Wednesday, January 12, 2011

Hukuman Majikan Sumiati Terlalu Ringan

Tribunnews.com - Selasa, 11 Januari 2011

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan apa yang dilakukan majikan Sumiati TKI yang disiksa di Arab Saudi sudah merupakan pelanggaran HAM berat. Semestinya hukuman ditambah menjadi 10 tahun penjara.

"Jelas itu pidana berat dan sudah menghilangkan hak dasar manusia. Karena itu perbuatan berkelanjutan dan dikomparasi dengan Undang-undang kita, minimal hukumannya 10 tahun penjara," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/1/2011).

Menurut Mahfudz, dirinya mendukung tim advokasi Indonesia yang ingin mengajukan banding putusan Pengadilan Madinah yang menghukum 3 tahun penjara bagi majikan Sumiati.

"Sebagai bentuk pembelaan terhadap HAM, maka Kemenakertrans dan tim advokasi kita harus melakukan banding terhadap putusan tersebut," jelasnya.

Lebih jauh Mahfudz menjelaskan bila membandingkan luka dan cacat tetap yang menimpa Sumiati akibat siksaan majikannya selama beberapa waktu, maka hukuman 3 tahun penjara masih terlalu ringan.

Sementara, saat ditanyakan terkait kapan akan melakukan pemanggilan terhadap Menakertrans dan Menlu atas hal tersebut, Mahfudz mengatakan belum menjadwalkan hal itu.

Seperti diketahui sebelumnya, pengadilan di Madinah, Arab Saudi, menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada majikan sekaligus pelaku kekerasan terhadap Sumiati. Terhadap keputusan awal tersebut, tim advokasi dari Kemenlu RI telah mengajukan protes dan memastikan naik banding.

Penulis: Willy Widianto | Editor: Johnson Simanjuntak

No comments: