Headline
Oleh: Mevi Linawati
Nasional - Jumat, 14 Januari 2011 | 06:03 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan belum ada agenda untuk membicarakan Hak Menyatakan Pendapat kasus Century.
"PKS belum ada agenda. Sampai sekarang belum ada agenda untuk Hak Menyatakan Pendapat," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq saat dihubungi INILAH.COM, Kamis (13/1/2011).
Menurut dia, secara prinsip putusan MK tentang syarat Hak Menyatakan Pendapat adalah kemajuan dalam demokrasi untuk memperkuat fungsi pengawasan di parlemen. Kalaupun memang saat ini sudah ada fraksi di DPR yang mengusung hak ini terkait kasus Bank Century maka itu adalah kewenangan masing-masing fraksi.
Posisi PKS dalam kasus Bank Century, menurut anggota Timwas Bank Century ini masih fokus pada pengawasan rekomendasi yang saat ini berada pada aparat penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Diharapkan, aparat hukum yang ada bisa menjalankan tugasnya dengan baik sehingga ada kepastian hukum.
"Kalau muter-muter tidak ada endingnya, mungkin saja kita akan mempertimbangkan untuk Hak Menyatakan Pendapat," terang Mahfudz.
Seperti diberitakan, sejumlah anggota DPR telah menggalang Hak Menyatakan Pendapat kasus Century. Usulan ini dimotori oleh Bambang Soesatyo (Golkar), Lily Wahid (PKB) dan Akbar Faisal (Hanura). [mah]
No comments:
Post a Comment