Wednesday, February 27, 2008

Lobi RUU Pemilu Masih Buntu

Sindo Edisi Sore Berita Utama Sore
Lobi RUU Pemilu Masih Buntu
Senin, 25/02/2008

JAKARTA (SINDO) – DPR dan pemerintah hari ini kembali bertemu untuk mencari titik temu materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Hingga pukul 11.00 WIB, siang tadi, forum lobi belum memperlihatkan hasil positif. Pembahasan tetap menemui jalan buntu. Fraksi-fraksi di DPR bersikukuh dengan pendapatnya masing masing.

Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, hingga siang tadi fraksi fraksi masih berkutat pada empat materi pembahasan.Keempat materi yang dimaksud adalah besaran angka parliamentary threshold (PT), pembagian sisa hasil suara, jumlah daerah pemilihan (dapil), dan mantan narapidana (napi). ’’Hingga rapat paripurna besok pembahasan masih berkutat pada empat materi tersebut. Target harus sudah ada kata putus,’’ ujarnya saat dihubungi SINDO pukul 10.30 WIB, siang tadi. Anggota Fraksi Golkar ini mengatakan, sejauh ini pansus berhasil menyepakati beberapa materi krusial, di antaranya soal quick count.

Penghitungan cepat baru dapat diumumkan pada pukul 00.00 WIB. ’’Jadi, bukan 24 jam. Artinya, proses pengumpulan data tetap boleh dilakukan sejak proses penghitungan suara di TPS berlangsung. Ini soal waktu kapan mulai diumumkan hasil quick count saja, bukan pelarangan quick count,’’ jelas Ferry. Selain quick count, poin lain yang disepakati adalah soal pemungutan suara.

Disepakati bahwa pemungutan dan penghitungan suara bisa diulang bila terjadi bencana alam atau kerusuhan sosial yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Pemungutan suara juga diulang apabila petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda khusus pada surat suara atau petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara.’’Selain itu, ada klausul lain yang bisa menyebabkan pemungutan suara diulang,’’ ungkapnya. Menyinggung mekanisme voting dalam menengahi perbedaan pandangan, menurut Ferry, langkah tersebut sangat mungkin terjadi.

Opsi-opsi yang muncul seputar voting ini juga bervariasi. Beberapa fraksi menginginkan menggunakan sistem paket, tapi ada fraksi lain yang berharap voting per pasal. ’’Namun, voting sebagai jalan akhir jika tidak ada kesepakatan dalam lobi.Kalau kembali ke UU 12/2003 saya rasa tidak,’’ katanya. Di tempat terpisah,Ketua DPR Agung Laksono mengaku optimistis RUU Pemilu dapat disahkan sesuai agenda yang telah ditetapkan. Meskipun, harus diambil melalui mekanisme voting.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berpendapat, kalangan DPR sebenarnya menginginkan untuk menghindari voting. Namun, hal itu terpaksa dilakukan untuk menghindari molornya pembahasan. ’’Semua fraksi di DPR telah sepakat masalah RUU Pemilu ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut sehingga DPR pun berkomitmen pada Februari 2008 ini harus sudah disahkan.Kalau forum lobi juga tidak bisa menyelesaikan masalah, maka apa boleh buat. Kalau harus lewat voting,tidak apaapa dilakukan,’’ tuturnya.

Terkait klausul-klausul yang saat ini dibahas, Agung menjelaskan bahwa fraksinya lebih menyoroti masalah status mantan narapidana yang ingin terjun ke dunia politik.Menurut dia,mantan narapidana yang telah menjalani hukumannya dengan baik perlu diberikan kesempatan jika ingin terjun ke dunia politik. ’’Kita menginginkan adanya batasan bagi seseorang yang telah menjalani hukuman. Jangan sampai seumur hidup tidak bisa melakukan kegiatan politik,’’ katanya.

Agung menilai,seseorang yang sedang menjalani hukuman penjara memang kemerdekaannya hilang, termasuk hak-hak politiknya. Namun, jika yang bersangkutan menjalani masa hukumannya dengan baik, semestinya dia bisa diperlakukan sebagai warga negara biasa dan dipulihkan hakhak politiknya.’’Misalnya untuk yang terkait kasus ringan, karena keteledoran atau karena masalah politik, jangan seumur hidup tidak boleh berpolitik karena hukumannya bertambah,’’ ujarnya. Sementara Ketua FPKS DPR Mahfudz Siddiq mengatakan, fraksinya mendesak dilakukan pemungutan suara untuk segera menyelesaikan pasal krusial yang sulit dicarikan titik temunya dalam pembahasan RUU Pemilu.

Voting harus dilakukan agar UU Pemilu tidak terlambat diselesaikan. ’’Mengingat mendesaknya pelaksanaan tahapan pemilu, PKS mengusulkan voting per pasal sebagaimana UU 12/2003. Yang jumlahnya kurang lebih 14–16 pasal,’’ ujarnya. ’’Malam ini akan ada lobi terakhir antara fraksi dan pemerintah. Hal yang dibahas soal pasal-pasal krusial terkait alokasi dapil, penentuan kursi, electoralthreshold (ET), dan PT,’’ ujarnya. Senada dengan pendapat tersebut, anggota Fraksi PPP Chozin Chumaedy mendesak diberlakukannya voting rapat paripurna DPR. ’’Jalan pintasnya voting saat rapat paripurna DPR. Pimpinan DPR jangan membuka peluang untuk menyelenggarakan lagi rapat paripurna.

Sekali ditunda, akan terus terjadi penundaan,’’ ungkapnya. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati mengungkapkan,RUU Pemilu bakal segera disahkan dalam sidang paripurna besok, Selasa (26/2). ’’Tadi saya menghubungi anggota Komisi II DPR, katanya besok sudah dapat disahkan,’’ ujar Andi saat dihubungi SINDO,pagi tadi. Saat disinggung langkah langkah apa yang bakal dilakukan KPU setelah RUU tersebut ditetapkan, Andi belum bisa berkomentar. Sebab, pihaknya bakal membicarakan terlebih dahulu dengan anggota KPU lainnya terkait langkah-langkah apa yang bakal dilakukan. ’’KPU kan hanya sebagai pelaksana UU. Kalau sudah disahkan DPR, kita akan menjalankan semua aturan yang ada di dalamnya,’’ tutur Andi. (arif budianto/purwadi)


No comments: