPK-DPR penting, karena jika panitia angket menyimpulkan terbuktinya pelanggaran UU atas kebijakan dana talangan Bank Century, maka tidak mudah menindaklanjutinya dengan hak menyatakan pendapat akibat aturan dan persyaratan yang sangat berat.
Apalagi, sambung Mahfudz, rekomendasi panitia angket terhadap pejabat negara yang dinyatakan bersalah pun, eksekusinya dikembalikan kepada presiden. "Maka KPK harus seiring-sejalan dalam menuntaskan skandal ini," jelasnya.
Sementara anggota Panitia Hak Angket Bank Century Marurar Sirait menegaskan, upaya panitia akan dilakukan di semua lini, baik penyelidikan soal kebijakan seperti Komite Koordinasi (KK) yang tanpa pijakan hukum, kewenangan KSSK dalam penggelontoran dana talangan setalah ditolaknya Perppu No 4/2008 tentang JPSK hingga ke mana saja aliran dana talangan itu.
"Semua akan kita lakukan, waktu dua bulan yang dimiliki panitia angket akan cukup," tegasnya optimistis saat ditemui di gedung DPR, Rabu (9/12).
Menurut politisi PDIP ini, pertarungan di internal panitia hak angket bakal terjadi di tingkat pimpinan panitia angket, anggota panitia angket, tim ahli, media massa, dan ekstra parlementer.
"Pertarungan sudah mulai terasa di level pimpinan panitia angket Century yang juga akan terjadi di level anggota panitia hak angket Century,” cetusnya.
Titik tolak panitia hak angket dalam bekerja memang tidaklah mudah. Tidak bisa dipungkiri, kepentingan politik masing-masing fraksi atau koalisi partai jelas mempengaruhi ke mana titik berangkat panitia angket. Jika merujuk Ketua Pansus Angket Century Idrus Marham, sepertinya kekuatan Panitia Hak Angket Bank Century tidak sampai 1.000 cc. [mor]
R Ferdian Andi R
(inilah.com /Agung Rajasa)
Ada Indikasi Korupsi Century
SBY: Korupsi Itu Pengkhianatan Amanat Rakyat
Rabu, 9 Desember 2009
Jakarta, Kompas - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto berkomitmen terus memberantas korupsi, termasuk mengungkap kasus Bank Century. Sebelum dinonaktifkan, mereka telah menyelidiki kasus Bank Century dan menemukan indikasi awal adanya korupsi.
”Waktu itu (sebelum dinonaktifkan), ada indikasi awal tindak pidana korupsi. Untuk lebih jelasnya kita minta audit investigatif BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Tetapi, perkembangan tiga bulan terakhir saya belum tahu,” kata Chandra dalam konferensi pers seusai serah terima jabatan dari Mas Achmad Santosa di KPK, Selasa (8/12). Sebelumnya, Waluyo juga mengembalikan jabatan Wakil Ketua KPK kepada Bibit.
Menurut Bibit, sebelum mereka nonaktif, kasus Bank Century sudah ditangani. ”Saya mewakili KPK sudah ketemu Anwar Nasution (mantan Ketua BPK) dan Yunus Husein (Ketua Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan/PPATK). Waktu itu KPK, BPK, dan PPATK sudah sepakat ungkap Century,” katanya.
Menanggapi permintaan publik agar KPK menjadi yang terdepan untuk mengungkap kasus Bank Century, Bibit mengatakan, ”Jangan khawatir. Yang jelas, kalau ada korupsinya, akan kami tindak. Siapa pun.”
Menurut Chandra, KPK dulu membagi Century dalam tiga tahap. Tahap pertama, sebelum bail out atau sebelum masuk ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tahap kedua, setelah masuk ke pengawasan khusus yang kemudian disebutkan diselamatkan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Tahap berikutnya, di mana LPS sudah masuk dan menggelontorkan dana itu.
”Karena saya dan Bibit nonaktif, oleh Tumpak tidak dikasih tahu hasilnya apa. Jadi, saya perlu lihat lagi hasil audit dari BPK dan apa yang dilakukan selama dua bulan ini. Tetapi, berdasarkan informasi dari Tumpak, kasus itu sudah berjalan dan dibentuk satuan tugas,” kata Chandra.
Presiden ingatkan
Dalam pernyataan khusus terkait peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istana Merdeka, Selasa, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, pemberantasan korupsi bukan sekadar dimaksudkan untuk menyelamatkan uang rakyat, tetapi juga untuk membangun kesadaran baru bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat penderitaan rakyat. ”Korupsi adalah musuh kita semua,” ujarnya.
Terkait dengan kasus Bank Century, Presiden menegaskan, ia akan mendukung sepenuhnya penanganan kasus itu. Presiden meminta semua pihak menghormati langkah politik pengungkapan masalah Bank Century melalui hak angket di DPR dan langkah hukum yang sedang berlangsung.
Pada kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa sejak awal periode pertama kepemimpinannya tahun 2004, ia telah bertekad memberantas korupsi.
”Ketika di awal-awal menggulirkan program pemberantasan korupsi ini, saya telah dihadang beberapa kalangan yang meminta agar saya menjauh saja dari agenda pemberantasan korupsi. Mereka meminta agar saya melakukan moratorium pemberantasan korupsi. Dengan tegas saya katakan, tidak!” ujar Presiden.
Peningkatan yang sangat baik dalam akselerasi pemberantasan korupsi, lanjutnya, telah dicapai Indonesia sejak 2004. Hal ini, antara lain, terbukti dengan pencapaian indeks persepsi korupsi berdasarkan survei Transparansi Internasional yang meningkat dari 2,0 pada 2004 menjadi 2,8 pada 2009.
”Itu nilai dan prestasi tertinggi yang pernah kita capai. Selama lebih dari lima tahun ini pula saya telah menandatangani 138 izin pemeriksaan bagi penyelenggara negara, jumlah yang juga tertinggi dalam sejarah republik,” kata Presiden.
Rapat terbuka
Rapat Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century, yang sudah disepakati dilaksanakan secara terbuka, bisa dipersoalkan kembali mengingat terdapat aturan yang bertentangan antara Undang-Undang Angket No 6/1954 dan UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam UU Angket Pasal 23 (1) disebutkan, ”Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup”.
Sementara dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 183 disebutkan, tata cara pelaksanaan hak angket diatur dengan Peraturan Tata Tertib DPR. Pasal 240 Tatib DPR berbunyi, ”Setiap rapat DPR bersifat terbuka, kecuali dinyatakan tertutup”.
Namun, mayoritas fraksi akan berupaya mendorong pelaksanaan rapat Pansus Angket Century berlangsung terbuka.
”Mengacu pada kaidah aturan hukum, peraturan yang belakangan bisa menafikan hukum yang sebelumnya,” kata Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq dari Partai Keadilan Sejahtera kepada pers, Selasa.
Hal serupa ditegaskan Wakil Ketua Pansus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun ketika menerima perwakilan mahasiswa, Senin lalu. ”UU yang lahir belakangan mengesampingkan UU sebelumnya,” kata Gayus.
Penegasan senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin yang juga anggota Pansus Angket Century. ”Asas lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang belakangan mengesampingkan peraturan sebelumnya),” ucapnya.
Ade juga mengingatkan bahwa Pansus Angket sudah menyepakati rapat-rapat diadakan secara terbuka. Rapat mungkin diadakan tertutup bila ada hal-hal yang sangat krusial dan membahayakan eksistensi negara. Hal ini pun harus disepakati semua anggota pansus terlebih dahulu.
Anggota pansus dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, juga menegaskan akan terus mendorong rapat diadakan terbuka karena kasus Century mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Namun, lanjutnya, karena rapat pansus angket merupakan proses penyelidikan, apabila saksi yang diperiksa keberatan untuk memberikan keterangan secara terbuka, hal itu harus dihormati, tidak bisa dipaksakan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang juga anggota pansus, mengatakan, pansus akan bekerja sebaik-baiknya untuk menjernihkan kisruh terkait aliran dana Bank Century. ”Sesuai petunjuk Presiden, kami akan mengusut tuntas kasus ini. Jika nantinya ditemukan adanya aliran dana ilegal di Bank Century, akan kami klarifikasi ke mana dana itu diberikan dan berapa jumlahnya,” ujarnya.
(AIK/DAY/NWO/EGI/SUT)KOMPAS
Tuesday, December 08, 2009
Inilah Kontrak Politik Mahasiswa dan Pansus Angket Century
Senin, 07 Desember 2009 | 15:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan dan anggota panitia khusus hak angket menanggapi tantangan mahasiswa untuk menandatangani kontrak politik yang disodorkan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Kampus Nasional (JKN).
Awalnya kontrak politik yang berisi lima butir pernyataan tegas untuk menuntaskan kasus Bank Century itu ditandatangani oleh dua anggota pansus dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu Maruarar Sirait dan Gayus Lumbuun.
"Kami berlima (anggota pansus dari fraksi PDIP) siap menandatangani kontrak tersebut. Isinya jelas," kata Maruarar usai mendengar isi kontrak yang dibacakan mahasiswa dalam dengar pendapat pansus Bank Century dengan sejumlah mahasiswa di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12).
Selain dua politikus PDIP itu, rapat yang dipimpin oleh wakil ketua pansus Yahya Sacawiria itu dihadiri juga oleh pimpinan pansus lainnya seperti Idrus Marham, Mahfudz Siddiq dan anggota Romahurmuziy. Usai Maruarar dan Gayus membubuhkan tanda tangannya, Mahfudz pun segera ikut ambil bagian. "Saya menandatangani ini sebagai anggota pansus bukan salah satu pimpinan pansus,"ujarnya.
Juru bicara JKN Adin Jauharudin dari Universitas Negeri Jakarta mengatakan kontrak politik ini untuk menunjukkan keseriusan dari semua anggota pansus. Kontrak ini juga akan membentengi para anggota masing-masing fraksi untuk melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan untuk menjegal terungkapnya kasus Bank Century ini lebih jauh. "Jika mereka melanggar, mereka harus siap mengundurkan diri sebagai anggota DPR 2009-2010," kata dia menyebutkan butir terakhir isi kontrak tersebut.
Setelah tiga anggota menandatangani lembar kontrak tersebut, Idrus Marham selaku ketua pansus didesak untuk segera melakukan langkah kongkret juga, menandatangani kontrak tersebut. Awalnya Idrus mengatakan persoalan tanda tangan adalah hal yang gampang dan dia tak ingin melakukan hal tersebut hanya karena desakan. Namun setelah mahasiswa terus mendesaknya, akhirnya politikus dari partai Golkar itu pun menandatanganinya. "Ya, saya tanda tangan atas nama anggota pansus," kata dia tersenyum-senyum.
Setelah Idrus, bergiliran, Romahurmuziy dan Yahya ikut menandatangani kontrak yang disodorkan mahasiswa itu.
Isi Kontrak Politik yang berisi lima butir itu adalah :
Kami pimpinan dan anggota pansus angket Century dengan ini menyetujui kontrak politik dengan mahasiswa:
1. Kami ketua dan anggota panitia angket Century akan menjalankan tugas dengan sebenar-benarnya dan secara transparan sampai tuntas.
2. Kami ketua dan anggota panitia angket Century bersumpah tidak akan menerima suap atau money politik sampai kasus terungkap secara jelas dan transparan.
3. Kami ketua dan anggota panitia angket Century tidak akan sedikitpun dan dengan alasan apapun menggunakan hak angket sebagai bargaining politik.
4. Kami ketua dan anggota panitia angket Century akan mengumumkan secara terbuka hasil investigasi Bank Century dan menuntut yang salah sesuai peraturan yang berlaku.
5. Apabila kami melanggar, kami siap mundur sebagai anggota DPR 2009-2014.
Rapat ke-2 Pansus Century Sengit
(inilah.com)08/12/2009 - 09:11
FPKS: Rapat ke-2 Pansus Century Sengit
INILAH.COM, Jakarta - Pansus akan menggelar rapat pleno untuk yang keduakalinya. Wakil Ketua Pansus Angket Century Mahfudz Siddiq memperkirakan terjadi perdebatan sengit dalam rapat itu.
"Pada pleno ke-2 rapat panitia angket, diperkirakan akan terjadi perdebatan sengit tentang sifat rapat-rapat penyelidikan, apakah tertutup atau terbuka," ujar anggota Fraksi PKS itu.
Menurutnya, perdebatan akan terjadi karena ada dua acuan undang-undang yang berbeda. Yakni Pasal 23 UU no 6/54 tentang Hak Angket yang menegaskan semua pemeriksaan dilakukan dalam rapat tertutup.
"Sementara UU no 27/2009 ttg MD-3 menyebutkan rapat-rapat DPR pada prinsipnya terbuka, sebagaimana diperjelas dalam tatib DPR," katanya.
Meski begitu, tegasnya, ada semangat di kalangan anggota pansus agar rapat-rapat pemeriksaan dilakukan secara terbuka. [mut]
Monday, December 07, 2009
Gayus, Ara, Mahfudz Teken Kontrak, Idrus Menolak
Gayus, Ara, Mahfudz Teken Kontrak, Idrus Menolak
Vina Nurul Iklima
INILAH.COM, Jakarta - Delegasi mahasiswa se-Indonesia meminta komitmen Pansus Angket Century dalam bentuk meneken kontrak perjanjian. Ada sedikit benturan diantara anggota Tim 9 dengan Ketua Pansus Idrus Marham.
"Soal tanda tangan itu gampang, tapi lebih baik kita selesaikan dulu pertanyaan mahasiswa dan kita jawab dulu pertanyaan mereka," kata Idrus menanggapi Tim 9 Maruarar Sirait yang hendak meneken kontrak yang disodorkan mahasiswa dalam forum pertemuan di ruang Pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Merasa tersinggung, Ara sapaan akrab Maruarar, memotong Idrus yang sedari tadi tampak risih karena dirinya aktif berbicara. "Maaf Pak Ketua, tanda tangan bukan perkara gampang, tapi saya hanya ingin menyampaikan sikap pribadi saya bahwa saya komitmen, tidak ada masalah," tegas Ara diamini ratusan mahasiswa.
Ara menambahkan ia dan kelima anggota Pansus Angket Century saat ini siap langsung menandatangani kontrak komitmen pengusutan skandal Century. Ara langsung, dan Gayus Lumbuun langsung menandatangani kontrak tersebut mewakili PDIP tanpa mempelajari kontrak tersebut.
"Kalau anggota Pansus yang ingin mempelajari dulu nanti, ya silakan, tapi PDIP siap sekarang juga," ujar Ara.
Wajah Idrus berubah merah padam, antara menahan marah dan malu. Melihat kejadian itu, Wakil Ketua Pansus Mahfudz Siddiq mencoba mendinginkan suasana.
"Kalau rekan mahasiswa memberi kepercayaan kepada Pak Idrus dan sering mendatangi dia, insya allah dia lebih meyakinkan jadi Ketua Pansus," kata mantan Ketua FPKS ini.
Lalu, ia bersedia menandatangani kontrak mahasiswa yang salah satunya berisi komitmen Pansus berani memanggil petinggi pemerintah yang diduga terlibat skandal Century. "Saya akan tanda tangan tapi sebagai anggota Pansus, ini hak mutlak saya untuk menyatakan sikapnya, bukan atas nama Pansus yang berjumlah 30 orang," paparnya disambut tepuk tangan mahasiswa. [ikl/bar]
Saturday, December 05, 2009
Mahfudz: Naif Jika Panitia Angket Tak Bisa Usut Kasus Century
TEMPO Interaktif, Jakarta - Calon Ketua Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus Bank Century, Mahfudz Siddiq, mengatakan panitia angket nantinya harus sampai pada penyelidikan aliran dana Bank Century. Ia menilai akan sangat naif jika Panitia Khusus Angket tak bisa membongkar kasus ini.
"(Penggelontoran dana) ini substansi pertama yang harus dituntaskan," kata dia saat menyampaikan visi dan misinya di dalam rapat pemilihan Ketua Panitia Angket di Gedung Dewan, Jumat (4/12).
Mahfudz menjadi satu dari empat kandidat yang saat ini sedang bertarung menjadi Ketua Panitia Khusus Hak Angket Kasus Bank Century. Selain Mahfudz ada Gayus Lumbuun dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Idrus Marham dari Fraksi Golkar, dan Yahya Sacawiria dari Fraksi Demokrat.
Mahfudz mengatakan Panitia Angket nantinya akan memanggil Panitia Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan untuk meminta data aliran dana. "Ada info ada dugaan penyimpangan aliran dana yang peruntukkannya tidak semestinya dan sampai pada pihak-pihak yang tidak semestinya," kata Mahfudz.
Saat ini pemilihan Ketua Panitia Angket masih berlangsung. Masing-masing fraksi saat ini sedang membacakan pandangannya terhadap masing-masing calon.
DWI RIYANTO AGUSTIAR
Tuesday, December 01, 2009
ANGGOTA DPR: BPN GAGAL JALANKAN REFORMASI AGRARIA
Koran Jakarta, Selasa, 17 Nopember 2009 19:58
Jakarta, 17/11 (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahterah Mahfudz Siddiq mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal menjalankan program reformasi agraria yang menjadi program terobosan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Oleh karena itu, Presiden SBY sebaiknya mencari figur baru yang mampu memimpin BPN untuk menjalankan program reforma agraria," ungkap Mahfudz Siddiq di Gedung DPR Jakarta, Selasa.
Mantan Ketua Fraksi PKS DPR itu mengatakan, Kepala BPN saat ini tidak memiliki prestasi dalam menjalankan program reformasi agraria. "BPN sekarang ini tidak banyak prestasinya, bahkan jalan di tempat," kata Mahfudz, yang juga anggota Komisi II DPR periode 2004-2009.
Menurut Mahfudz, BPN seharusnya bisa melakukan fungsi rutinnya, seperti pemetaan tanah dan memperjelas status kepemilikan atas tanah. Namun hingga saat ini banyak kasus pertanahan yang belum diselesaikan.
Pada saat yang sama, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Ida Fauziah juga berjanji bahwa dirinya akan mempertanyakan kepada Kepala BPN Joyo Winoto terkait capaian program reformasi agraria.
"Kita ingin tahu sejauhmana capaian dan kendala program reformasi agraria," kata Ida Fauziah.
Ida berpendapat, pihaknya tidak ingin cepat menilai apakah program reformasi agraria itu telah gagal atau tidak. Akan tetapi Komisi II DPR masih terus menunggu perkembangan pencapaian program tersebut.
Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2004-2009 Sayuti Asyathri menilai program reformasi agraria bisa dianggap gagal diimplementasikan.
"Cita-cita dan gagasan yang mulia dari pemerintahan SBY ternyata tidak mampu diimplementasikan bagi upaya meningkatkan kesejahteran masyarakat," ujarnya.
Menurut Sayuti, untuk menjalankan program agraria, hal utama yang harus dilakukan BPN adalah memperjelas peta pertanahan nasional dan memperjelas status kepemilikan atas tanah.
"Sebelum membicarakan bagaimana membagi-bagikan tanah kepada masyarakat yang tidak mempunyai tanah, hal yang utama dilakukan adalah peta pertanahan nasional dan status kepemilikan tanah harus jelas. Sebab ini yang menjadi dasar untuk berbicara bagaimana membagikan tanah kepada orang miskin," katanya.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menilai, selama ini masih belum jelas peta pertanahan nasional dan status kepemilikannya. Karena itu harus diperjelas mana saja tanah yang dianggap milik negara, milik perorangan dan mana pula tanah yang kepentingan usaha.
Terkait dengan hal tersebut, Sayuti meminta Presiden SBY agar mengevaluasi kinerja BPN dan jika dianggap perlu, Presiden dapat saja menarik kembali program itu.
(T.D011/B/s018/s018) 17-11-2009 19:57:35
Posted by : Arvino Zulka / (ANTARA)