Harus Terukur secara Hukum
Indopos, 31/3/08
Rumusan Capres Tak Tercela di RUU Pilpres Perlu Disempurnakan
JAKARTA - Persyaratan capres tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang diatur UU No 23/2003 tentang Pilpres dinilai terlalu normatif. Akibatnya, aturan yang mengategorikan judi, mabuk, penggunaan narkoba, dan zina sebagai perbuatan tercela itu menjadi kurang aplikatif.
Sejalan dengan perumusan RUU Pilpres yang baru di DPR, kini berkembang wacana di sejumlah fraksi untuk menyempurnakan rumusan tersebut.
"Penggunaan klausul apa pun dalam undang-undang harus definitif dalam terminologi hukum," kata Ketua FPKS Mahfudz Siddiq di Jakarta kemarin (30/03).
Salah satu alternatif rumusan yang ditawarkan FPKS adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang mendapatkan sanksi pidana. Menurut dia, tanpa menggunakan pendekatan hukum, aturan mengenai perbuatan tercela akan terasa samar dan bias. Bahkan, berpotensi memicu munculnya fitnah.
"Perbuatan tercela bukan sekadar tuduhan, tapi harus bisa dibuktikan di hadapan hukum," tegas Mahfudz.
Tapi, apakah tetap harus menggunakan klausul tidak pernah? Bukankah kita hendak memilih presiden, bukan malaikat? "Kalau ingin menjaga posisi presiden betul-betul sakral, kita tetap harus menggunakan klausul tidak pernah," jawabnya. Dengan demikian, imbuh dia, setiap orang, khususnya yang berniat menjadi pemimpin, secara sadar akan menata hidupnya sejak dini.
Secara terpisah, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung juga meminta syarat itu tetap dipertahankan. Menurut dia, pemimpin harus orang yang benar-benar terpilih. Sebab, persoalan negatif yang melekat pada diri pemimpin pasti akan berimbas kepada negara.
"Tapi, supaya tidak normatif, multitafsir dan memicu fitnah, ukurannya perlu diperjelas," kata Pram, demikian dia akrab disapa.
Untuk itu, Pram mendukung penyempurnaan klausul syarat tersebut dengan memasukkan unsur pembuktian hukum. "Kita memang tidak sedang memilih malaikat. Karena itu, patokannya harus hukum," ujarnya. (pri/mk)
No comments:
Post a Comment