Friday, January 14, 2011

PKS Tampik Hak Menyatakan Pendapat Untuk Naikkan Posisi Tawar

Kamis, 13 Januari 2011, 18:36 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PKS menampik munculnya niatan fraksinya untuk menggunakan hak menyatakan pendapat terkait kasus century untuk meningkatkan posisi tawar agar tidak kena reshuflle. Lantaran, MK telah mengabulkan permohonan yang membatalkan 3/4 kuorum penggunaan hak menyatakan pendapat DPR.

"Ngga lah, dari dulu kami menginginkan agar kasus Century bisa tuntas. Kami memang dari dulu punya niat menggunakan cara yang lebih tinggi dari sekedar jalur formal yang ada, jadi kita lihat kerja tim pengawas (timwas) Century dulu," papar Anggota Komisi III dari PKS, Fachri Hamzah kepada Republika, Kamis (13/1)

Menurut Fachri, partainya akan melihat perkembangan timwas Century hingga tahap penuntutan. "Nanti kita lihat di akhir masa sidang laporan dari timwas, jika itu tidak signifikan baru kita pake cara lain," tukasnya.

Sebelumnya, Pimpinan timwas DPR kasus Century, Pramono Anung berjanji untuk meningkatkan kinerja tim yang dipimpinya. Dia menegaskan, tidak ada alasan bagi Polri, KPK dan Kejagung untuk tidak datang di rapat Timwas mendatang. Dia mengungkapkan, pihaknya telah berencana pada minggu depan untuk untuk mengundang Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, LPS, PPATK, dan BPK.

"Minggu berikutnya kita akan konsentrasikan pada tugas pengawasan, cross action mission, maka yang akan diundang ada KPK, Kepolisian dan Kejaksaan secara bersama sama," tukas Pram.
Red: Krisman Purwoko

No comments: