Tidak Pernah Ada Lobi
Indopos, 9 Februari 2008
Petinggi DPR Mentahkan Fachry Hamzah soal Kompromi Aliran Dana BI
JAKARTA - Pimpinan DPR membantah kabar adanya lobi antara anggota DPR, pejabat BI, dan jajaran pemerintah untuk menghentikan pengusutan aliran dana BI ke Senayan.
Seperti diberitakan Jawa Pos kemarin (8/2), lobi untuk mencari kompromi itu dilontarkan anggota Fraksi PKS Fachry Hamzah. Tujuannya, mencari skenario "teraman" agar aliran dana BI Rp 31,5 miliar itu tidak menyeret pihak-pihak yang diduga kebagian aliran dana tersebut.
Ketua FPKS Mahfudz Siddiq, misalnya, mengaku tak mengetahui adanya lobi di Jl Darmawangsa itu. "Saya sendiri belum pernah menerima undangannya," katanya di Jakarta. Fraksi PKS, lanjut dia, tetap mendorong penuntasan kasus aliran dana BI.
Lagi pula, KPK sudah memproses secara hukum dan menetapkan para tersangka. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Kepala Perwakilan BI Surabaya Rusli Simanjuntak, dan Deputi Direktur Hukum Oey Hoey Tiong.
Sementara itu, tambah Mahfudz, Badan Kehormatan (BK) DPR juga tengah mengusut sesuai tatibnya. "Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik yang sangat terbuka. Jadi, harus diteruskan sampai tuntas," tegasnya.
Bagaimana bila ada anggota FPKS yang hadir dalam lobi itu? "Pertemuan apa pun itu merupakan suatu proses yang tidak bisa dilarang. Tiap orang sah-sah saja untuk hadir. Itu hak siapa pun untuk bicara," jawabnya.
Ketua FPDIP Tjahjo Kumolo juga tidak membenarkan adanya pertemuan tersebut. "Saya tidak pernah merasa ada lobi antarfraksi seperti itu. Kalau dia (Fachry Hamzah, Red) mengatakan itu, silakan dibuktikan saja," katanya.
Menurut Tjahjo, fraksinya mendukung semua upaya hukum KPK. Tentunya, dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Begitu juga, BK DPR yang memiliki mekanisme dan tatib sendiri untuk menegakkan etika anggota dewan begitu ada laporan dari masyarakat.
"Berita itu sama sekali tidak benar dan sama sekali tidak ada (pertemuan, Red)," kata Ketua DPR Agung Laksono di gedung DPR. Kalaupun ada pertemuan, pasti hanya internal partai. Itu lazim terjadi bila ada anggota partai yang tersangkut masalah hukum maupun politik.
Pada prinsipnya, ujar Agung, parpol tetap mengembalikannya kepada hukum yang berlaku. "Bila dirasa perlu ada pembelaan, tentu dilakukan secara profesional oleh lembaga bantuan hukum" tukasnya.(pri/mk)
No comments:
Post a Comment