Friday, May 08, 2009

FPKS: Tanpa Antasari, KPK Tetap Kerja


08/05/2009 - 10:16
FPKS: Tanpa Antasari, KPK Tetap Kerja


INILAH.COM, Jakarta - Komisi III meminta KPK tidak mengambil keputusan atas kasus-kasus hukum, sampai pimpinan yang kosong dipenuhi. Namun FPKS menegaskan tetap harus menjalankan kasus-kasus hukum.

"KPK harus terus jalankan tugas dan ambil keputusan atas kasus-kasus hukum yang sedang berjalan dan yang potensial diproses. Status hukum Antasari tidak bisa jadi alasan terhentinya tugas dan kewenangan 4 unsur pimpinan lainnya," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5).

Setiap jabatan, lanjut Mahfudz, selalu memberi ruang terhadap kondisi 'berhalangan tetap' dan 'berhalangan sementara'. Dan menurut dia, Antasari saat ini termasuk 'berhalangan sementara', sampai statusnya ditingkatkan menjadi terdakwa, atau dihentikannya pemeriksaan kepadanya.

"Kondisi berhalangan sementara sama seperti ketika dia berpergian keluar negeri atau sakit dan tidak menyebabkan KPK berhenti menjalankan kewenangannya," ujar Mahfudz.

Mahfudz mencontohkan, pengaturan kondisi 'berhalangan sementara' Presiden RI juga tidak diatur dalam konstitusi maupun dalam UU tapi Presiden mengaturnya sendiri dengan membuat Keppres setiap akan berpergian ke luar negeri.

Tidak ada ketentuan dalam UU 30/2002, terang Mahfudz, yang menyebutkan KPK tidak dapat melakukan kewenangannya jika terdapat pimpinan yang berhalangan tetap atau sementara. Bahkan UU memberi peluang terdapatnya kondisi 'berhalangan tetap' atau 'berhalangan sementara' (Pasal 32 dan 33) yang dapat ditafsirkan bahwa kondisi tersebut memang dapat terjadi dan tidak mengganggu legalitas KPK.

"Kasus Antasari adalah kasus pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Ketua KPK. Sehingga tidak dapat mengganggu legalitas dan kewibawaan KPK. Setiap orang dapat tertimpa masalah pribadi dan tidak boleh berakibat kepada lembaga," paparnya. [ana]

No comments: