Amrozi Cs Telah Dimakamkan
Kompas, Senin, 10 November 2008 | 03:00 WIB
Jakarta, Kompas - Tiga terpidana mati peristiwa pemboman di Bali, yakni Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron dieksekusi pada hari Minggu (9/11) di di Lembang Nirboyo, Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah pada Minggu pukul 00.15.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Minggu pukul 02.30 menyampaikan,"Sekitar jam 00.15, putusan dalam perkara terpidana Amrozi bin H Nurhasyim, Imam Samudra alias Abdul Aziz, dan Mukhlas alias Ali Ghufron, telah dieksekusi dengan ditembak."
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)_Denpasar, Bali, pada 7 Agustus 2003 menghukum Amrozi dengan pidana mati karena terbukti sah dan meyakinkan merencanakan terorisme. Imam Samudra juga dihukum mati oleh PN Denpasar pada 10 September 203. PN Denpasar menghukum mati Ali Ghufron pada 2 Oktober 2003 karena terbukti bersama-sama merencanakan terorisme dan tanpa hak menguasai senjata api dan amunisi.
Vonis mati itu tetap sama pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bali maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Mereka tidak mengajukan grasi. Ketiga terpidana mati itu dinilai bertanggung jawab atas peledakan bom di Bali pada 12 Oktober 2002.
Jasman menjelaskan kronologi proses eksekusi. Menurutnya, jaksa eksekutor telah memberitahukan pelaksanaan eksekusi pada Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera pada Rabu (5/11). Ketiganya kemudian dipindahkan ke ruang isolasi pada Jumat (7/11). Tidak ada pesan atau permintaan khusus yang disampaikan Amrozi cs sebelum eksekusi dilaksanakan.
Pada Sabtu (8/11) pukul 23.15, ketiganya dijemput dari ruang isolasi untuk dibawa ke Lembah Nirbaya, yang berjarak dua kilometer dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu.
Selang satu jam kemudian, ketiganya dinyatakan meninggal oleh tim medis yang disediakan dari Dinas Kesehatan Cilacap. Jenazah kemudian dibawa kembali ke LP Batu untuk menjalani otopsi di poliklinik LP. Demikian kata Jasman.
Setelah itu, ketiga jenazah dimandikan pihak keluarga dan dikafankan. Sekitar pukul 04.00, jenazah didoakan di Masjid LP Batu kemudian diberangkatkan menuju rumah duka pada 5.45.
Jenasah Amrozi dan Ali Ghufron dimakamkan di kampung halamannya di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, kemarin pukul 14.35. Ribuan orang turut mengantarkan pemakaman itu
Sementara itu kemarin dari Bali diberitakan, telah berlangsung kegiatan doa berbagai kelompok agama untuk perdamaian dan permohonan agar tidak terjadi aksi pemboman kembali di Bali dan dimana pun. Kegiatan itu berlangsung di seputar Ground Zero atau Monumen Bom Bali di Jalan Raya Legian, Kuta.
Ground Zero atau lokasi monumen itu adalah dua titik berdekatan peledakan bom Bali I, 12 Oktober 2002. Kedua titik dimaksud adalah tempat hiburan bernama Sari Club (SC) dan tempat hiburan lain di seberangnya, Pady’s Pub. Lokasi SC hingga sekarang masih dibiarkan kosong atau tanpa bangunan, hingga siapa pun yang lewat di sana langsung mengenang bom yang menelan 202 korban jiwa dan melukai lebih 340 orang lainnya
Sedangkan dari Semarang dikabarkan, Hotel Novotel mendapatkan dua kali acaman bom dari seseorang tak dikenal melalui telepon kepada operator hotel. Menurut Kepala Kepolisian Resor Semarang Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Benone Jesaya Louhenapessy, dari hasil penyisiran tersebut, petugas tidak menemukan adanya bom.
Aparat Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, TNI AD dan TNI AL melakukan patroli gabungan pada malam eksekusi terpidana mati
Berbagai pendapat
Kemarin Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq di Jakarta antara lain mengatakan, "Eksekusi mati terhadap terpidana bom bali, telah memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. ”
"Saya berharap, setelah ini masyarakat Indonesia belajar untuk tidak mengembangkan radikalisme yang menggunakan kekerasan. Sementara pemerintah juga lebih serius mengatasi berbagai persoalan yang potensial menumbuh-suburkan radikalisme," ujarnya.
Peneliti senior lembaga penelitian Institute of Defense and Security Studies (IODAS) Edy Prasetyono, kemarin menyatakan penyesalannya atas ekspos beberapa media massa yang dikhawatirkan bisa membuat masyarakat meniru perbuatan ketiganya.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono saat ditemui wartawan di Departemen Pertahanan Jumat (7/11) menegaskan, de-radikalisasi dapat ditangani dengan menciptakan keadilan di tengah masyarakat, termasuk menghapuskankorupsi di pemerintah dan swasta.
Dalam kesempatan terpisah, kemarin, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Sidarto Danusubroto mengingatkan proses eksekusi ketiga terpidana mati itu sudah didasari kekuatan hukum tetap.
Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Susilo kemarin mempertanyakan bagaimana bisa porsi liputan peringatan Hari Pahlawan, 10 November, terkalahkan oleh porsi pemberitaan atas Amrozi Cs.
Lukman Hakim Saefudin dari Partai Persatuan Pembangunan mengatakan, cara kekerasan yang dikembangkan hanya akan merugikan bangsa ini .
"Dan jatuhnya korban manusia yang tidak berdosa dalam setiap aksi kekerasan, tentu bertentangan dengan Islam. Eksekusi Amrozi cs menjadi plajaran bangsa ini, ” ujarnya. (ANG/ACI/APO/ANS/ANG/ HAN/UTI/MAM/DWA/ANA/IDR)
No comments:
Post a Comment