Wednesday, March 05, 2008

Jangan Asal Menggugat UU Pemilu!

okezone.com 4 maret 2008, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) mengingatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar tidak terburu-buru mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan.

"Jangan kita eforia untuk menggugat UU!" tegas Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, di di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/3/2008).

Gugatan tersebut, menurut Mahfudz, sepenuhnya hak anggota DPD sebagai warga negara Indonesia. Namun, dirinya mengingatkan anggota DPD untuk tidak terjebak pada aspirasi pribadi. Pasalnya, pengesahan UU Pemilu telah melalui proses yang cukup panjang dengan menghimpun aspirasi dari berbagai kalangan.

Dalam proses tersebut tentunya ada aspirasi yang terakomodir dan ada pula aspirasi yang tidak terakomodir. "Harusnya ada kemauan untuk menghormati itu. Kecuali bila ditemukan prinsip-prinsip pengaturan yang melampaui rasa keadila. Tetapi kalau hanya sekedar karena ada aspirasi yang tidak terakomodasi?" tanya Mahfudz.

Selain itu, DPD juga harus mempertimbangkan secara matang implikasi dari gugatannya tersebut, mengingat jadwal penyelenggaraan pemilu yang kian mendesak. "Setiap hak yang kita gunakan punya implikasi. Mereka juga harus memperhitungkan jadwal pemilu," tukasnya.

Sebelumnya, DPD telah meminta pendapat akademisi untuk menjaring masukan tentang rencana pengajuan peninjauan kembali pasal-pasal yang tercantum dalam UU Pemilu. Keputusan jadi atau tidaknya pengajuan judicial review tersebut akan diumumkan dalam sidang paripurna DPD 6 Maret mendatang.(pie)

No comments: