Selasa, 18/03/2008 07:01 WIB
FPKS Siap Pertahankan Keputusan Menolak 2 Cagub BI
Ramdhan Muhaimin - detikfinance
Jakarta - Syahwat politik fraksi-fraksi pendukung
Agus Martowardojo sebagai gubernur Bank
Indonesia (BI) masih kuat. Mereka akan
mementahkan keputusan voting Komisi XI yang
menolak dua cagub BI yang diajukan Presiden
SBY. Terhadap upaya ini, FPKS tidak gentar
dan siap bertarung.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq mengatakan,
fraksinya akan mempertahankan keputusan
Komisi XI dalam sidang paripurna yang akan
berlangsung Selasa (18/3/2008). Dia beralasan,
keputusan Komisi XI yang menolak Agus
Martowardojo dan Raden Pardede, juga
merupakan mandat rapat paripurna.
"Komisi XI sudah bekerja berdasarkan mandat
paripurna, jadi hasil pleno komisi XI adalah juga
representasi dari paripurna DPR," tegas dia
kepada detikcom.
Karena itu, menurut dia, jika ada upaya mementahkan keputusan Komisi XI, sama saja
dengan mencabut mandat tersebut, dan hal itu belum pernah terjadi di DPR. "Apalagi
dalam UU tentang BI telah mengatur mekanisme jika calon yang diajukan presiden
ditolak DPR. Jadi kembali saja ke UU," pungkas Mahfudz.
Sidang paripurna akan digelar pukul 09.00 WIB dengan agenda laporan Komisi XI
tentang hasil seleksi gubernur BI dan laporan Komisi III tentang hasil seleksi hakim MK.
Sebelumnya, dalam voting yang digelar pekan lalu, empat fraksi menyatakan mendukung
pencalonan Agus sebagai gubernur BI. Empat fraksi itu adalah FPG, FPD, FPPP, dan
FPAN. Namun suara mereka kalah dengan suara fraksi-fraksi lain yang menolak
pencalonan Agus dan Raden Pardede.
Terhadap upaya pementahan voting ini, tiga fraksi, yaitu FPG, FPD, dan FPAN sudah
terang-terangan akan melakukannya. Namun, FPPP, melalui ketua umumnya
Suryadharma Ali, belum memastikan akan ikut aliran pementahan keputusan XI ini.
No comments:
Post a Comment