PKS Minta SKB 4 Menteri Dicabut
INILAH.COM, Jakarta - Fraksi PKS meminta kepada pemerintah agar mencabut SKB 4 Menteri yang mengatur mekanisme penentuan upah buruh. Di tengah bangsa yang sedang terkena dampak krisis global, antara pengusaha dan pekerja harus menyadari bahwa mereka merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan.
"SKB itu dicabut karena menimbulkan dualisme dan segera kepada kepala daerah untuk melaksanakan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, kepada INILAH.COM, di Jakarta, Kamis (27/11).
Mahfudz menjelaskan dalam UU No 13/2003 sudah mengatur tentang upah minimum buruh. Sementara pemerintah provinsi diberikan kewenangan untuk mengatur itu. Sedangkan pasal 3 dalam SKB 4 Menteri itu menyebutkan penetapan upah minimum oleh gubernur agar tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional.
"SKB itu dinilai oleh buruh dapat membuka ruang untuk mengurangi hak-hak sehingga merugikan kepentingan buruh," katanya.
Mahfudz menyadari bahwa krisis ekonomi yang terjadi saat ini memang dilematis. Pengusaha ingin mempertahankan perusahaannya, namun di sisi lain buruh juga harus memenuhi tuntutan hidupnya. Karena itu, PKS tidak ingin ada hak-hak yang terzalimi antara kedua belah pihak.
"Dalam Islam mereka adalah satu kesatuan, memiliki hak dan kewajiban. Gubernur harus respontif melihat kondisi yang ada dengan memperhatikan pengusaha dan buruh juga," tandasya. [nuz]
No comments:
Post a Comment