RUU Pemilu Akan Divoting | |||
Sindo, Senin, 25/02/2008 | |||
LOBI RUU PEMILU Dari kiri ke kanan: Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta, Mensesneg Hatta Rajasa, Mendagri Mardiyanto, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ignatius Mulyono, dan Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan hadir dalam lobi DPR terhadap pemerintah dalam RUU Pemilu di Jakarta tadi malam.
JAKARTA(SINDO) – Forum lobi antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Pemilu tadi malam belum menghasilkan kesepakatan. Voting hampir dipastikan menjadi pilihan saat pengambilan keputusan materi krusial pada rapat paripurna DPR besok (26/2).
Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat RUU Pemilu akan disahkan pada rapat paripurna besok. Menurut Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq,hingga tadi malam sikap fraksi masih terpecah. ”Hampir pasti melalui voting,”kata Mahfudz di sela-sela forum lobi di Jakarta yang dimulai pukul 20.00 WIB tadi malam. Dari pihak pemerintah hadir Mendagri Mardiyanto, Menkumham Andi Matalatta, Mensesneg Hatta Radjasa. Hadir juga Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, dan Sekjen KPU Bambang Soeripto. Lobi sempat terhenti satu jam karena pemerintah masih perlu konsolidasi.Kesempatan ini juga dimanfaatkan pimpinan fraksi untuk lobi lintas fraksi.
Lobi DPR dengan pemerintah dimulai kembali pada pukul 21.00 WIB. Forum lobi langsung membahas ketentuan electoral threshold (ET) 3% bagi anggota DPD untuk Pemilu 2009. Forum lobi juga membahas calon anggota DPR/DPD bagi mantan narapidana.( materi krusial selengkapnya lihat infografis) Mengenai ketentuan calon bagi mantan narapidana, Mahfudz mengusulkan tenggat waktu tertentu.Dia mengajukan usul agar mantan narapidana diberi tenggat waktu tiga tahun. Sementara Wakil Ketua Umum DPP PKB Ali Masykur Musa mengusulkan tenggat waktu lima tahun.
Sebaliknya, anggota Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa bersikeras agar mantan napi bisa mencalonkan, tanpa tenggat. Bagi Agun, usulan tersebut untuk menghargai HAM. Pada materi lain,Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yasonna H Laoly dari Fraksi PDIP mengaku akan mendekati PKB untuk memenangkan penghitungan sisa suara. Menurut dia, jika usulan PDIP, yakni penghitungan sisa suara habis dibagi di daerah pemilihan (dapil)—tapi hanya untuk parpol yang memperoleh bilangan pembagi pemilih (BPP) 50% tidak diterima, tawaran PKB akan dipertimbangkan.
”Setelah dihitung secara saksama, usulan kita lebih dekat dengan PKB,” ungkapnya. Alotnya pembahasan RUU Pemilu diperkirakan akibat sengitnya perdebatan partai politik besar versus partai politik kecil dan menengah. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris mengatakan, pertentangan kepentingan dalam pembahasan RUU Pemilu sangat terasa.Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci pertentangan sengit dimaksud. ”Pansus tidak ingin ada hegemoni partai-partai besar. Pansus tidak ingin partai kecil dan menengah diabaikan,” kata Andi kepada SINDO kemarin.
Anggota Komisi II DPR ini akan berusaha sekuat tenaga agar hegemoni parpol besar dihentikan.Menurut dia, hegemoni parpol besar dapat dilihat dari usulan pengurangan jumlah kursi per dapil. Bahkan,salah satu parpol berkepentingan mengamankan suaranya di luar Pulau Jawa.” Diakui atau tidak,faktanya memang seperti itu,”kata anggota Fraksi PAN ini. Ketua Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) Jamaluddin Karim sependapat. Menurut dia, sistem parliamentary threshold(PT) mengatur kursi parpol yang tidak lolos bisa diambil oleh partai besar.Karena itu,BPD mengusulkan agar ada perjanjian dari parpol yang tidak lolos kepada siapa kursi tersebut diberikan.
Selanjutnya, hasil perjanjian itu diserahkan kepada KPU. ”Dengan begini, parpol besar tidak akan seenaknya mengambil sisa kursi,” katanya saat dihubungi SINDO kemarin. Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yasonna H Laoly membantah adanya dominasi parpol besar.Menurut dia,pansus selalu siap berdiskusi dalam pembahasan RUU Pemilu ini, termasuk usulan fraksi kecil yangingindiperbolehkanikut Pemilu 2009,meski tidak lolos ET 3% pada Pemilu 2004.Laoly menyatakan, yang terpentingdalamforuminikokohnya argumentasi parpol, kecil ataupun besar.
”Kalau kita dibilang mendominasi, tentu tidak mau berdiskusi lagi. Saya tegaskan bahwa segala kemungkinan masih bisa terjadi.Tetapi UU 12/2003 tentang Pemilu yang mengatur ET 3% untuk Pemilu 2009 sudah diterapkan.Karena itu, parpol yang tidak lolos ET pada Pemilu 2004 tidak bisa mengikuti Pemilu 2009,” kata anggota FPDIP itu. Menurut Laoly, masih ada alternatif lain bagi parpol kecil yang memiliki kursi di DPR untuk bisa ikut Pemilu 2009. Salah satunya adalah pengaturan keikutsertaan mereka pada pasal peralihan. Sebab, dalam pasal peralihan akan diatur mengenai PT.
”Kalau untuk PT kita tetap mengusulkan 3%,”kata Laoly. Di tempat terpisah,Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mendukung mekanisme voting dalam pengambilan keputusan pengesahan RUU Pemilu saat rapat paripurna DPR besok. ”Saya sepakat voting. Jadi kita bisa tahu siapa yang setuju dan tidak dalam pengambilan keputusan klausulklausul yang diperdebatkan itu,” kata Hadar di sela-sela simulasi Pemilu di Pasar Mayestik kemarin. Jika memang DPR akan melakukan voting, Hadar berharap semua pasal yang dibahas DPR dapat diterima semua pihak. ”Voting tidak masalah, jangan kecewa.
Itu juga bagian dari demokrasi. Yang penting pembahasannya bisa selesai,”ujarnya. Menurut Hadar,keterlambatan pengesahan RUU Pemilu memang amat disayangkan. Dia mengatakan DPR telah ”menyandera”Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan masih terjadinya tarik ulur beberapa materi penting dalam pembahasan RUU Pemilu. Anggota KPU Andi Nurpati mengakui lambatnya RUU Pemilu ini membuat KPU belum bisa melakukan tahapan pelaksanaan pemilu.Semua draf yang sudah disusun KPU masih meraba-raba, menggunakan UU No 12/2003.
Padahal, besar kemungkinan RUU Pemilu yang saat ini masih hangat diperdebatkan oleh DPR dengan UU No 12/2003 memiliki perbedaan signifikan. ”Kita harap tidak terlalu banyak berubah, jadi draf yang kita buat juga tidak akan mengalami perubahan signifikan,”jelas Andi. Pemerintah menargetkan RUU Pemilu dapat segera dirampungkan pada akhir bulan ini.Menurut Mensesneg Hatta Rajasa, pembahasan RUU yang lambat tidak akan mengganggu jadwal Pemilu 2009.
”Kalaupun kondisi terburuk terjadi, pemilu tetap akan berlangsung,karena kita pun memiliki UU,” ujar Hatta seusai melakukan Aksi Hijau Indonesia di tol Cipularang, Bandung. Hatta menjelaskan, pada Pemilu 2004,UU pemilu dapat dirampungkantigabulanmenjelang pemilu dilaksanakan. (ahmad baidowi/ rarasati syarief)
No comments:
Post a Comment