Friday, January 14, 2011

PKS : Putusan MK tak akan Jadi Bargaining Politik

Kamis, 13 Januari 2011, 19:22 WIB


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak tertarik untuk menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat sebagai senjata atau alat tawar menawar kepada koalisi. Demikian disampaikan Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq, Kamis (13/1).

"Kita tidak tertarik untuk memakai putusan MK itu sebagai alat tawar menawar. Lagipula, Hak Menyatakan Pendapat itu hak dewan, bukan hak partai," ujar Mahfudz menegaskan. Putusan MK, lanjut dia, sama sekali tidak ada hubungannya dengan hubungan parpol-parpol di internal koalisi.

"Ini tidak terkait dengan koalisi. Saya kira pemerintah juga tidak perlu mencemaskan hal ini," ujar Mahfudz. Meski demikian, Mahfudz tidak menampik jika putusan MK ini membuat posisi DPR makin kuat. Namun, Hak Menyatakan Pendapat tetap ada syarat dan aturannya, sehingga tidak begitu saja digunakan.

PKS justru lebih menyoroti dampak putusan MK secara luas dalam kehidupan berdemokrasi. "PKS memandang putusan MK itu suatu kemajuan dalam sistem demokrasi," kata Mahfudz. Dengan adanya putusan MK itu, penerapan prinsip check and balance bisa lebih kuat.

Red: taufik rachman

No comments: