JAKARTA--MI: Dari 10 fraksi DPR, baru dua fraksi yakni F-PD dan F-PKS yang secara tegas menyatakan menerima jawaban Presiden atas interpelasi BLBI dan KLBI.
Sementara itu F-KB menyatakan akan mengajukan hak angket (penyelidikan) karena jawaban pemerintah dinilai belum memuaskan. "Kita akan ajukan hak angket," tegas Ketua F-KB DPR Effendy Choirie di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
Sedangkan fraksi-fraksi lainnya menyatakan masih mempelajari secara mendalam, dan setelah itu baru mengambil langkah politik atas jawaban tersebut.
"F-PG masih perlu waktu untuk mempelajari dengan cermat semua keterangan Presiden beserta lampirannya. Pada saatnya baru kita memberikan sikap politik," kata Ketua F-PG DPR Priyo Budi Santoso.
Pernyataan senada dikemuakan Ketua F-PPP DPR Lukman Hakin Saifuddin. Fraksinya, kata Lukman, akan membahas secara khusus tanggapan atas jawaban dan keterangan pemerintah.
Menurut rencana, kata dia, F-PPP akan membahas masalah itu dalam rapat pleno fraksi pada Jumat (15/2). "Pokoknya F-PPP akan berikan opsi solutif yang mampu menyelesaikan persoalan masa lalu, sehingga mampu membenahi bangsa ini menatap dan mengatur masa depannya," paparnya.
Ketua F-PAN DPR Zulkifli Hasan juga menyatakan akan mempelajari jawaban tersebut secara mendalam. Setelah itu akan menyampaikan pendapat melalui forum paripurna DPR. Misalnya, akan menayakan mengapa penyelesaian hukum para obligor bermasalah belum selesai. "Kita akan tanyakan mengapa sudah 10 tahun belum tuntas juga," tandasnya.
Ketua F-PBR DPR Burzah Zarnubi tidak secara tegas menyatakan menerima atau menolak jawaban pemerintah yang disampaikan Menko Perekonomian Boediono dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada rapat paripurna DPR, Selasa (12/2). Ia hanya memberikan komentar pendek, "Kami akan pelajari dulu".
Ketua F-PKS DPR Mahfudz Siddiq Namun menyatakan, secara umum fraksinya bisa menerima keterangan dan jawaban Presiden.Meski demikian, F-PKS mengharapkan penyelesaian dengan pendekatan hukum perdata harus lebih jelas dengan batas waktu tertentu.
"DPR dalam hal ini harus mengontrol betul proses tersebut. Jika dengan pendekatan perdata itu masih ada obligor bermasalah yang tidak kooperatif, maka pendekatan pidana harus diambil," tegasnya.
Bagi obligor yang telah memenuhi kewajibannya dan mendapat SKL, ucapnya, perlu penegasan statusnya agar tidak terus tersandera secara politik. Selain itu, para obligor perlu didorong untuk lebih berpartisipasi dalam upaya pengembangan sektor ekonomi riil dan bank-bank mereka ikut memperkuat peran intermediasi, terutama kepada sektor usaha kecil dan menengah.
"Ini sebagai tanggung jawab moral dan sosial mereka yang telah dibantu oleh negara di masa lalu," tukasnya.
Selanjutnya Ketua F-PD DPR Syarief Hasan menilai penjelasan dan jawaban pemerintah sudah sangat jelas, komprehensif, dan tegas.
"Itu menunjukan pemerintah akan tetap memroses secara hukum terhadap para obligor yang tidak kooperatif dan menghormati kebijakan pemerintah sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum melalui SKL," jelasnya.
"Karena itu F-PD dapat menerima dengan baik penjelasan dan jawaban pemerintah tersebut," tukasnya. (Hil/OL-03)
No comments:
Post a Comment