Thursday, November 27, 2008

PDIP Minta Kadernya Abaikan SKB 4 Menteri

PDIP Minta Kadernya Abaikan SKB 4 Menteri
Kompas, Rabu, 26 November 2008 | 21:57 WIB

JAKARTA, RABU - Permintaan pencabutan SKB 4 menteri tentang upah minimum tenaga kerja tidak hanya dilakukan PDI Perjuangan secara resmi melalui Fraksi PDI Perjuangan di DPR. Kini, PDI Perjuangan juga mengirimkan surat berupa instruksi khusus kepada seluruh gubernur, bupati maupun walikota yang mendapat dukungan PDI Perjuangan pada pilkada untuk tetap mengacu pada UU 13/2003 dalam menetapkan upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota.

"DPP PDI Perjuangan secara resmi telah mengirimkan instruksi khusus ke para gubernur, bupati, dan kepada para walikota untuk mengeluarkan kebijakan yang memihak pada kaum buruh dalam menentukan UMP maupun UMK. Bagi kami jelas, SKB itu hanya memperburuk kehidupan buruh dan tidak membantu pengusaha dalam mencegah PHK terhadap pekerja," tegas Ribka Tjiptaning dalam jumpa pers di DPR, Rabu (26/11). Ribka adalah anggota FPDI Perjuangan yang juga Ketua Komisi IX --membidangi masalah kesehatan serta ketenagakerjaan.

PDI Perjuangan, diakuinya juga memiliki strategi lain untuk memperjuangkan agar pemerintah mau mencabut SKB 4 menteri itu. Yaitu, melakukan penggalangan dengan menggulirkan hak interpelasi soal SKB ini.

"Ya, kami akan mempelopori pengajuan hak interpelasi atas SKB 4 menteri ini. Apabila gagal, maka kami, PDI Perjuangan akan turun ke jalan melakukan aksi dengan para buruh untuk menyuarakan penolakan diberlakukannya SKB tersebut. Kami akan bersama-sama para buruh terus mendesak pemerintah untuk mencabut surat yang kami anggap tidak pro dengan nasib rakyat kecil itu," tegasnya.

Sementara itu, Ketua FPKS DPR, Mahfudz Siddiq mengimbau kepada pemerintah agar masalah upah buruh lebih baik dikembalikan ke UU 13/2003. Mahfudz memberikan alasan, SKB 4 menteri terkesan memandulkan kebijakan para gubernur, bupati, dan walikota dalam menentukan upah minimum buruh.

"Oleh karena itu, sebaiknya, dikembalikan saja ke UU Ketenagakerjaan. Bagi kami, SKB memberikan kewenangan pada para pengusaha untuk bernegosiasi tentang kenaikan upah buruh. Dan penentuan upah minimum buruh tidak boleh melanggar ketentuan yang telah ditetapkan gubernur. Terlebih lagi, SKB tidak boleh melanggar ketentuan yang sudah ada," tandas Mahfudz Siddiq. (Persda Network/YAT)

No comments: