Ketua DPR: Hak Angket BLBI Ada Prosedurnya
Ramdhan Muhaimin - detikcom
Jakarta - Sejumlah anggota Dewan sudah
menyiapkan hak angket sebagai tindak
lanjut atas jawaban interpelasi BLBI oleh
pemerintah yang dinilai tidak memuaskan.
Namun Ketua DPR Agung Laksono
menyebut, hal itu harus melalui prosedur
yang panjang.
"Hak angket itu kan (sekarang) masih
anggota. Untuk diputuskan menjadi hak
angket DPR ada prosedurnya. Nanti dalam
tatib kita akan alokasikan waktu untuk bicara
dengan fraksi-fraksi," kata Agung, sebelum
memimpin sidang paripurna di Gedung
DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2008).
Agung berharap, jawaban yang disampaikan
pemerintah pada sidang paripurna 12
Februari lalu tidak diabaikan begitu saja
oleh para interpelator BLBI.
"Kita berharap agar kita bisa membangun
demokrasi ini dengan baik. Jawaban
pemerintah jangan diabaikan," kata Wakil
Ketua Umum Golkar ini.
Sementara Ketua FPKS Mahfudz Siddiq
mengungkapkan jika dalam sidang paripurna kali ini, sejumlah anggota DPR
akan berupaya meloloskan hak angket.
"Kalau dalam sidang nanti sebagian besar anggota DPR dan para interpelator
tidak puas dengan jawaban pemerintah sangat mungkin para penggagas hak
angket itu akan memaksakan hak angket hari ini," tutur Mahfudz.
Menurut Mahfudz, munculnya rencana pengajuan hak angket ini terkait
ditangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dari orang
dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim.
"Hak angket ini kan muncul karena kasus jaksa Urip. Itu menjadi tamparan bagi
pemerintah. Jika ternyata kasus ini terkait BLBI tentu pemerintah harus serius
menyelesaikan. Saya yakin dalam sidang nanti ada pertanyaan-pertanyaan,"
pungkas Mahfudz.
No comments:
Post a Comment