Wednesday, March 19, 2008

FPAN Dukung Voting Ulang Calon

FPAN Dukung Voting Ulang Calon
Gubernur BI
Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Syahwat politik fraksi-fraksi
pendukung Agus Martowardoyo sepertinya
tidak puas dengan keputusan Komisi XI
yang telah menolak cagub BI usulan SBY.
Sidang paripurna yang akan digelar Selasa
(18/3/2008) bakal menjadi arena manuver
mereka untuk mengupayakan voting ulang
cagub BI.
Setelah FPD dan FPG yang mengisyaratkan
menolak keputusan Komisi XI, FPAN pun
ikut mendukung voting ulang cagub BI.
"Sejak awal kita mendukung penuh Agus.
Sehingga tidak tertutup kemungkinan kita
akan minta voting ulang digelar besok," ujar
Ketua FPAN Zulkifli Hasan kepada detikcom
di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Namun Zulkifli mengatakan, sebelumnya
fraksinya akan meminta dahulu alasan
Komisi XI yang menolak cagub BI usulan
SBY. Jika alasan tersebut dipandang tidak
memuaskan, langkah voting ulang baru
akan dilakukan.
Menurut anggota Komisi VII ini, sebelumnya
belum ada calon usulan presiden yang ditolak DPR seluruhnya. Karena itu,
penolakan Komisi XI dinilainya sangat politis.
"Apalagi figur Agus menurut kami sangat memenuhi syarat sebagai gubernur
BI," cetusnya.
Zulkifli membantah jika seandainya sidang paripurna besok jadi mementahkan
keputusan Komisi XI malah akan menjadi preseden buruk bagi proses legislasi
di parlemen. Sebab perturan persidangan DPR memungkinkan hal tersebut.
"Karena kan ada dalam tatib DPR. Apanya yang salah?" tanya Zulkifli.
Sekjen partai berlambang matahari terbit ini mengungkapkan fraksinya terus
melakukan komunikasi intensif dengan fraksi lain yang sevisi.
"Voting akan dilakukan tertutup jika disetujui. Karenanya kita terus melobi,"
tambah dia.
Sementara Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan, fraksinya akan
mempertahankan keputusan Komisi XI dalam sidang paripurna. Dia berlasan,
keputusan Komisi XI juga merupakan mandat rapat paripurna.
"Komisi XI sudah bekerja berdasarkan mandat paripurna, jadi hasil pleno
komisi XI adalah juga representasi dari paripurna DPR," tegasnya.
Karena itu, menurutnya jika ada upaya mementahkan keputusan Komisi XI,
sama saja dengan mencabut mandat tersebut, dan hal itu belum pernah terjadi
di DPR.
"Apalagi dalam UU tentang BI telah mengatur mekanisme jika calon yang
diajukan presiden ditolak DPR. Jadi kembali saja ke UU," pungkas Mahfudz.
Sidang paripurna akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda laporan Komisi
XI tentang hasil seleksi gubernur BI dan laporan Komisi III tentang hasil seleksi
hakim MK.
Sebelumnya, dalam voting yang digelar pekan lalu, empat fraksi menyatakan
mendukung pencalonan Agus sebagai gubernur BI. Empat fraksi itu adalah
FPG, FPD, FPPP, dan FPAN. Namun suara mereka kalah dengan suara
fraksi-fraksi lain yang menolak pencalonan Agus dan Raden Pardede. ( rmd /

No comments: