Wednesday, March 26, 2008

Incumbent Harus Mundur

Incumbent Harus Mundur
Rabu, 19/03/2008

Pada pembahasan revisi terbatas UU Pemda mencuat usulan peserta pilkada yang masih menjabat (incumbent) untuk mundur.Namun, tak semua pemimpin daerah menyetujui materi tersebut.

MAHFUDZ SIDDIQ
SAYA menilai usulan pemerintah dalam revisi terbatas Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mewajibkan pejabat incumbent harus mundur sangat tepat. Selama ini incumbent banyak melakukan kecurangan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Melalui usulan itu, pilkada akan berjalan adil dan potensi kecurangan dapat dikurangi. Kita harus mengakui tidak sedikit incumbent yang memanfaatkan posisinya untuk memenangkan pilkada. Saya melihat jika incumbent tidak mundur dalam pesta demokrasi lokal, rakyat akan menilai pilkada tidak jujur. Mundurnya incumbent tidak akan berpengaruh signifikan dalam pelaksanaan pemerintahan di daerah karena masih ada pejabat lainnya, seperti para wakil atau sekretaris masingmasing daerah. Fungsi pemerintahan seperti administrasi dan pelayanan masyarakat itu dapat terlaksana dengan baik. Pasalnya, pejabat publik lainnya mampu mengambil alih peranan kepala daerah yang mundur. Sebab, dalam tugas keseharian mereka memang berkutat membantu tugas kepala daerah. Pejabat incumbent sering melakukan konsolidasi dan kampanye untuk kepentingan mereka.Kondisi ini tidak dapat dilanjutkan terus-menerus karena memiliki dampak buruk terhadap iklim demokrasi di Tanah Air.Saya optimistis kalau incumbent diwajibkan mundur sebelum ikut pilkada, semua berjalan adil.Tidak ada lagi fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan berkampanye mereka.Saya menilai pemerintah membuat langkah maju dalam revisi terbatas UU Pemda. Ini harus disahkan dalam UU Pemda nanti.(eko budiono)


I GEDE WINAS
ATURAN bagi para incumbentyang ikut pilkada harus mundur itu sudah pernah dilakukan judicial review . Dan hasilnya, incumbent tidak perlu mundur. Saya berpendapat kalau incumbent mundur, banyak kerugian yang akan diterima masyarakat di daerah,seperti terganggunya pelayanan publik. Dengan demikian,kepala daerah yang maju dalam pilkada tidak perlu mundur dari jabatannya agar peran dan tugas pemerintah tidak terganggu.Hal yang perlu dilakukan pelaksana pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) adalah menegakkan aturan main dalam pilkada secara tegas. Tujuannya agar kasus pelanggaran dapat dihindari sehingga menciptakan keadilan dalam demokrasi lokal. Selama ini fungsi pengawasan pilkada tidak berjalan baik karena KPUD tidak menegakkan aturan main yang sebenarnya. Saya justru khawatir jika usulan pemerintah soal keharusan incumbent mundur menyebabkan pembangunan di daerah terganggu. Alasannya, fungsi incumbent itu tidak dapat digantikan pejabat lain, termasuk wakil bupati, sekretaris daerah, atau para wakil lainnya. Mengapa saya ngotot? Sebab,yang harus bertanggung jawab ke DPRD nanti adalah kepala daerah,bukan para wakilnya atau pejabat daerah lainnya.Saya menyarankan, incumbent hanya perlu dibatasi dalam pelaksanaan kampanye agar tidak melakukan kecurangan dalam pilkada. Selain itu, incumbent yang ikut pilkada tidak selalu mendapatkan keuntungan, dengan masih menjabat sekaligus berkampanye. Jalan tengahnya,untuk pejabat aktif yang berniat maju pada pilkada cukup mengajukan cuti dari jabatannya sehingga bisa fokus berkampanye tanpa menggunakan fasilitas negara.(eko budiono)

No comments: