Tuesday, February 19, 2008

Kuota Perempuan Disetuju

Kuota Perempuan Disetujui
Sindo, Kamis, 14/02/2008

JAKARTA (SINDO) – Pemenuhan 30% kuota perempuan di parlemen disetujui dalam RUU Pemilu.Setiap pengajuan tiga caleg, harus diisi satu caleg perempuan.

”Alhamdulillah kita sudah berhasil mengimplementasikan kuota perempuan dalam penyusunan daftar caleg,” ungkap Wakil Ketua Panja RUU PaketPemilu Andi YulianiParis kepada SINDO di Gedung DPR,Jakarta,kemarin. Menurut politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini, setiap tiga bakal calon anggota DPR/DPRD, terdapat sekurang-kurangnya satu perwakilan perempuan atau 2 banding 1.

Dengan demikian, kuota 30% caleg perempuan bisa tersebar secara merata. Kesepakatan itu tertuang dalam rumusan RUU Pemilu pada ayat 2 Pasal 62.Karena itu,dia berharap ketentuan tersebut dapat diterapkan partai politik (parpol) peserta pemilu. Sayangnya, pemenuhan kuota perempuan yang meminta parpol mengutus satu caleg perempuan dari tiga daftar caleg yang diajukan belum bersifat wajib. Sebab, dalam rumusannya, DPR belum mencantumkan kata wajib dalam pemenuhan kuota perempuan.

”Cuma, dalam pengaturannya tidak menggunakan kata wajib/ harus,” ungkap anggota Panja RUU Pemilu Lena Maryana Mukti. Dia mengakui,rumusan 2- 1 itu saja sudah melalui perdebatan yang panjang. Karena itu, satu-satunya harapan bagi dia adalah kesadaran parpol untuk mengimplementasikan aturan tersebut. Politikus PPP ini menambahkan, pada awalnya aktivis perempuan meminta penyusunan daftar caleg dengan sistem zipper.

Tapi,usulan tersebut ditolak karena dianggap memberatkan karena sistem zipper berarti komposisinya 50%. Menurut Lena, KPU berwenang mengumumkan representasi keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg. Nah, parpol yang mengabaikan ketentuan tersebut bisa dinyatakan tidak lolos persyaratan. Meski demikian, pihaknya pesimistis ketentuan penyusunan daftar caleg tersebut berlaku untuk seluruh tingkatan.”Untukitu, kami meminta parpol memperhatikan secara serius masalah ini,”tukasnya.

Sementara Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, regulasi tersebut untuk meningkatkan peran perempuan dalam politik. Pihaknya berharap kualitas Pemilu 2009 lebih baik dari 2004.Karena itu, setiap ketentuan yang dibahas di Pansus RUU Pemilu dibuat lebih maju dari UU yang lama. ”Jangan sampai sebaliknya,”ujar anggota fraksi Partai Golkar ini. Ketua FPKS Mahfudz Siddiq menambahkan, semua fraksi harus objektif dalam membahas RUU Pemilu dan mencari titik temu. ”Kalau tidak ada titik temu, ya voting(pemungutan suara),”jelasnya.

Mengenai mekanisme voting, pihaknya lebih setuju voting per pasal.Sebab,dari enam materi krusial yang dibawa ke forum lobi, sikap fraksi berbeda- beda. Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar voting dilakukan per pasal,bukan sistem blok seperti usulan PKB. Anggota Komisi II DPR ini berharap RUU Pemilu segera disahkan. Hal senada diungkapkan Ketua DPR Agung Laksono.

Menurut dia, apabila sampai pertengahan Februari 2008 tidak tercapai kesepakatan terhadap materi-materi dalam RUU Pemilu,jalan tengahnya adalah mekanisme voting. ”Bila keadaan tidak memungkinkan. Voting dimaksudkan menghasilkan pemilu yang jauh lebih baik,”kata Agung. Agung mengungkapkan, Pemilu 2004 dan 1999 sudah lebih baik dari pemilu sebelumnya. Apabila menyisakan persoalan-persoalan yang dinilai bisa mengganggu iklim politik,UU Pemilu yang baru harus bisa memperbaiki kekurangan itu. (ahmad baidowi)


No comments: