Tuesday, January 18, 2011

Kasus RIM Bukan Sekadar Soal Pornografi

Senin, 17 Januari 2011, 17:07 WIB

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi I DPR RI meminta masalah pemerintah dan RIM tidak terus digadang-gadang sebagai masalah yang menyoal pornografi. Menurut sejumlah anggota komisi I, masalah ini jauh lebih besar ketimbang kelihatannya. “Keberadaan RIM dan sejumlah layanan blackberry bisa mengancam keamanan Negara,” ujar anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Najib, Senin (17/1).

Menurutnya, selama ini, cara komunikasi yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya menimbulkan debat publik yang pada akhirnya tidak menyentuh esensi masalah sesungguhnya. “Kami setuju bahwa persoalan pornografi sangat penting. Namun jangan sampai hanya masalah ini yang ditonjolkan,” tuturnya.

Menurutnya, sejumlah kalangan memang merasa lebih aman berkomunikasi dengan blackberry. “Mereka merasa lebih aman karena layanan blackberry tidak mungkin disadap,” katanya. Kecenderungan inilah yang harus lebih diperhatikan ketimbang hanya upaya mengakses situs porno. “Masalah ini bisa menggiring tumbuhnya aktivitas terorisme dan melanggengkan praktek korupsi,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komis I DPR RI, Mahfudz Siddiq. Dia menilai, bila Kominfo bisa mengomunikasikan masalah ini lebih bijak, maka wacana yang berkembang di masyarakat bukan hanya soal pornografi. “Saya rasa pengguna blackberry cukup pintar. Mereka tidak akan bereaksi semacam ini bila pemerintah mampu menjelaskan dengan baik,” katanya. Sehingga menurutnya, Kominfo harus selalu memperhatikan masalah komunikasi public ini. “Agar wacana yang berkembang tidak salah arah,” ujarnya.

Mahfudz juga menyatakan persetujuannya dan mendukung seluruh tuntutan yang diajukan Kominfo terhadap RIM, termasuk soal pembatasan konten. “Pengguna telepon genggam dan internet di Indonesia sangat banyak, hingga 180 juta orang,” katanya. Makanya tidak ada yang bsia menjamin kalau mereka tidak mengakses situs-situs yang negatif. “Makanya ini harus jadi perhatian pemerintah,” katanya. Hal ini sudah diatur dengan sejumlah instrumen hukum yang jelas. “Ada UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU No 44 tentang pornografi,” katanya.

DPR berharap, RIM segera memenuhi tuntutan yang diajukan oleh Kominfo. Mereka dianggap punya kepentingan bisnis di Indonesia, sehingga mereka harus mematuhi kebijakan yang ada di Indonesia. “Kalau tidak patuh, mereka juga yang rugi,” kata Mahfudz.
Red: Krisman Purwoko
Rep: fitria andayani

No comments: