Thursday, November 27, 2008

DANA PEMILU

DANA PEMILU
Golkar Dukung Penyertaan
NPWP bagi Donatur Kampanye

Kamis, 27 Nopember 2008
JAKARTA (Suara Karya): Partai golkar mendukung usulan penyertaan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye pemilu sebesar Rp 5 juta ke atas.

"Saya rasa wacana itu cukup bagus dan saya juga yakin, setiap orang yang mampu memberikan sumbangan mulai dari Rp 5 juta itu pasti sudah memiliki NPWP," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, yang juga Ketua DPR, kepada wartawan di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut Agung, Partai Golkar tidak keberatan dengan usulan itu.

"Tidak ada masalah dengan NPWP kalau itu memang kewajiban dan Komisi Pemilihan Umum menghendaki demikian. Partai Golkar siap dan tidak keberatan," katanya.

Menurut Agung, penyumbang dana kampanye dengan nilai Rp 5 juta ke atas dipastikan di dalam kesehariannya punya usaha dan memiliki NPWP.

Di samping itu, menurut Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 ini, penerapan NPWP itu nantinya bisa memasukkan uang ke kas negara. "Jadi, tidak ada alasan untuk menolak wacana ini," katanya.

Dengan begitu, menurut dia, sumbangan tidak hanya mengalir ke partai politik atau para calon anggota legislatif saja, tetapi juga ke kas negara. "Dengan demikian, pertanggungjawaban penyumbang bukan saja ke partai, tapi melainkan juga ke negara," katanya.

Namun, Agung menekankan, wacana ini harus diatur secara jelas oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Juga tentunya, dalam mengatur ini KPU harus berpatokan pada Undang-Undang Pemilu. Jangan sampai peraturan yang dibuat KPU melanggar peraturan yang lebih tinggi," ujar Agung lagi.

Praktik Cuci Uang

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding juga mendukung usulan tersebut. "PKB mendukung ide penyertaan NPWP. Gagasan itu bagus untuk transparansi," katanya.

Menurut Abdul, peraturan itu diterbitkan agar partai politik tidak sembarangan melakukan transaksi dengan penyumbang dana. "Bisa saja partai itu jadi tempat cuci uang atau mencari keuntungan lain," kata Abdul.

Dengan menggunakan NPWP itu, kata Abdul, pengurus partai dapat berhati-hati mengontrol masuknya sumbangan. Partai juga gampang mengetahui bagaimana dana itu dikelola internal organisasi. "Kalau sumbernya jelas, apa-apanya jelas, ini menjadi bagus," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKS, Mahfudz Siddiq, mengaku agak keberatan dengan aturan tersebut. Alasannya, Badan Pengawas Pemilu terlalu teknis. "Persoalannya begini, dalam urusan politik, ada orang-orang yang menyumbang, tapi tak ingin disertakan namanya. Dilihat dari sisi jumlahnya tak melampaui Undang-Undang Pemilu. Seperti orang menyumbang ke masjid dengan menggunakan nama 'hamba Allah'," ujarnya,

Ia menjelaskan, ketika menyumbang di atas 5 juta rupiah harus menyertakan NPWP, mereka bisa batal. Akibatnya, PKS khawatir pemasukan partai akan berkurang.

Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, usai bertemu pimpinan KPU mendesak agar KPU berani melakukan terobosan ini.

Pencantuman NPWP ini, menurut dia, untuk mendukung pencegahan korupsi dan praktik pencucian uang. Aturan pencantuman NPWP juga mendukung program pemerintah. "Penyumbang itu kan orang kaya. Kalau memiliki NPWP, itu berarti bertanggung jawab," katanya. (Rully)

3 comments:

Anonymous said...

Ada jalan supaya menjadi lebih bersih ko' ditentang......
Dalam pemilu, harusnya sumbangan semuanya terbuka.
Kalo untuk masjid emang harus tertutup.
Ternyata slogan bersihnya mau ditentang sendiri nih..

Kayaknya pilihan saya selama 2 pemilu ini salah.

Anonymous said...

pendapat bapak sendiri bagaimana pak? kok ngak ada pendapatnya?

Anonymous said...

kalu menurut bapak bagaimana?