Pelantikan Syamsul Bahri Tunggu Keputusan Hukum Final
Kamis, 13 Mar 2008 | 21:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Pelantikan anggota Komisi Pemilihan Umum Syamsul Bahri harus menunggu sikap jaksa terhadap putusan majelis hakim. "Pelantikan harus menunggu putusan hukum yang mengikat. Kecuali, jaksa menerima putusan itu," kata anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PPP Lena Maryana Mukti ketika dihubungi Tempo, Kamis (14/3).
Syamsul Bahri dibebaskan oleh Majelis Hakim PN Malang karena dinilai tidak terbukti melanggar dakwaan primair dan subsidair, yakni Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 sebagaimana diperbaharui menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Lena mengatakan pelantikan Syamsul akan membantu kinerja KPU. Apalagi, katanya, persiapan penyelenggaraan pemilu 2009 sudah mulai dilakukan.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PKS Mahfudz Siddiq sependapat dengan Lena. Pelantikan Syamsul harus menunggu putusan hukum yang bersifat final.
Apalagi, katanya, Kejaksaan Agung berjanji kasus tersebut selesai awal Maret ini. "Harus dilantik kalau diputuskan bebas. Kecuali, jaksa mengajukan banding," ujarnya di gedung MPR/DPR.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno mengatakan Syamsul sebaiknya tidak dilantik saat ini. Alasannya, jaksa masih berpeluang mengajukan keberatan atas putusan majelis hakim. "Jika jaksa mengajukan kasasi, Syamsul masih berstatus sebagai terdakwa sampai ada putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Golkar Ferry Mursyidan Baldan mengatakan Syamsul harus segera dilantik. Syamsul, ujarnya, merupakan calon anggota KPU terpilih.
Alasan penundaan pelantikan Syamsul selama ini adalah memberi kesempatan Syamsul menyelesaikan masalah hukum. Pelantikan itu dapat menghindari potensi politisasi proses hukum. "Pelantikan akan menyelesaikan masalah yang selama ini menggantung," katanya.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris meminta Presiden Yudhoyono melantik Syamsul pekan depan. Menurut dia, putusan majelis hakim merupakan landasan bagi presiden melantik Syamsul. "Tetapi dengan catatan jangan ada politisasi lagi ketika beliau sudah dinyatakan bebas," katanya.
Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Ida Fauziyah mengatakan Syamsul dapat segera dilantik berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Kurniasih Budi
No comments:
Post a Comment